Mengenal Lelang Eksekusi Pajak

Mengenal Lelang Eksekusi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani dan memberikan solusi dalam urusan perpajakan Anda. Sehingga dijamin cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens terkait Lelang Eksekusi Pajak. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Lelang Eksekusi Pajak

Definisi Lelang yaitu sebagai transaksi jual beli yang dilakukan secara sistematika khusus dan merupakan kegiatan penjualan barang yang terbuka serta umum pada nilai jual yang dilakukan, dengan melalui penawaran lisan atau tulisan akan semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi.

Dengan berdasarkan pelaksanaannya, dilaksanakan di kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tetapi diselenggarakan oleh pihak swasta maka pelaksanaanya dilakukan di balai lelang. Inilah beberapa manfaat bagi yang mengikuti lelang dan menjadi pemenang lelang, yaitu :

  • Dalam penjualan lelang ini didukung oleh dokumen resmi, dikarenakan sistem lelang yang mengharuskan Pejabat Lelang memeriksa dengan teliti yang mengenai keabsahan penjual dan barangnya yang akan dijual, sehingga pada saat seseorang menjadi pemenang lelang dan barang yang telah dimilikinya sudah terjami dari berbagi sisi legalitasnya.

 

  • Pada hal barang, jika yang dibeli ialah barang yang jenisnya tidak bergerak seperti tanah, maka pembeli tidak perlu untuk mengeluarkan biaya tambahan dalam membuat akta jual beli pada PPAT, tetapi dengan Risalah Lelang pembeli tersebut dapat langsung ke Kantor Pertahanan setempat untuk melakukan balik nama pada tanah tersebut. Hal ini dikarenakan Risalah Lelang ialah akta otentik dengan status sama dengan akta notaris.

Lelang ini juga dilaksanakan dalam melakukan eksekusi atas aset atau barang milik Wajib Pajak yang bersangkutan pada sebelumnya telah dilakukan penyitaan disaat penagihan utang pajak yang harus dibayarkan ke kas negara yang sebagai permintaan pejabat. Ada 15 jenis kegiatan lelang eksekusi ini, yaitu :

  1. PUPN
  2. Pajak
  3. Pengadilan
  4. Pasal 6 UUHT
  5. Harta pailit
  6. Benda sitaan dengan Pasal 45 KUHAP (Polisi atau Jaksa atau Hakim)
  7. Benda sitaan dengan Pasal 271 UU 22/2009 mengenai LLAJ
  8. Benda sitaan dengan Pasal 94 UU 31/1997 mengenai Peradilan Militer
  9. Barang rampasan (Jaksa)
  10. Barang sitaan KPK
  11. Barang temuan
  12. Barang bukti yang dikembalikan namun tidak diambil pemiliknya
  13. Barang tidak dikuasai Negara eks Bea Cukai
  14. Gadai
  15. Jaminan fidusia

Dasar Hukum pada Lelang Eksekusi Pajak

Berikut ini peraturan perundangan-undangan yang diatur untuk lelang eksekusi pajak, yaitu :

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 309 Tahun 1949 tentang Peraturan Pungutan atas Bea Lelang guna Pelelangan dan Penjualan Umum.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1997 terkait Jenis serta Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1998 terkait Tata Cara Penyitaan pada Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak

Lelang eksekusi ini dilakukan oleh otoritas lelang atau pejabat lelang jika ada utang pajak atau biaya penagihan dengan berkaitan pada pajak tidak kunjung disetorkan atau dibayarkan oleh Wajib Pajak ke negara setelah dilakukan penyitaan barang atau aset.

Pelelangan pada barang yang dilakukan penyitaan tetap dilakukan walaupun penanggung pajak atau Wajib Pajak yang bersangkutan telah membayarkan atau melunasi utang pajaknya, tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak.

Tempat Lelang Eksekusi Pajak

Berikut ini tempat pelaksanaan lelang dilakukan, yaitu :

  • Tempat Wajib Pajak atau tempat yang lain dengan mempertimbangkan pada efisiensi dan hal yang akan berpotensi menjadi hambatan.
  • Di KPP atau KPPBB atau KLN atau Kantor Pejabat Lelang Kelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *