Pemeriksaan Kepatuhan Perpajakan Bisa Diperpanjang

Pemeriksaan Kepatuhan Perpajakan Bisa Diperpanjang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan terpercaya yang memiliki pengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pemeriksaan kepatuhan perpajakan bisa diperpanjang. Berikut informasinya.

Perlu diketahui, bahwa pemeriksaan untuk menilai kepatuhan terhadap persyaratan pemenuhan perpanjangan memiliki batas waktu yang mungkin diperpanjang. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 sampai dengan PMK 18/2021, masa pemeriksaan meliputi jangka waktu pengujian serta masa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Pemeriksaan untuk menguji kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan, sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 sampai dengan PMK 18/2021.

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Sesuai Pasal 15 ayat (2) PMK ini, jika dilakukan pemeriksaan lapangan, waktu pengujian dibatasi paling lama 6 bulan. Jangka waktu pengujian inspeksi lapangan dapat diperpanjang hingga 2 bulan.

Adapun, jangka waktunya diperpanjang dalam hal:

  • Pemeriksaan lapangan yang mencakup satu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak
  • Konfirmasi atau permintaan data dan informasi dari pihak ketiga
  • Ruang lingkup pemeriksaan lapangan untuk semua jenis pajak
  • Berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan

Wajib Pajak dalam satu kelompok; wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi; atau Wajib Pajak yang diduga melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lainnya yang melibatkan manipulasi terhadap transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Kantor

Jika pemeriksaan kantor dilakukan, periode pengujian dibatasi hingga empat bulan. Durasi pengujian pemeriksaan data konkrit melalui pemeriksaan kantor paling lama satu bulan. Kecuali untuk pemeriksaan data nyata yang dilakukan melalui pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan kantor ini dapat diperpanjang paling lama dua bulan.

Batas waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama dua bulan. Apabila pemeriksaan data konkrit dilakukan melalui pemeriksaan kantor, maka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama sepuluh hari kerja.

Sementara itu, jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor diperpanjang dalam hal:

  • Pemeriksaan kantor yang diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tambahan
  • Adanya konfirmasi atau permintaan data atau informasi dari pihak ketiga.
  • Ruang lingkup pemeriksaan kantor yang berkaitan dengan segala macam pajak
  • dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Apabila waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor diperpanjang, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak, sesuai Pasal 18 PMK 17/2013 sampai dengan PMK 18/2021.

SPHP wajib disampaikan kepada Wajib Pajak apabila jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor telah berakhir, sesuai Pasal 19 ayat (1) PMK 17/2013 hingga PMK 18/2021.

Apabila pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka jangka waktu tersebut harus mencantumkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.

Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Audit Pemeriksaan dan Pelaporan

Jangka waktu pertimbangan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan dibatasi dua bulan berdasarkan Pasal 15 ayat (5). Jangka waktu tersebut dimulai sejak SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, kuasa, wakil, pegawai, atau anggota keluarga Wajib Pajak yang telah dewasa dan berakhir pada saat diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Apabila pemeriksaan kantor digunakan untuk pemeriksaan data konkrit, maka jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal penyampaian SPHP kepada Wajib Pajak, kuasa, wakil, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa. pembayar pajak. sampai dengan berakhirnya LHP.

Kriteria Pemeriksaan Pengujian Kepatuhan

Sementara itu, wajib pajak harus memahami kriteria yang diberikan dalam PMK 17/2013 hingga PMK 18/2021 agar dapat lebih memahami pengujian kepatuhan. Ketentuan berikut tercantum dalam Pasal 4:

  • Sesuai Pasal 17B Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Terdapat bukti yang jelas bahwa pajak yang terutang belum dibayar atau kurang dibayar. Data konkret tersebut adalah data yang dimiliki oleh DJP berupa penjelasan atau penegasan tagihan pajak; data terkait tidak menyampaikan SPT dan tidak menyampaikan SPT setelah dikenakan sanksi tertulis; data perpajakan atau konfirmasi transaksi untuk menentukan persyaratan perpajakan
  • Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang menyatakan lebih bayar, serta permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan persyaratan pertama.
  • Wajib Pajak telah menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  • Wajib Pajak telah menyampaikan SPT kerugian.
  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak mengubah tahun pajak atau metode akuntansinya akibat revaluasi aset tetap.
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melampaui batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran akan dikenakan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), juga tidak mengekspor BKP/JKP dan telah menerima restitusi atau kredit pajak masukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *