Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23

Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen, kami bekerja dengan teliti dan professional. Kami juga telah bersertifikat asli dan berpengalaman atas permasalahan dari client. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerang terkait Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23. Berikut pembahasannya.

Dalam kewajiban perpajakan di Indonesia atau diseluruh negara bersifat memaksa, apabila warga negeranya tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan tertuang dalam Undang – Undang Perpajakan. Pajak ini ialah salah satu sumber pendapatan utama negara Indonesia, yang digunakan sebagai sarana dalam pembangunan negara. Pajak penghasilan yang terutas atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak, baik itu Orang Pribadi atau Badan yang selama 1 tahun pajak akan dilunasi dengan pembayaran sendiri atau pemotongan oleh pihak bersangkutan yang selama masa tahun pajak berjalan yang disebut dengan pembayaran uang muka pajak.

Dalam pelunasan pajak dilakukan dengan selama tahun berjalan yang merupakan pembayaran uang muka pajak dan perhitungan dengan berdasarkan prediksi dari jumlah PPh yang terutang selama 1 tahun pajak, maka pembayaran pajak penghasilan dengan selama 1 tahun pajak berjalan bisa menimbulkan potensi kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pjaka penghasilan. Apabila adanya kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan dari PPh terutang yang dilakukan dengan selama 1 tahun pajak, maka akan menjadi kurang efisien dan memungkinkan mengganggu likuiditas keuangan Wajib Pajak.

Pemerintah memfasilitasikan dengan sebuah kebijakan yaitu diterbitkannya Surat Keterangan Bebas atau SKB, yang bertujuan untuk memudahkan dalam Wajib Pajak untuk memproses perpajakannya. Untuk mengurangi beban pajak yaitu dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23

Surat Keterangan Bebas ini ialah surat yang menyatakan Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak dengan memiliki peredaran bruto yang tertentu dan dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain yang bisa dikreditkan. Dengan adanya surat keterangan bebas ini, maka Wajib Pajak tidak perlu untuk dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23

Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 adlah surat yang diberikan kepada Wajib Pajak supaya bisa gunakan untuk terbebas dari potongan jenis pajak atas penghasilan yang tertentu yang bukan termasuk ke potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan beberapan Wajib Pajak yang tertentu juga akan dikenakan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diperoleh, Sifat dari Pasal 23 adalah kredit padat yang pada akhir tahun pajak PPh Pasal 23 bisa mengurangi jumlah pajak terutang Wajib Pajak yang bersifat tidak final.

Wajib Pajak yang Berhak Mendapatkan Surat Keterangan Bebas

  1. Mengalami kerugian fiskal
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang baru berdiri dengan dalam tahap investasi perusahaan
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang belum di tahap produksi komersial
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang mengalami suatu peristiwa yang diluar kemampuannya
  5. Melakukan kompensasi kerugian fiskal yang berasal dari kerugian tahun – tahun pajak yang sebelumnya dan masih bisa dikompensasikan di tahun pajak berjalan
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang penghasilannya hanya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final

Persyaratan dalam Mengajukan SKB PPh 23

Sebelum untuk mengajukan SKB pajak penghasilan, Wajib Pajak perlu melengkapi dan memenuhi syarat dalam pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 23, diantaranya yaitu :

  1. Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPh 23 yang telah diisi dengan lengkap
  2. Sudah melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun pengajuan SKB PPh 23
  3. Dengan memperkirakan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak diajukan SKB dan informasi yang berbentuk
  4. Peredaran usaha dan luar usaha di tahun berjalan juga perkiraan usaha dan luar usaha dengan kurun waktu 1 tahun pajak
  5. Biaya fiskal dalam tahun berjalan dan perkiraan biaya dalam 1 tahun pajak, yang kecuali Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PPN)
  6. Perkiraan pajak penghasilan yang akan terutang dengan kurun waktu 1 tahun pajak
  7. PPh yang telah pungut atau dipotong dan dibayarakan sendiri dalam tahun pajak berjalan
  8. Perkiraan pajak penghasilan yang akan dipungut, dipotong atau dibayarkan sendiri dengan kurun waktu tahun pajak berjalan
  9. Menyerahkan dokumen pendukung transaksi, seperti Surat Perintah Kerja atau lainnya
  10. Permohonan SKB yang diajukan untuk setiap pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan perlu ditandatangani oleh Wajib Pajak atau jika ditandatangani oleh Kuasa yang sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus

Tata Cara dalam Pengajuan SKB PPh 23

Ada 2 ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan SKB dari pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-32/PJ/2013, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan SKB dari pemotongan pajak penghasil dengan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang syaratnya telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan pada tahun pajak terakhir sebelum diajukannya permohonan SKB, yang kecuali untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang baru berdiri atau terdaftar
  2. Permohonan SKB dari pemotongan pajak penghasilan dalam surat tersendiri untuk setiap jenis pasal, seperti PPh Pasal 21, 22 dan impor serta PPh 23
  3. Permohonan Surat Keterangan Bebas pemotongan pajak penghasilan wajib diajukan menggunakan surat yang sesuai dengan yang ditetapkan pada Lampiran 1 Peraturan DJP No. PER 01/PJ/2011
  4. Wajib dalam melampirkan penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB dengan membuktikan tidak akan terutang PPh , karena mengalami kerugian fiskal berhak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal

Masa Berlakunya SKB

  1. 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan (CV, Firma dan Koperasi)
  3. 3 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan (PT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *