Mengenal Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Mengenal Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami telah berpengalaman, bersertifikat resmi dan juga professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens dengan mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Berikut ini informasinya.

Pengertian NITKU

Dengan merujuk Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NITKU adalah nomor identitas bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, yang artinya NITKU menggantikan peran NPWP Cabang. Aturan yang terkait dalam pemberian NITKU diatur dalam PMK No.112/PMK.03/2022 mengenai NPWP Bagi Orang Pribadi, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah.

Dalam NIK dan NITKU yang menjadi NPWP dinilai dengan langkah yang efektif dan efisien dalam menerbitkan administrasi perpajakan di seluruh lapisan masyarakat Wajib Pajak. Dengan harapan, agar tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk menghindari pajak ataupun tidak membayar pajak, dikarenakan malas dalam mengurus administrasi NPWP atau lainnya.

Inilah pemberlakuan NIK dan NITKU yang menjadi NPWP untuk menigkatkan kesadaran dalam membayar pajak dan pada akhirnya semua pajak yang dibayar pun akan dikembalikan ke masyarakat dengan bentuk lain seperti :

  • Dengan pembangunan fasilitas umum
  • Ketahanan pangan dalam negeri
  • Akan diberikan yang berupa uang bagi masyarakat kurang mampu dan berhak untuk mendapatkannya.

Pemberian NITKU Ke Wajib Pajak Cabang

Sebelum itu, tiap cabang dalam satu perusahaan memiliki NPWP-nya masing-masing yang adanya regulasi baru maka terciptalah NITKU sebagai nomor identitas Wajib Pajak Cabang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dua ataupun lebih tempat usaha dan dapat melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alamat pos elektronik ataupun email Wajib Pajak, contact center DJP dan saluran lain yang dtetapkan oleh DJP.

NITKU berperan yang sebagai NPWP Cabang akan berpengaruh di beberapa administrasi perpajakan, yang salah satu perubahannya ialah pada saat pembuatan Faktur Pajak. Ketika masuk ke sistem, Wajib Pajak yang telah dikukuhkan dengan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap menggunakan NIK sebagai NPWP, tetapi ketika pembuatan Faktur Pajak, PKP harus menambahkan NITKU ke dalam Faktur Pajak.

Masa Berlakunya NITKU Menjadi NPWP

Bagi Wajib Pajak Cabang masih bisa menggunakan NPWP Cabang pada pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan sampai tanggal 31 Desember 2023. Nah pada tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak Cabang harus menggunakan NITKU yang sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal.

Dalam penggunaan NIK yang sebagai NPWP berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud yaituWarga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing dengan bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan dan Instansi Pemerintah, NPWP-nya selama ini berformat 15 digit dan akan diganti dengan NPWP 16 digit. Pada aktivasi NIK yang sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit ini dilaksanakan dengan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau oleh DJP dengan secara jabatan. Inilah bentuk dan format NPWP terbaru dengan seiringnya berlaku NIK dan NITKU yang menjadi NPWP :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk : Dengan menggunakan NIK yang sebagai NPWP
  2. Wajib Pajak Badan : Dengan menggunakan NPWP 16 digit
  3. Wajib Pajak Instansi Pemerintah : Dengan menggunakan NPWP 16 digit
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Penduduk : Dengan menggunakan NPWP 16 digit
  5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP 15 digit : NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP yang berformat baru
  6. Wajib Pajak Badan yang telah memiliki NPWP 15 digit : Yaitu menggunakan NPWP yang berformat 16 digit dan menambahkan “0” didepan NPWP lama
  7. Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah memiliki NPWP 15 digit : Dengan menggunakan NPWP berformat 16 digit dan menambahkan “0” didepan NPWP lama
  8. Wajib Pajak Cabang : Dengan menggunakan NITKU dan NPWP 15 digit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *