Mengenal Bentuk Usaha Tetap Serta Jenisnya

Mengenal Bentuk Usaha Tetap Serta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak, melayani jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami telah berpengalaman dan memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait bentuk usaha tetap serta jenisnya. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT pajak adalah suatu jenis usaha yang dilakukan oleh subjek pajak asing (WP luar negeri), baik orang pribadi maupun badan hukum, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan niaga di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap Indonesia dapat berupa kantor cabang atau perwakilan dari orang atau perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia.

BUT adalah usaha yang digunakan oleh subjek pajak asing, termasuk orang pribadi dan korporasi, untuk melakukan usaha di Indonesia.

A. Jenis WP BUT

Menurut definisinya, orang pribadi maupun wajib pajak badan adalah dua jenis pembayar pajak BUT

Berikut PMK No. 35 Tahun 2019 yang mendefinisikan orang pribadi atau perusahaan asing sebagai subjek pajak asing:

  • Orang pribadi asing adalah warga negara yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia selama 183 hari atau 12 bulan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
  • Badan asing adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia tetapi berada di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

B. Sumber Penghasilan BUT atau Objek Pajak Penghasilan Badan Usaha Tetap

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, tujuan perpajakan BUT atau bentuk-bentuk penerimaan BUT yang kena pajak meliputi:

  1. Penghasilan BUT dari Attribution Rule

Pendapatan bentuk usaha tetap dari aturan atribusi adalah pendapatan dari bisnis atau operasi bentuk usaha tetap serta aset yang dimiliki atau disahkan.

Misalnya, jika sebuah perusahaan asing bekerja di sektor jasa, pendapatan yang dihasilkan oleh PE di Indonesia mencakup semua operasi bisnis jasa yang dilakukan di Indonesia.

  1. Penghasilan BUT dari Force of Attraction

Pendapatan BUT dari force of attraction adalah pendapatan kantor pusat dari usaha atau kegiatan di Indonesia, seperti penjualan barang atau penyediaan jasa, yang dipersamakan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Pendapatan yang diterima atau dihasilkan oleh kantor pusat perusahaan di negara lain juga dianggap sebagai pendapatan bentuk usaha tetap di Indonesia.

  1. Pendapatan BUT dari Effectively Connected

Penghasilan dari Effectively Connected adalah pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh oleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan aset atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

  • Penghasilan kena pajak dari BUT di Indonesia dikenakan pajak 20% setelah dipotong.
  • Kecuali jika pendapatan diinvestasikan kembali di Indonesia, kriterianya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

C. Menghitung Penghasilan Kena Pajak BUT

Bagaimana penghasilan kena pajak suatu bentuk usaha tetap dihitung?

Menurut Pasal 6 UU 36/2008, besarnya penghasilan kena pajak untuk bentuk usaha tetap dihitung dari penghasilan bruto dikurangi pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan menyimpan penghasilan.

D. Berapa Tarif Pajak Badan Usaha Tetap?

BUT dikenakan pajak sebesar 25%, yang diturunkan dari 28% pada tahun pajak sebelumnya berdasarkan UU 36/2008.

Tarif ini berlaku untuk wajib pajak perusahaan internasional dan domestik.

UU PPh Pasal 17 ayat 2a memuat aturan yang mengatur tarif pajak BUT atau tarif BUT PPh.

E. Tarif Pajak BUT Terbaru

Tarif penghitungan PPh Badan, seperti diketahui, kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jenis usaha berikut dapat diklasifikasikan sebagai WP BUT Pajak. 35/2019:

  1. Jenis proyek WP TETAPI bangunan, instalasi, atau perakitan

Proyek seperti ini merupakan pekerjaan atau kegiatan orang atau badan asing di Indonesia.

Jasa konsultasi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah bagian dari proyek konstruksi ini.

  1. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pekerja atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam satu tahun takwim.
  • Karyawan atau orang lain dipekerjakan oleh orang asing atau badan asing atau subkontraktor dari orang asing atau badan asing tersebut;
  • Layanan diberikan di Indonesia; dan
  • Layanan diberikan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.
  1. BUT, orang atau badan bertindak sebagai agen

Wajib Pajak Orang atau badan yang bertindak sebagai agen adalah BUT jika orang atau badan tersebut bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan asing dan orang pribadi atau badan tersebut:

  • Menerima perintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan asing; atau
  • Tidak menanggung risiko usaha atau kegiatannya.
  1. Agen atau pekerja asuransi yang tidak didirikan atau berdomisili di Indonesia belum menerima premi asuransi atau menanggung risiko di sana

Agen atau pegawai yang disebutkan di atas merupakan BUT sepanjang mereka menerima premi asuransi di Indonesia.

Begitu pula jika pihak yang menanggung risiko mendapat pembayaran asuransi di Indonesia.

F. Tarif Pajak BUT PPh Pasal 26

Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20% atas jumlah bruto penghasilan yang diperoleh dari:

  1. Dividen
  2. Bunga meliputi premi, diskonto, dan hadiah yang terkait dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti, sewa, dan pendapatan terkait penggunaan harta
  4. Imbalan untuk jasa, usaha, dan aktivitas
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran rutin lainnya
  7. Premi swap dan bentuk lindung nilai lainnya
  8. Keuntungan dari keringanan utang

BUT yang dikenakan PPh Pasal 26 juga dikenakan kebijakan tarif pajak atas laba bersih sebesar 20% dari bentuk-bentuk penghasilan sebagai berikut:

  1. Pendapatan penjualan aset di Indonesia
  2. Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi asing secara langsung atau melalui perantara

Ketentuan tarif 20% didasarkan pada kriteria sebagai berikut:

  1. Tingkat laba bersih 20% (Final) juga berlaku untuk penjualan atau pengalihan saham di perusahaan yang didirikan atau berdomisili di negara yang dilindungi pajak.
  2. Tarif 20% dipotong dari Penghasilan Kena Pajak setelah dipotong pajak. Tidak berlaku bagi BUT yang penghasilannya diinvestasikan kembali di Indonesia.
  3. P3B antara Indonesia dengan negara lain dalam perjanjian tersebut dapat berbeda satu sama lain. Tarifnya mungkin berbeda dari tarif biasa 20% dan dalam bebrapa situasi mungkin 0%.
  4. Perusahaan asuransi yang didirikan dan berkantor pusat di luar Indonesia dianggap memiliki BUT di Indonesia jika menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui karyawan, perwakilan, atau agennya di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *