Awas! Tidak Lapor atau Manipulasi SPT, Berisiko Pidana Penjara.
Jovindo Solusi Batam akan mengupas artikel Tidak Lapor & Manipulasi SPT, Bisa Kena Hukuman Penjara.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, tersisa 7 hari lagi.
Apabila wajib pajak tidak melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif. Demikian pula, apabila SPT yang dilaporkan tidak akurat atau mengandung unsur manipulasi, wajib pajak dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana.
Sanksi administratif berupa denda dan kenaikan jumlah pajak. Wajib pajak (WP) yang memberikan informasi tidak jujur dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 7 ayat 1 UU KUP mengatur sanksi administratif.
WP yang tidak lapor SPT dikenakan sanksi administrasi berupa:
- Denda SPT Masa PPN: Rp500.000.
- Denda SPT Masa lainnya: Rp100.000.
- Denda SPT PPh Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000.
- Denda SPT PPh Orang Pribadi: Rp100.000.
Pasal 39 mengatur sanksi pidana bagi yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tidak benar/tidak lengkap, yang merugikan pendapatan negara.
“ Menurut data dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, sanksi pidana atas pelanggaran tersebut meliputi pidana penjara dengan durasi 6 (enam) bulan hingga 6 (enam) tahun, dan denda sebesar 2 (dua) hingga 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dapat dilakukan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara daring, dikarenakan implementasi sistem Coretax untuk publik baru akan dimulai pada tahun pajak 2025.
Berikut adalah prosedur pengisian dan pelaporan formulir SPT secara online:
- Wajib pajak mengakses DJP Online melalui www.pajak.go.id, baik di ponsel maupun laptop.
- Login: NIK/NPWP, password, kode keamanan.
- Setelah proses login berhasil, lanjutkan dengan memilih menu ‘Lapor’ dan layanan ‘e-Filing’ untuk memulai pembuatan SPT.
- Selanjutnya, pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan tahunan Anda, antara formulir 1770 atau 1770 S.
- Lengkapi formulir dengan informasi tahun pajak dan status Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Ikuti 18 langkah pengisian data, termasuk penghasilan final, harta, dan utang tahun pajak.
- Jika tidak ada utang pajak, status SPT akan muncul: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isi SPT sesuai status.
- Setelah selesai, klik ‘Setuju’. Kode verifikasi akan dikirim ke email/telepon terdaftar.
- Kirim SPT dengan memasukkan kode verifikasi.
- Email wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan.