Mengenal Hak Serta Kewajiban Dari Pihak Yang Dipotong PPh Pasal 21

Mengenal Hak Serta Kewajiban Dari Pihak Yang Dipotong PPh Pasal 21

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan ini letaknya di Batam yang professional dan terpercaya. Perusahaan ini juga telah memiliki sertifikat. Maka dari itu, jika Anda memiliki permasalahan di bidang perpajakan, kami akan siap membantu Anda. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait tentang Mengenal Hak Serta Kewajiban Dari Pihak Yang Dipotong PPh Pasal 21. Simak Berikut ini penjelasannya.

PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Berikut hak dan kewajiban bagi pihak yang potong, seperti berikut:

  1. Jumlah dari PPh Pasal 21 yang dipotong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak yang dilakukannya pemotongan, kecuali pada PPh Pasal 21 yang memiliki sifat final.
  2. Atas penghasilan yang dipotong Oleh pemotong pajak, pihak yang dipotong berhak mendapat bukti potong PPh Pasal 21 dan Pasal 26, termasuk dalam hal pemotongan yang dikenakan tarif sebesar 0%.
  3. Dalam hal pada masa pajak terakhir, atas penghitungan pajak setahun ternyata terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal21 pada masa sebelumnya, berhak menerima pengembalian kelebihan pemotongan pajak dari pemotong pajak, paling lambat akhir bulan selanjutnya setelah masa pajak terakhir, kecuali atas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
  4. Wajib melaporkan seluruh penghasilan yang telah diterima, baik yang sudah dipotong ataupun yang tidak dipotong PPh, yang memiliki sifat final atau tidak final, dan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan, dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *