Mengenal Apakah Akan Terkena Denda, Kalau Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Melaporkan SPT

Mengenal Apakah Akan Terkena Denda, Kalau Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Melaporkan SPT

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, sudah professional serta terpercaya dan ber sertifikat. Dengan itu kami siap membantu, ketika Anda mepunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apakah Akan Terkena Denda, Kalau Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Melaporkan SPT. Berikut ini penjelasannya.

Selama status NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak masih aktif, wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kalau kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak dilakukan pada saat status NPWP nya masih aktif, maka akan ada konsekuensi yaitu berupa denda ataupun sanksi administrasi yang akan diterima WP.

Ada salah satu netizen yang mengaku sudah mempunyai NPWP sejak tahun 2018. Namun, sampai 2023 lalu netizen tersebut tidak pernah melapor SPT Tahunannya.

Sesuai UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP orang pribadi harus dilaporkan paling lambat sekitar 3 bulan setelah selesainya tahun pajak. Maka, WP orang pribadi harus melapor SPT Tahunan PPh-nya untuk ditahun 2023 terakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

UU sebenarnya sudah mengatur ancaman sanksi denda dan kurungan penjara untuk WP yang terlambat ataupun yang tidak melapor SPT Tahunan PPh-nya.

Bagi WP yang terlambat melapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi yang berupa denda serta berupa bunga. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU KUP, nominal uang untuk sanksi denda terlambat melapor SPT Tahunan PPh untuk WP orang pribadi adalah sebesar Rp100.000.

Namun, harus dipahami terlebih dahulu bahwa kewajiban untuk membayar denda serta sanksi baru ada ketika kantor pajak menerbitkan sebuah Surat Tagihan Pajak (STP). Untuk dapat memastikan STP, WP dapat mengonfirmasinya di KPP terdekat.

Sanksi administratif yang berupa bunga akan ada kalau WP mempunyai kekurangan pada pembayaran pajak terutang. Didalam Pasal 9 pada ayat (2b) UU KUP.

Sanksi bunga dihitung saat berakhirnya batas waktu penyampaian pada SPT Tahunan sampai tanggal pembayarannya. Tarif bunga ubtuk per bulan yang ditetapkan oleh Menteri keuangan akan dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan yang ditambah 5% serta dibagi 12 akan berlaku pada tanggal mulainya perhitungan sanksi.

UU KUP membagi menjadi 2 kategori untuk sanksi serta denda tidak melapor SPT, yakni seperti dikarenakan alpa dan juga dikarenakan sengaja.

Menurut pada Pasal 38 UU KUP, setiap orang yang karena kealpaannya tidak melaporkan SPT ataupun melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar ataupun lengkap sehingga dapat menimbulkan sebuah kerugian pada pendapatan negara, maka akan dipidana. Pidana denda atas kealpaan paling sedikit 1 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayar ataupun yang masih kurang bayar, atau pidana yang kurungan paling singkat selama 3 bulan.

Didalam Pasal 38 UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak melaporkan SPT-nya ataupun melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar ataupun tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan sebuah kerugian pada pendapatan negara, maka akan dipidana. Pidananya berupa pidana penjara yang paling singkat selama 6 bulan dan paling lamanya selama 6 tahun.

Apabila WP memiliki pajak terutang yang tidak dibayar ataupun masih kurang bayar, maka hukumannya akan di tambah denda, yang paling kecil 2 kali dari jumlah pajak terutang yang masih kurang bayar dan juga yang paling besar 4 kali dari jumlah pajak terutang yang masih kurang bayar.

kesalahan saat pengisian memiliki resiko SPT Tahunannya akan dianggap tidak dilaporkan. Makanya, untuk mengantisipasinya, pengisisan pada SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, serta jelas sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *