Bagaimana Pajak Penghasilan TKI & TKW? Perlukah Bayar Pajak?

Bagaimana Pajak Penghasilan TKI & TKW? Perlukah Bayar Pajak?

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, simak artikel di bawah ini yang akan menjelaskan tentang Bagaimana Pajak Penghasilan TKI & TKW? Perlukah Bayar Pajak?”

Ketentuan dan Payung Hukum Pajak Penghasilan Untuk TKI

Ada pepatah mengatakan  “Rumput tetangga lebih hijau daripada rumput sendiri.”

Pepatah tersebut agaknya tepat untuk menggambarkan banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencari penghasilan baik dengan  bekerja ataupun melakukan usaha di negeri orang.

Berdasarkan atas data pada tahun 2017 yang dirilis oleh Bank Dunia, hampir 7% atau 9 juta WNI mencari pekerjaan di luar negeri.

Alasan utamanya adalah, karena penghasilan di negeri orang bisa enam kali penghasilan di dalam negeri.

Sebelumnya ayoo kita pahami tentang ketentuan ataupun aturan yang terkait dengan status WNI yang bekerja di luar negeri.

Ketentuan ataupun aturan tersebut ada di dalam Pasal 2 Ayat 3 dan 4 UU Pajak Penghasilan tentang pembagian subjek pajak, yang isinya adalah sebagai berikut ini:

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri
  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ataupun orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan ia mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  • Badan yang didirikan ataupun bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali itu unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  • Pembentukannya berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Penerimaannya dimasukkan ke dalam anggaran Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah; dan
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan juga warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  1. Subjek pajak Luar Negeri
  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan juga Badan yang tidak didirikan dan tidak juga bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha ataupun melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan juga Badan yang tidak didirikan dan tidak juga bertempat kedudukan di Indonesia, yang bisa menerima ataupun memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha ataupun melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Implikasi dari pemberian batas waktu masa tinggal di Indonesia merupakan dampak penghasilan yang diperoleh seorang SPDN ataupun SPLN atas kewajiban perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Dirjen No.2/PJ/2009 bahwa penghasilan yang diterima ataupun diperoleh pekerja tersebut sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.

Bila memenuhi syarat yang ada di atas, maka pekerja di luar negeri tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia:

  • WNI yang bekerja di luar negeri
  • Lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • Mendapatkan penghasilan hanya dari luar negeri saja.
  • Sudah dikenakan dan sudah membayarkan pajak di luar negeri
  • Tidak mendapatkan penghasilan dari dalam negeri

Bila syarat di atas sudah terpenuhi oleh Wajib pajak (WP), maka selain tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia, kewajiban untuk penyampaian SPT Tahunan juga tidak ada.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *