Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?

Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan melayani dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Bata mini sudah bersertifikat asli dan berpengalaman. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dalam menerangkan informasi terkait Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?. Simak penjelasan berikut ini.

PPh Final 0,5%

Jenis pajak ini bersfita final yang akan dikenakan pada Wajib Pajak yang kriterianya tertentu, yang salah satunya adalah bagi Wajib Pajak yang memiliki omzet usaha yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Maka, Wajib Pajak harus melakukan setor dan lapor PPh Final 0,5%. Dengan berdasarkan ketentuannya yang berlaku, penghasilan ini terbagi menjadi dua yaitu penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Pengenaan PPh aats penghasilan yang objek pajak terbagi menjadi dua yaitu :

  • Dikenakan PPh dengan umum dan menggunakan tarif dengan pasal 17 (tarif umum), pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan
  • Dikenakan PPh Final dengan final yang berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif yang tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.

Alasan Wajib Pajak Harus Bayar PPh

Ada tiga alasan mengapa wajib dalam menyetor dan melaporkan PPh Final dengan tarif pajaknya yang telah ditentukan, yaitu :

  1. Mematuhi Peraturan

Dengan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang – Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, undang – undang memberikan mandate ke Pemerintah agar dalam mengenakan PPh Final atas penghasilan yang tertentu. Dengan Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan Pajak ini atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.

  1. Ikut Membangun Indonesia

Fungsi pajak ialah untuk pembangunan infrastrktur, yang seperti jalan dan jembatan dibangun membangn dana dari pajak. Dana dari pemungutan pajak digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta memberikan sobsidi di bidang pertanian.

  1. Menghindari Resiko Bisnis

DJP akan memeriksa laporan pada pajak usaha dan apabila lalai dalam melakukan setor dan lapor pada pajak ini, maka DJP akan menutup bisnis yang Anda bangun selama ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *