Mengenal Batas Waktu Untuk Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Mengenal Batas Waktu Untuk Penyetoran dan Pelaporan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang professional dan juga sudah terpercaya di bidang perpajakan. Perusahaan ini berada di Batam dan sudah mempunyai sertifikat. Maka, jika Anda mempunyai banyak permasalahan di bidang perpajakan kami siap membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Batas Waktu Untuk Penyetoran dan Pelaporan Pajak. Simak Berikut ini penjelasannya.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan setiap wajib pajak, baik orang pribadi atau badan. Melaporkan SPT sudah menjadi sebuah kewajiban karena diatur didalam UU, sehingga kalau tidak melakukannya atau telat maka akan terkena sanksi administratif yang sesuai dengan jenis SPT nya.

  1. Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
  2. Batas waktu melaporkannya SPT paling lama sekitar 3 bulan setelah akhir tahun pajak

–  Tahun pajak merupakan sebuah jangka waktu yang lamanya 1 tahun kalender. Kecuali wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang tidak sama tahunnya sama tahun di kalender.

–  Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan saat melapor SPT Tahunan adalah mereka yang dalam 1 tahun ini Pajaknya memiliki penghasilan neto yang tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  1. Sebelum melapor SPT PPh, Saat Wajib Pajak Orang Pribadi ingin membayar pajak namun masih ada yang terutang, maka berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu pajak yang masih terutang tersebut
  2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk Wajib Pajak Badan
  3. Batas waktu melaporkannya paling lama sekitar 4 bulan setelah akhir tahun pajak
  4. Sebelum melapor SPT PPh, saat ingin membayar pajak namun masih ada yang terutang, maka berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu pajak yang masih terutang tersebut.
  5. Pelaporan SPT Masa
  6. Batas waktu melaporkannya paling lama sekitar 20 hari setelah akhir tahun pajak.
  7. Menteri Keuangan menetapkan kalau tanggal jatuh tempo dalam pembayaran serta penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat maupun di Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama sekitar 15 hari setelah terutangnya pajak ataupun pada berakhirnya Masa Pajak.

Batas akhir melaporkan PPh masa yakni pada tanggal 10 dan tanggal 15 pada bulan berikutnya. Pada tanggal 15 itu sendiri untuk bukti setornya, sedangkan pada tanggal 10 untuk bukti pemotongan dan pemungutan.

  1. Tanggal jatuh tempo untuk pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak pada SPT Masa:
  2. Apabila pada tanggal jatuh tempo pembayaran pajak ada di hari libur termasuk juga hari sabut ataupun hari libur nasional, maka pembayarannya akan dilakukan di hari kerja berikutnya.
  3. Apabila pada tanggal batas akhir dari pelaporan ada di hari libur termasuk juga hari sabtu ataupun hari libur nasional, maka untuk pelaporannya akan dilakukan di hari kerja berikutnya.
  4. Hari libur nasional termasuk dalam hari yang diliburkannya penyelenggaraan Pemilihan umum yang akan ditetapkan Pemerintah dan untuk cuti bersama nasional yang ditetapkan Pemerintah dan juga cuti bersama yang secara nasional ditetapkan Pemerintah.
  5. Batas waktu untuk pembayaran, penyetoran, serta pelaporan pajak pada SPT masa sesuai dengan jenis pajak:
No. Jenis Pajak Batas Pembayaran Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) UU di bidang perpajakan
1. PPh pasal 4 ayat (2) setor sendiri Tanggal 15 pada bulan selanjutnya Tanggal 20 pada bulan selanjutnya
2. PPh pasal 4 ayat (2) pemotongan Tanggal 10 pada bulan selanjutnya
3. PPh pasal 15 setor sendiri Tanggal 15 pada bulan selanjutnya
4. PPh pasal 15 pemotongan Tanggal 10 pada bulan selanjutnya
5. PPh pasal 21 Tanggal 10 pada bulan selanjutnya
6. PPh pasal 23/26 Tanggal 10 pada bulan selanjutnya
7. PPh pasal 25 Tanggal 15 pada bulan selanjutnya
8. PPh pasal 22 merupakan impor setor sendiri (dapat dilunasi bersamaan sama bea PPN, masuk, PPnBM) Jika sudah menyelesaikan dokumen PIB  
9. PPh pasal 22 merupakan impor yang pemungutannya dilakukan Bea Cukai Di 1 hari kerja berikutnya Di hari kerja terakhir pada minggu selanjutnya
10. PPh pasal 22 merupakan pemungutan yang dilakukan bendaharawan Hari yang sama, sama pembayarannya  saat melakukan penyerahan barang Di 14 hari setelah masa pajaknya berakhir
11. PPh pasal 22 tentang migas Pada tanggal 10 dibulan berikutnya Tanggal 20 pada bulan selanjutnya
12. PPh pasal 22 merupakan pemungutan yang dilakukan oleh WP badan tertentu
13. PPN & PPnBM Pada akhir bulan selanjutnya, setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN akan disampaikan Pada akhir bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir
14. PPN atas semua kegiatan membangun sendiri Pada tanggal 15 dibulan berikutnya, setelah Masa Pajaknya berakhir Di akhir bulan berikutnya setelah masa pajaknya berakhir
15. PPN pada pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean
16. PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan Tanggal 7 dibulan berikutnya
17. PPN dan PPnBM dipemungut Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar termasuk sebagai Pemungut PPN Harus disetor dihari yang sama, sama dengan pelaksanaannya pembayaran ke PKP Rekanan Pemerintah dengan melalui KPPN  
18. PPN dan PPnBM dipemungut sama selain bendaharawan Tanggal 15 pada bulan selanjutnya setelah Masa Pajak berakkhir Akhir bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir
19. PPh 25 WP merupakan kriteria yang bisa melaporkan beberapa Masa Pajak didalam 1 SPT Masa. (pada Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) Harus segera dibayar, dengan jangka waktu paling lama di akhir Masa Pajak terakhir Di 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak yang terakhir
20. Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) Harus segera dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir+B23:E27

 

  1. Ketentuan dalam SPT Masa PPh Pasal 25:
  2. Terkecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25:

–  WP OP yang tidak menjalankan usaha ataupun tidak melakukan suatu pekerjaan bebas.

–  WP OP yang dalam 1 tahun Pajak ini menerima penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP (kepada WP ini mendapatkan pengecualian kewajiban saat melaporkan SPT Tahunan)

  1. Wajib Pajak yang melaporkan PPh Pasal 25 dengan melalui bank persepsi ataupun kantor pos persepsi dengan sistem pembayarannya secara onlinedan juga Surat Setoran Pajak (SSP)-nya sudah ter validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 sudah dianggap telah disampaikan kepada KPP sesuai dengan tanggal validasinya yang ada di SPP.

Batas waktu pelaporan pajak serta batas waktu pelaporan PPN nya diatur didalam PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014. Perlu diketahui kalau PMK-243/PMK.03/2014 sudah mengalami perubahan dan juga sudah direvisi menjadi PMK-9/PMK.03/2018 berisi tentang Surat Pemberitahuan.

Adapun, Sanksi kalau Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT. Sanksi berupa Dendanya, seperti berikut ini:

  • Denda terlambat lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yakni sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajaknya
  • Denda terlambat lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan yakni sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan Pajaknya
  • Sanksi administrasi bagi SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp500.000 per SPT Masa Pajaknya dan sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajaknya untuk SPT dengan masa lainnya.
  • Denda terlambat membayar pajak sekitar sebesar 2% per bulannya dimulai sejak waktu biaya pajaknya belum dibayar. Denda untuk terlambat bayar pajak mempunyai jangka waktu yang terhitung sejak tanggal jatuh temponya sampai pada tanggal pembayaran pajaknya. Jika terlambat membayar hingga batas waktunya, maka hitungan dendanya akan terhitung untuk 1 bulan penuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *