Menanggapi SP2DK dari Dirjen Pajak

Menanggapi SP2DK dari Dirjen Pajak

Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Menanggapi SP2DK dari Dirjen Pajak” berikut pembahasannya.

 

Pengertian SP2DK

SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Data yang dimaksud berupa sekumpulan informasi yang dimiliki pihak Dirjen Pajak dapat berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi milik kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung lainnya.

SP2DK sendiri memiliki tujuan untuk menjamin agar semua Wajib Pajak menjalankan kewajiban pajaknya.

Dirjen Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Tahapan yang dilakukan dalam proses penerbitan SP2DK :

  1. Tahap persiapan, pada tahap ini Wajib Pajak mendapat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK.
  2. Tahap tanggapan, dimana Wajib Pajak  menanggapi SP2DK yang dilakukan secara langsung atau tertulis.
  3. Tahapan penelitian dan analisis tentang kebenaran atas tanggapan oleh Wajib Pajak. Cara ini memiliki tujuan sebagai penelusuran kebenaran data dimana membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dengan bukti yang disampaikan Wajib Pajak.
  4. Tahap rekomendasi dan tindak lanjut yang didasarkan hasil analisis data dan keterangan.
  5. Tahap pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan.

Tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK

Wajib Pajak dapat melakukan analisa apakah ada data yang diminta misal atas transaksi yang dimaksud atau data-data yang lainnya, bila tidak benar dan atau Wajib pajak memiliki bukti pendukung kuat yang mendukung kesimpulan Wajib Pajak maka diperbolehkan melakukan klarifikasi atas surat tersebut sesuai data yang ada dan benar adanya. Beberapa cara yang dapat Wajib Pajak lakukan untuk menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK yaitu:

  1. Tanggapan Langsung

Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP dengan membawa serta dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal yang termuat dalam surat dan tanggapan sebagai balasan SP2DK untuk memberi penjelasan . Tim pajak kemudian memasukkan tanggapan tersebut dalam Berita Acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya akan ditandatangani oleh Wajib Pajak.

Namun, jika Wajib Pajak menolak menandatangani maka tanggapan tersebut akan dimasukkan dalam Berita Acara penolakan penjelasan. Kemudian, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menerbitkan LHP2DK serta memberikan rekomendasi tindak lanjut.

  1. Tanggapan lewat Video Conference

Jika Wajib Pajak tidak memungkinkan mendatangi KPP secara langgung, Dirjen Pajak menawarkan cara alternatif yaitu menyampaikan tanggapan lewat video Conference dan berbagai media elektronik yang memungkinkan. Namun terdapat beberapa ketentuan yang dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu :

  1. Wajib Pajak tentunya harus bersedia menyampaikan tanggapan melalui video conference dengan sebenar-benarnya.
  2. Wajib Pajak juga harus bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan. Namun jika Wajib Pajak menolak maka akan diterbitkan berita acara penolakan.
  3. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi undangan video conference. Pihak dari perpajakan yang akan menindaklanjuti data atau keterangan yang telah ada dan kemudian membuat kesimpulan serta pemberian rekomendasi tindak lanjut.

 

  1. Tanggapan Tertulis

Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengunjungi KPP secara langgung atau bahkan tidak memiliki waktu untuk menghadiri Video Conference, wajib pajak dapat menanggapi SP2DK secara tertulis. Pernyataan tertulis tersebut berisi :

  1. Penyampaian SPT pembetulan sesuai dengan permintaan dalam SP2DK.
  2. Pernyataan tertulis yang menyangkal atau mengakui kebenaran dari dokumen yang termuat dalam SP2DK.

Itu tadi pembahasan mengenai SP2DK dari PT Jovindo Solusi Batam. Jadi jangan khawatir lagi ya, jika dikirimkan SP2DK dari Direktorat jenderal pajak. Bagi Wajib Pajak yang belum mendapatkanSP2DK juga tidak ada salahnya untuk melakukan analisa kepatuhan terhadap pajak secara mandiri atau menyeluruh. Jika sobat pajak masih bingung, PT Jovindo Solusi  dapat membantu konsultasi perpajakan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *