PMK 61/23 Tunjuk Pemungut Pajak untuk Penagihan WPOP

PMK 61/23 Tunjuk Pemungut Pajak untuk Penagihan WPOP

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang berdomisili di Batam. Kami bekerja secara professional untuk menuntaskan permasalahan pajak anda. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PMK 61/2023 tunjuk pemungut pajak untuk penagihan WPOP. Berikut informasinya.

PMK 61/2023 kini memuat ketentuan wajib pajak dalam penagihan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Wajib Pajak menurut PMK 61/2023 adalah orang atau badan yang wajib membayar pajak, serta wakil dari mereka yang menjalankan hak wajib pajak dan melaksanakan tanggung jawab wajib pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Pasal 7 huruf a PMK 61/2023, pemungutan pajak dilakukan terhadap wajib pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Perlu diingat bahwa pemungutan pajak untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan oleh banyak pihak sesuai dengan Pasal 8 PMK 61/2023. Pihak-pihak yang terlibat adalah sebagai berikut.

  1. Orang Pribadi, bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perpajakan yang terutang serta biaya penagihan pajak

2. Istri Wajib Pajak orang pribadi, bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perpajakan dan              biaya pemungutannya. Atas ketentuan ini berlaku ketika hak seseorang dan pelaksanaan                            kewajiban perpajakannya diintegrasikan ke dalam satu kesatuan.

3. Bagi ahli waris, pelaksana wasiat, atau orang yang mengurus harta peninggalan wajib pajak yang              meninggal dunia dan harta peninggalan yang belum terbagi. Menurut aturan ini, tanggung jawab              meluas ke utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Dalam hal ini, jumlah harta warisan yang belum dibagi menjadi kewajiban mereka. Sehingga, ketentuan ini berlaku bila nilai utang ditambah biaya penagihan sama atau melebihi nilai hibah yang belum dibagi. Jika nilai yang diperoleh kurang dari total semua hutang dan biaya penagihan, kewajiban diputuskan.

  1. Ahli waris dari wajib pajak yang meninggal dunia dan harta warisan yang telah dibagi, bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kewajiban yang dimaksud adalah sebanding dengan bagian warisan yang diperoleh masing-masing ahli waris.

Aturan ini berlaku ketika utang dan biaya penagihan sama atau lebih tinggi dari pembagian warisan. Jika nilainya lebih rendah, tanggung jawab akan sama dengan seluruh hutang ditambah biaya penagihan.

  1. Wali untuk anak di bawah umur, tanggung jawab menurut ketentuan ini didasarkan pada utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan itu setara dengan seluruh kekayaan anak di bawah umur yang masih dalam perwaliannya. Ketentuan ini berlaku bila total utang ditambah biaya penagihan sama atau melebihi seluruh aset.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tanggung jawab menurut ketentuan ini dapat sebesar jumlah hutang dan biaya penagihan jika nilainya kurang dari jumlah harta atau pejabat memiliki bukti bahwa wali mendapat keuntungan dari pengelolaan harta.

  1. Pengampu kepada mereka yang berada dalam pengampunan, pengampu yang direncanakan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas hutang dan biaya penagihan. Jika utang ditambah biaya penagihan memiliki nilai nominal yang sama atau lebih besar dari nominal harga, kewajibannya adalah jumlah harta.

Namun, berdasarkan ketentuan ini, wali amanat bertanggung jawab atas semua hutang dan biaya penagihan jika nilainya kurang dari nilai aset atau jika pejabat memiliki bukti bahwa wali amanat mendapat untung dari pengelolaan aset.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *