DPJ Memiliki Pengumuman Terkait NIK Dan NPWP

DPJ Memiliki Pengumuman Terkait NIK Dan NPWP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan juga telah terpercaya. Kami mempunyai banyak pengalaman pada bidang perpajakan. Maka dengan ini kami siap menangani permasalahan pajak yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang DPJ Memiliki Pengumuman Terkait NIK Dan NPWP. Berikut ini penjelasannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan tambahan pajak 20% kepada pekerja penerima penghasilan yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, dengan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diadministrasikan DJP dan Pencatatan Sipil, serta sudah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP.

Hal ini sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 berisi Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Kepada Sistem Administrasi Perpajakan pada tanggal 13 Februari 2024.

DJP melakukan ini untuk mendorong masyarakat dalam melakukan aktivasi maupun pemadanan NIK dengan NPWP. Pasalnya per 1 Juli 2024 telah mendatang NIK menjadi NPWP yang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Dalam aturan sebelumnya yang tertuang didalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak yang tidak punya NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari pada wajib pajak yang mempunyai NPWP. Tarif PPh Pasal 21 ditetapkan dimulai dari 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun hingga maksimalnya 35% untuk penghasilan diatas Rp 5 miliar.

Berikut cara mengaktivasikan NIK menjadi NPWP

  1. Bukalah laman DJP Online di pajak.go.id terlebih dahulu
  2. Lalu login dengan menggunakan 15 digit NPWP, lalu masukkan password dan juga kode keamanan
  3. Setelah berhasil masuk, lalu klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, lalu pilihlah menu profil saya
  4. Lalu isi 16 digit NIK dan juga data lain yang masih kosong
  5. Setelah itu klik validasi pada bagian bawah untuk dapat melihat Status Validitas Data Utama
  6. Tulisan Valid dengan memiliki warna latar hijau akan muncul apabila NIK sudah sesuai dengan NPWP.

Berikut cara mengetahui NIK telah sah menjadi NPWP:

  1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/ terlebih dahulu
  2. Lalu login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK ataupun nomor yang tertera pada KTP
  3. Kalau Anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Nmaun jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi
  4. Kalau masih belum bisa login, maka Anda perlu login ulang dengan menggunakan NPWP

Setelah loginnya berhasil, Anda bisa melakukan validasi dimenu profil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *