Pajak Suami Istri; Apa Itu KK, HB, PH, dan MT?

Pajak Suami Istri; Apa Itu KK, HB, PH, dan MT?

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda dengan tepat, komprehensif, dan sesuai dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Pajak suami istri; apa itu KK, HB, PH dan MT. Berikut informasinya.

KAMUS PAJAK

Di Indonesia, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, pendapatan dan kerugian seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu kesatuan, dan kepala keluarga memenuhi tanggung jawab perpajakannya.

Segala penghasilan yang diterima oleh suami, istri, dan anak di bawah umur akan dikenakan pajak penghasilan. Namun dalam keadaan tertentu, pengenaan PPh bisa dilakukan secara mandiri.

Hal-hal tersebut membagi status pajak suami istri menjadi empat kategori: KK, HB, PH, dan MT. Status tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (WPOP) Wajib Pajak Orang Pribadi pada kolom status kewajiban perpajakan.

Definisi

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan WPOP telah mengalami beberapa kali perubahan selama bertahun-tahun. Modifikasi ini diatur dalam PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017.

Kategori status kewajiban perpajakan bagi suami istri pertama kali muncul pada format SPT Tahunan PPh WPOP berdasarkan Lampiran I PER-19/PJ/2014. Pengertian keempat status pajak tersebut kemudian dijelaskan pada Lampiran II PER-19/PJ/2014.

Pertama, status KK menunjukkan suami istri tidak berkeinginan untuk menggunakan haknya dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Perempuan tersebut memanfaatkan NPWP suaminya atau kepala keluarga untuk melaksanakan haknya dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kedua, status HB menunjukkan bahwa penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena pasangan tersebut hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.

Ketiga, status PH menunjukkan bahwa penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena suami istri telah sepakat secara tertulis untuk memisahkan harta dan penghasilannya.

Keempat, status MT menunjukkan bahwa penghasilan suami dan istri dikenakan pajak secara terpisah karena istri ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kedudukan KK (Kepala Keluarga) bermakna bahwa pendapatan seluruh anggota keluarga akan digabung menjadi satu kesatuan. Begitu pula pelaporan aset dan liabilitas hanya memerlukan satu SPT.

Dalam praktiknya, suami istri KK memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Hanya Wajib Pajak yang berkedudukan sebagai kepala keluarga disebut suami yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WPOP.

Hal ini berarti, meskipun perempuan tersebut bekerja, NPWP-nya tetap sama dengan suaminya, dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan WPOP. Status KK ini juga berlaku bagi Wajib Pajak belum menikah dan merupakan status yang harus dipilih saat mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan WPOP.

Sementara itu, HB (Hidup Berpisah) adalah keadaan dimana sepasang suami istri hidup terpisah karena putusan hakim yang mengakibatkan mereka bercerai. Perhitungan PPh terutang, pelaporan harta, dan penyampaian SPT Tahunan PPh WPOP seluruhnya dilakukan secara terpisah dengan ketentuan ini.

Selanjutnya PH (Pisah Harta) adalah suatu keadaan dimana sepasang suami istri merundingkan suatu perjanjian yang sah atas pemisahan harta dan penghasilan selama perkawinannya. Status ini berarti istri mendapat NPWP terpisah dari suaminya.

Oleh karena itu, setiap orang wajib melengkapi SPT Tahunan PPh WPOP. Namun pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gabungan penghasilan bersih suami istri, yang kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan bersih keduanya.

Terakhir, status MT (Memilih Terpisah). Jika istri memberikan surat pernyataan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, maka ia akan diberikan status tersebut. Status tersebut menunjukkan bahwa istri mempunyai NPWP yang terpisah dengan suami tanpa mengadakan perjanjian pemisahan harta.

Setiap orang pribadi yang berstatus MT wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WPOP. Sedangkan pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gabungan penghasilan bersih suami, yang kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan bersih keduanya.

Ketentuan yang mengatur status kewajiban pajak suami istri juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan ditegaskan kembali dalam SE-29/PJ/2010. Status perpajakan suami istri penting untuk dipahami karena berkaitan dengan kebenaran pengisian SPT.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *