DJP Mengingatkan Perusahaan Segera Berikan Bukti Potong Pajak ke Karyawan

DJP Mengingatkan Perusahaan Segera Berikan Bukti Potong Pajak ke Karyawan

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah terjamin professional dan terpercaya di Batam. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang DJP Mengigatkan Perusahaan Segera Berikan Bukti Potong Pajak ke Karyawan. Berikut ini pembahasannya.

Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para pemberi kerja untuk segara menyerahkan bukti potong pajak kepada karyawannya. Dirjen Pajak menyatakan pihaknya akan mengirimkan pengingat kepada pemberi kerja untuk segera menyerahkan bukti potong kepada karyawan melalui email blast.

Pihak Dirjen Pajak telah mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Hal ini sesuai dengan PER-16/PJ/2016 yang menyebutkan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan (KUP), diatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Jika wajb pajak orang pribadi sudah menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online yaitu melalui e-filing atau e-form. Electronic filing identification number (EFIN) merupakan hal yang wajib dimiliki terlebih dahulu, Untuk wajib pajak orang pribadi yang baru saja terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunannya secara online

EFIN sendiri merupakan nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka yag diterbitkan oleh DJP dengan tujuan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan nomor EFIN, dapat melakukan pengajuan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal.

Jika penyampaian SPT Tahunan telambat, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda senilai Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda senilai Rp1 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *