Mengenal Kode Faktur Pajak

Mengenal Kode Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan terpercaya di batam. Kami menyediakan jasa konsultan pajak, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Dengan ini kami siap dalam menangani berbagai permasalahan yang Anda punya dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Kode Faktur Pajak. Berikut ini pembahasannya.

Apa itu Kode Faktur Pajak?

Kode Faktur Pajak merupakan sebuah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dibuat dari serangkaian kode yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sebuah validasi Faktur Pajak yang dibuat PKP.

Kode transaksi menjadi salah satu keterangan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Adapun kode transaksi ini terdapat pada serangkaian NSFP yang terdiri dari 16 digit, yakni:

  • Dua digit pertama merupakan sebuah kode transaksi yang dilakukan
  • Kemudian satu digit ketiga selanjutnya menunjukkan sebuah kode status
  • Tiga belas digit di belakangnya adalah sebuah nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP

Kemudian jenis dari kode transaksi itu sendiri terdiri dari sembilan jenis dimulai dari angka 01 hingga 09.

Penggunaan dari jenis kode transaksi tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan PKP.

Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak

000.000-00.00000000
00 (dua digit pertama) Kode Transaksi
0 (digit ketiga) Kode Status
000-00.00000000 (sisanya) Nomor Seri Faktur Pajak

 

Adapun untuk cara membaca susunan NSFP atau format Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Contoh Kode dan NSFP Faktur Pajak Normal Dalam Penulisan
  • 000-24.00000001= artinya sebagai penyerahan kepada selain pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan merupakan sebuah Faktur Pajak Normal, yang diterbitkan pada tahun 2024 dengan nomor urut 1.
  1. Contoh Kode dan NSFP Faktur Pajak Pengganti Dalam Penulisan
  • 000-24.00000008= artinya sebagai penyerahan kepada selain pemungut PPN dan merupakan sebuah Faktur Pajak Pengganti, yang diterbitkan pada tahun 2024 dengan nomor urut 8.

Untuk mendapatkan kode NSFP dari Ditjen Pajak, Anda harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan yang telah ditetapkan DJP.

Contoh Jenis Kode Faktur Pajak (010, 050, dan seterusnya)

  1. Kode Transaksi

NSFP berupa suatu susunan angka yang memiliki arti.

  • 2 digit pertama NSFP yang merupakan sebuah Kode Transaksi adalah kode yang menjelaskan tentang jenis transaksi yang dilakukan.

Contohnya, dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari angka 01 sampai 09, dan masing-masing dari digit angka tersebut memiliki arti.

Kode Arti Keterangan

1

Kode faktur pajak 010 digunakan untuk Penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya terutang dipungut PKP penjual. Kode 01 ini digunakan pada jenis penyerahan barang atau jasa kena pajak selain kode 04 hingga 09.

2

Kode faktur pajak 020 digunakan jika Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN seperti bendahara pemerintah, BUMN, badan usaha tertentu, yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. Kategori bendahara pemerintah:
  • Bendaharawan pemerintah dan juga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (dalam KMK No. 563/KMK.03/2003).
  • BUMN (dalam PMK No.85/PMK.03/2012).
  • Badan Usaha Tertentu (dalam PMK No.37/PMK.03/2015.

3

Kode faktur pajak 030 digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain bendahara pemerintah, dan PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah. Pemungut selain bendahara pemerintah tersebut seperti:
  •  Kontraktor berupa kontrak kerja sama (KKS) dengan pengusahaan minyak dan gas /pemegang kuasa ataupun pemegang izin usaha panas bumi (dalam PMK No.73/PMK.03/2010).
  • Badan usaha tertentu yang menjadi pemungut PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

4

Kode faktur pajak 040 digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang sedang melakukan penyerahan. PKP penjual yang melakukan suatu penyerahan barang/jasa kena pajak seperti:
  • Barang yang digunakan untuk pemakaian sendiri
  • Barang yang berupa pemberian cuma-cuma
Adapun transaksi dengan DPP nilai lain diatur dalam PMK No.251/KMK.03/2002.

5

Tidak digunakan  Adapun untuk kode faktur pajak 050 tidak digunakan.

6

Kode faktur pajak 060 digunakan untuk penyerahan lainnya dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP/JKP, dan juga penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai ketentuan Pasal 16E UU PPN. Diatur didalam Pasal 16E UU PPN dan PPnBM:
  • Penyerahan menggunakan tarif selain 10%.
  • Penyerahan hasil tembakau dalam negeri oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau (mengacu KMK No.62/KMK.03/2002).
  • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang telah ditunjuk.
  • PKP toko retail yang ditunjuk sebagai penerbit Faktur Pajak khusus menggunakan sebuah kode 060 dan mempunyai aplikasi khusus ( contoh nomor seri faktur pajak 060-).
  • Ada pula PKP retail yang tidak ditunjuk menggunakan kode 010.

7

Kode faktur pajak 070 digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Yang dimaksud adalah:
  • Bea masuk, bea masuk tambahan, PPN/PPnBM dan PPh dalam rangka berupa pelaksanaan proyek pemerintah yang akan dibiayai atau mendapat sebuah pinjaman dari luar negeri.
  • Penyerahan untuk dikelola dalam kawasan tersebut.
  • Penyerahan untuk di Kelola dalam kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
  • Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional.
  • Adapun penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.

8

Kode faktur pajak 080 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas bebas PPN. Yang mendapat berupa fasilitas pembebasan PPN adalah:
  • Barang modal yang digunakan secara langsung (seperti mesin dan peralatan listrik, tidak termasuk suku cadang) didalam proses menghasilkan BKP.
  • Makanan yang merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak, unggas dan ikan.
  • Barangyang berupa hasil pertanian (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007).
  • Bibit atau benih dari yang berasal dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran dan perikanan.
  • Air bersih yang dialirkan akan melalui sebuah pipa dari perusahaan air minum.
  • Listrik (Terkecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt).
  • Rumah Susun Sederhana Milik dengan kriteria tertentu (dalam Pasal 1 Angka 5 PMK No.31/PMK.03/2008).

9

Kode faktur pajak 090 digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP. BKP berupa persediaan atau aset yang tujuan semulanya tidak diperjual belikan, adapun yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan diwajibkan menggunakan DPP nilai harga pasar wajar.
  1. Kode Status

Kode status berada setelah dua digit pertama kode transaksi. Kode ini terdiri satu digit yang terletak setelah kode transaksi Faktur Pajak. Setelah dua digit pada Kode Transaksi, terdapat 1 digit angka yang merupakan Kode Status.

1digit ke3 NSFP merupakan Kode Status yang terdiri dari 2 jenis, yakni:

  • Kode status 0 merupakan kode status yang berupa Faktur Pajak normal
  • Kode status 1 merupakan kode status yang berupa Faktur Pajak pengganti

Dalam melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti ke2 dan seterusnya. Maka, akan tetap menggunakan kode status yang sama dengan yang sebelumnya, yaitu Kode Status 01.

  1. Digit Nomor Seri Faktur Pajak

13 angka di dalam NSFP adalah nomor yang ditentukan oleh DJP sebagai identitas unik yang bisa digunakan untuk Anda membuat e-Faktur.

Adapun 13 digit dari NSFP menjelaskan tentang:

  • 3 digit pertama berupaKode Tertentu
  • 2 digit kedua berupa Tahun Penerbitan
  • 8 digit berikutnya berupa Nomor Urut

 

Membuat NSFP melalui e-Nofa

Adapun pembuatan Faktur Pajak akan menjadi sebuah bukti pemungutan PPN yang akan dianggap sah jika menggunakan NSFP yang diperoleh dari DJP melalui aplikasi e-Nofa.

e-Nofa merupakan sebuah aplikasi yang disediakan DJP untuk PKP dapat mengajukan NSFP secara online.

Keberadaan e-Nofa juga untuk menomori Faktur Pajak yang dibuat PKP berdasarkan pemberian jatah NSFP yang diberikan DJP pada PKP.

Sebelum diberlakukannya Faktur Pajak elektronik, PKP bisa dengan mudah menomori Faktur Pajak yang dibuat. Namun, setelah diberlakukannya e-Faktur, NSFP hanya bisa didapatkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini dapat membantu DJP dalam meminimalisirkan adanya penerbitan Faktur Pajak fiktif, sehingga bisa mengurangi dampak risiko kerugian negara.

Syarat Membuat Nomor Seri Faktur Pajak

PKP yang bisa meminta NSFP Online hanya PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik.

Di bawah ini yang merupakan syarat menggunakan aplikasi permintaan NSFP secara elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online):

  1. Sudah dikukuhkannya sebagai PKP dan memiliki Akun PKP
  2. Akun PKP adalah sebuah otorisasi khusus yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi yang diberikan berupa Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan Passwordyang akan dikirimkan melalui email PKP.
  3. Khusus untuk menu Permintaan NSFP secara Online, PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya sudah diajukan baik melalui onlinemaupun datang ke KPP terdaftar dansudah disetujui oleh DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *