Bagaimana Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak? Simak Penjelasannya

Bagaimana Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak? Simak Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan solusi dalam urusan perpajakan Anda, sehingga sangat dijamin PT Jovindo Solusi Batam menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi yang terkait Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak. Simak Penjelasannya.

Aturan Baru pada Tarif Sanksi Pajak

Sesuai UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diubah terakhir dalam UU KUP No 28 Tahun 2007, tarif sanksi pajak yang berlaku tarif tunggal sebesar 2% per bulan. Besar tarif administrasi pajak ini bersifat fluktuatif dengan mengikuti suku bunga Bank Indonesia (BI).

  1. Sanksi pajak yang dikenakan bagi WP di kondisi tersebut, diantaranya yaitu :
  • Terlambat melaporkan SPT Masa PPh
  • Telat dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh
  • Terlambat bayar SPT Masa
  • Telat dalam bayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Tidak bayar pajak
  • Kurang dalam membayar yang dikarenakan pembetulan SPT Tahunan atau Masa
  • Membuat pembetulan SPT dan hasil utang pajak lebih besar
  • Tidak melunasi pajak yang kurang bayar serta mendapat SKPKB
  1. Sanksi pajak yang tidak mengacu di tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berdasarkan suku bunga acuan BI, diantaranya yaitu :
  • Sanksi mengisi SPT dengan tidak benar dalam tindak pidana
  • Sanksi penghentian penyidikan

Tarif Pajak Terbaru

  1. Sanksi denda yang terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumusnya, yaitu : (Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12). Sanksi denda akan dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang :

  • Membuat pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
  • Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau Masa
  • Terlambat dalam membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat dalam membayar SPT Masa
  1. Sanksi denda yang tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumusnya, yaitu : (Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)

  1. Sanksi denda yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB

Rumusnya, yaitu : (Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12). Sanksi denda ini akan dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan sudah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

  1. Sanksi denda yang terkait tindak pidana, karena pengungkapan ketidakbenaran

Tarif sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu di suku bunga acuan BI. Dikarenakan pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

  1. Penghentian Penyidikan

Hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/yang seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi dengan berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pemeriksaan Sebelum Pengenaan Sanksi Pajak

Pemeriksaan ini merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan DJP dengan objektif dan profesional yang berdasarkan standar pemeriksaan. Dengan tujuannya, yaitu :

  • Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pada perpajakan, seperti pemeriksaan khusus dan rutin
  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP
  • Penentuan saat produksi dimulai
  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil
  • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
  • Dasar Penagihan pajak
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Bruto (NPPN)

Adapun jenis pemeriksaan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Pemeriksaan Lapangan

Dengan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 8 bulan dari mulai sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

  1. Pemeriksaan Kantor

Dengan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 6 bulan dari mulai tanggal WP memenuhi surat panggilan dengan rangka Pemeriksaan Kantor sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan

Adapun kewajiban WP disaat pemeriksaan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Tepat waktu pada panggilan pemeriksaan dengan sesuai waktunya
  2. Menunjukkan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang termasuk data dikelola secara elektronik, berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  3. Membolehkan petugas pajak yang berwenang dan memberikan kesempatan untuk memeriksa masuk ke tempat atau ruang yang dianggap perlu dan bisa memberi bantuan lain demi kelancaran pemeriksaan.
  4. Memberikan keterangan lain, baik dalam lisan atau tulisan yang diperlukan
  5. Harus menyampaikan tanggapan dengan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Sebagai WP juga memiliki hak – hak dalam pemeriksaan pajak ini, diantaranya yaitu :

  1. Meminta Pemeriksa Pajak untuk :
  • Melihat tanda pengenal pemeriksanya serta Surat Perintah Pemeriksaan
  • Melihat Surat Pemberitahuan pemeriksaan lapangan dan surat dengan berisi perubahan tim pemeriksa jika ada perubahan
  • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
  1. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  2. Tepat waktu dalam pembahasan akhir pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
  3. Mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan
  4. Mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaaan.

Hasil Pemeriksaan di dalam Proses Pengenaan Sanksi Pajak

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada WP dengan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dengan dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan dan mencantumkan dasar hukum atas temuan. DJP membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan jenis ketetapan pajak yang dikeluarkan yang berupa, yaitu :

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *