PPh Pasal 25 Sebagai Bentuk Pajak Angsuran

PPh Pasal 25 Sebagai Bentuk Pajak Angsuran

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

 

Jenis pajak yang seringkali dibebankan kepada Wajib Pajak Badan yaitu Pajak Penghasilan (PPh), dan dikenakan atas suatu penghasilan yang diperoleh. Jenis PPh juga beragam dengan ketentuan dan tarif yang berbeda pula. Nah, Pada artikel kali  PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan  informasi mengenai ‘’ PPh Pasal 25 Sebagai Bentuk Pajak Angsuran’’

Definisi PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 25 merupakan jenis pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran. Tujuan adanya jenis pajak ini adalah untuk meringankan beban dari Wajib Pajak. Dikarenakan kredit pajak atau pajak yang terutang harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun pajak. Sedangkan untuk pembayaran pajaknya harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

Perhitungan dalam PPh Pasal 25

Untuk besaran angsuran untuk PPh Pasal 25 ini dihitung sebesar pajak yang terutang. Angsuran tahun berjalannya yaitu tahun pajak selanjutnya setelah tahun dilaporkan di SPT tahunan nantinya akan dikurangi oleh pajak lainnya yaitu :

  • Pajak penghasilan (PPh) yang dipotong berdasarkan dengan Pasal 21. Dimana terdapat tambahan sebesar 20% untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Kemudian Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, hadiah dan royalti. Serta tarif sebesar 2% di dasarkan pada sewa dan penghasilan lainnya serta imbalan jasa.
  • Pajak penghasilan (PPh) dibayarkan atau terutang di luar negeri. Yang mana pajak tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 24. Selanjutnya akan dilakukan  pembagian menjadi total bulan dalam pajak masa setahun.

Klasifikasi Tarif untuk PPh Pasal 25 Badan

Klasifikasi tarif dalam PPh Pasal 25 yang diberlakukan bagi suatu badan usaha, didasarkan pada tingkat peredaran bruto yang dimiliki, yaitu:

  • Apabila penghasilan bruto dari Wajib Pajak Badan di bawah Rp4,8 Miliar, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1%. Tarif tersebut kemudian dikalikan dengan penghasilan kotor atau peredaran bruto.
  • Apabila penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak Badan di atas Rp4,8 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar, perhitungan besaran tarifnya adalah 0,25. Yang selanjutnya dikalikan dengan penghasilan kena pajak (PKP).
  • Apabila penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak Badan Melebihi Rp50 Miliar, maka untuk perhitungan besaran tarifnya yaitu 25% dikalikan PKP.

Penting sekali mengetahui batas waktu atau jatuh tempo pembayaran pajak supaya tidak mengalami keterlambatan yang dapat mengakibatkan dikenakan sanksi berupa denda. Apabila batas waktu untuk penyetoran pajak jatuh tempo bertepatan pada hari libur, maka dari itu dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *