PT Jovindo Solusi Batam telah terpercaya, memiliki banyak keahlian serta pemahaman yang baik dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang terkait Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Simak informasinya.
Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Pada Wajib Pajak yang melaksanakan transaksi atau pembayaran pajak pastinya akan memperoleh kode NTPN dan kode ini menjadi bukti bahwa pembayaran pajak akan tertera pada lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Jika Wajib Pajak mendapat NTPN ini, maka petugas pajak melakukan pengecekan terkait nomor NTPN yang tercantum di lembar Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), Bukti Penerimaan Negara (BPN), sampai pada dokumen yang lain baik itu dengan bentuk fisik atau digital. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) terdiri 16 digit, yang digit-digitnya tergabung antara angka dan huruf.
Fungsi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Memiliki fungsi yaitu sebagai salha satu syarat yang wajib dipenuhi disaat melaksanakan pelaporan pajak dan sebagai alat bukti pembayaran untuk memvalidasi transaksi pajak yang dilakukan. Jika telah tervalidasikan, maka NTPN tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE) atau dokumen lainnya dengan dinyatakan sah pada petugas perpajakan atau DJP.
Cara Mengecek Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
- Dengan melalui DJP Online :
- Lakukan pengecekan pembayaran yang dilakukan dengan melalui ID Billing, kemudian salin kode ID Billing yang tertera.
- Berikutnya, masuk laman resmi DJP.
- Login dengan akun Anda yaitu memasukkan NPWP dan password yang sudah dibuat.
- Lalu, pilihlah di menu ‘Layanan’, kemudian klik di menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’.
- Selanjutnya, klik bagian kolom ‘ Konfirmasi NTPN’, dan pilih dengan berdasarkan Kode Billing.
- Kemudian, masukkan ID Billing yang sebelumnya disalin di kolom kata kunci. Lalu, jangan lupa untuk mengisi captcha dan klik di kolom cari.
- Apabila data dalam pembayaran pajak telah valid, maka data SSP dengan berisi NTPN, kode jenis pajak, kode billing, sampai data lainnya akan ditampilkan.
- Dengan melalui SSP e-Billing : Di lembar SSP tercantum status validasi NTPN yang telah tercetak dengan jelas menggunakan mesin cetak, sehingga bisa memudahkan Wajib Pajak dalam membaca NTPN tersebut.
- Dengan SSE Pajak :
- Akseslah laman resmi di http://sse.pajak.go.id, kemudian login dengan user credentials Wajib Pajak.
- Selanjutnya, klik dibagian “View Data” dan pilihlah menu “Konfirmasi NTPN”.
- Lalu, lama tersebut akan menampilkan data Wajib Pajak.
- Lakukan filter dengan berdasarkan “Billing/NTPN”, maka Wajib Pajak bisa memeriksa NTPN yang tidak terbaca atau tidak valid.