Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda dan telah melayani client – client yang dating dengan baik. PT Jovindo Solusi Batam juga sudah bersertifikat dan telah berpengalaman di bidang perpajakan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak. Simak penjelasan berikut.

Pengertian Pencatatan dan Pembukuan Pajak

Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 pada pasal 28 ayat (9) mengatakan, pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan dengan teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang, di dalam penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak.

Pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan beberapa kali diubah sehingga menghasilkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29 mengatakan, pembukuan ialah suatu proses pencatatan yang dilakukan dengan teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan dengan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, dan serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tersebut.

Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

  1. Perbedaan Wajib Pajak

Dengan berdasarkan Undang-Undang KUP, dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan Wajib Pajak badan yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan atau menyelenggarakan pembukuan. Berikut ini kriteria dari Wajib Pajak yang diharuskan untuk menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan, diantaranya yaitu :

  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan

Yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, akan dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto. Yang syaratnya harus memberitahukan ke DJP dengan jangka waktu 3 bulan pertama di tahun pajak yang bersangkutan.

  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan

Yaitu termasuk Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.

  1. Syarat Penyelenggaraan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

   Adapun syarat – syarat dalam penyelenggaraan pencatatan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Dilakukan dengan cara kronologis atau sistematis dalam waktu 1 tahun
  2. Dilakukan dengan cara teratur dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  3. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah yang disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan
  4. Berisikan penerimaan atau jumlah penghasilan bruto yang didapat, dalam penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
  5. Wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melakukan pencatatan atas kewajiban dan hartanya
  6. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka pencatatan harus dideskripsikan dengan jelas jenis usahanya atau lokasi usaha yang bersangkutan

Sedangkan untuk syarat penyelenggaraan pembukuan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Diselenggarakan dengan satuan mata uang rupiah, huruf latin, angka Arab, serta disusun menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing dengan diizinkan Menteri Keuangan
  2. Diperbolehkan dalam satuan mata uang asing juga bahasa asing dengan diizinkan Menteri Keuangan
  3. Diselenggarakan menggunakan stelsel kas dan akrual serta berprinsip taat pada asas
  4. Berisikan catatan terkait modal, harta, penghasilan, kewajiban juga biaya dan hasil penjualan atau pembelian untuk dapat menghitung pajak terutang

Persamaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

  1. Pencatatan dan pembukuan pajak adalah salah satu kegiatan akutansi pajak dengan fungsinya untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti membuat SPT, perhitungan PKP, PPN, dan PPnBM.
  2. Pencatatan dan pembukuan pajak adalah kegiatan akuntansi pajak yang berguna untuk menghitung pajak terutang wajib pajak.
  3. Pencatatan dan pembukuan pajak dilaksanakan dengan rangka mengetahui posisi keuangan dari kegiatan hasil usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *