Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan SP2DK?

Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan SP2DK?

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani dan memberikan solusi yang terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan Anda, kami bekerja secara professional, teliti serta akurat. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan SP2DK?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran untuk mengevaluasi kinerja system selfassessment yang dilakukan Wajib Pajak yang melalui tindakan pengawasan atau penegakan hukum, yaitu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK). Dengan pengiriman SP2DK adalah bentuk control DJP untuk memastikan Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan. Ada beberapa istilah yang harus Wajib Pajak ketahui, diantaranya yaitu :

  1. P2DK merupakan kegiatan untuk meminta penjelasan keWajib Pajak atas Data atau Keterangan dengan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
  2. Data atau Keterangan merupakan informasi yang diperoleh atau dimiliki DJP dari system informasi milik DJP.
  3. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (LHP2DK) merupakan laporan ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil P2DK
  4. Kertas Kerja Penelitian (KKPt) merupakan catata rinci dan jelas yang mengenai pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Perpajakan.
  5. Laporan Hasil Penelitian (LHPt) merupakan laporan ringkas dan jelas yang berisikan pelaksanaan dan hasil kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Perpajakan.
  6. Surat Pemberitahuan Perkembangan Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP3 P2DK) merupakan surat yang diterbitkan yang sebagai pemberitahuan atau tindak lanjut yang sehubungan dengan proses P2DK.

Proses Penerbitan dan Penyampain SP2DK

  1. Penerbitan SP2DK

Dikirimkan dengan melalui faksimili, jasa pos atau kurir atau ekspedisi dengan bukti pengiriman surat atau diserahkan langsung ke Wajib Pajak dengan kunjungan atau disaat Wajib Pajak datang ke KPP, paling ama 3 haru kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Bisa juga dikirimkan secara elektronik dengan melalui akun DJP Online apabila aplikasi telah mengakomodasikan penyampaian SP2DK elektronik.

  1. Penyampaian Penjelasan

Dalam penyampaian paling lama 14 hari tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK atau tanggal penyerahan SP2DK dengan langsung, Wajib Pajak akan diberi kesemoatan untuk menanggapi penjelasan atas SP2DK yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Penjelasan atas SP2DK dapat disampaikan oleh Wajib Pajak dengan secara :

  1. Tertulis
  • SPT yang disampaikan Wajib Pajak
  • Surat yang disampaikan dengan langsung ke KPP
  • Penjelasan secara elektronik yang disampaikan dengan melalui akun DJP Online
  • Dengan bentuk lain yang ditentukan DJP
  1. Tatap muka langsung dengan datang ke KPP
  2. Tatap muka dengan melalui audio visual
  3. Penelitian
  4. Penyusunan LHP2DK

Dalam penerbitan SP2DK akan ditutup dengan diterbitkan LHP2DK disusun dengan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari kalender. Jika hasil rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan penyampaian SPT, Wajib Pajak akan diberikan jangka waktu penyampain SPT paling lama 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau bisa diperpanjang dengan berdasarkan keputusan Kepala KPP yang berwenang untuk mengubah LHP2DK dalam hal yang ditemukan kondisi yang sebagai berikut ini :

  • Adanya kesalahan penulisan dengan bersifat administrative
  • Adanya Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT yang sesuai LHP2DK
  • Adanya pertimbangan Kepala KPP yang harus untuk melakukan perubahan LHP2DK

Pembatalan Penerbitan SP2DK

  1. Setelah SP2DK diterbitkan, namun belum disampaikan ke Wajib Pajak, ditemukan kesalahan penulisan atau pemilihan yang sifatnya administrative dan diakibatkan oleh kesalahan yang sifatnya manusiawi. Dituangkan dalam Berita Acara Perubahan.
  2. Setelah SP2DK diterbitkan, namun belum disampaikan ke Wajib Pajak, ditemukan terhadap Wajib Pajak diterbitkan, Surat Perintah Pemeriksaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Penyidikan atas jenis pajak dan Masa Pajak yang meliputi atau sama dengan SP2DK. Ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.
  3. Setelah SP2DK diterbitkan, namun belum disampaikan ke Wajib Pajak, ditemukan Data atau Keterangan di Sistem Informasi Pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang dasar penerbitan SP2DK. Ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.
  4. Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan ke Wajib Pajak, namun belum dilakukannya penyusunan LHP2DK, ditemukan kesalahan penulisan atau pemilihan yang sifatnya administrative dan diakibatkan oleh kesalahan yang sifatnya manusiawi. Ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3 P2DK.

Apa yang Harus Dilakukan ketika Mendapat SP2DK?

Apabila menerima SP2DK dari kantor pajak, ada 3 langkah yang harus dilakukan Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Perlu diingat, tindakan yang diambil dengan terburu – buru dan gegabah seringnya tidak berbuah baik. Maka dari itu, dengan diterimanya SP2DK diharapkan tidak membuat Wajib Pajak menjadi gelisah dan mengabaikan kelancaran pelaksanaan aktivitas kesehariannya.
  2. Baca dan pahami maksud dan tujuan DJP yang tertuang di dalam SP2DK tersebut.
  3. Mempersiapkan penjelasan atau tanggapan.

Adapun tips yang bisa diaplikasikan jika Wajib Pajak menerima SP2DK, yaitu :

  1. Terima SP2DK
  2. Pastikan kebenaran data – datanya
  3. Cari referensi aturan pajak yang terkait
  4. Kumpulakan bukti – bukti yang terkait dengan hal yang ingin dikonfirmasi yang sesuai keadaan sebenarnya
  5. Tandai tanggal SP2dk dan batas akhir penyampaiannya
  6. Selalu seratakan bukti dan dokumen pendukung
  7. Konsultasikan apabilamemerlukan bantuan atau pemahaman yang lebih mendalam
  8. Menyiapkan tanggapan tertulis atau hubungi nomor kontak yang tertera di SP2DK

Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tesrsebut, ada beberapa opsi keputusan yang bisa dipilih oleh Kepala KPP yang bersadarkan hasil penelitian, yaitu :

  1. Memberikan perpanjangan jangka waktu yang berdasarkan pertimbangan yang tertentu
  2. Melakukan kunjungan ke Wajib Pajak yang tertuang dalam LHK
  3. Mengundang pengurus atau wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara
  4. Pengusulan kegiatan pengamatan atau opersi intelijen
  5. Mengusukan untuk merubah data atau status Wajib Pajak secara jabatan
  6. Merekomendasikan pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang
  7. Mengusulkan Wajib Pajak untuk diperiksa bukti permulaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *