Mengenal Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Mengenal Surat Keterangan Terdaftar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani permasalahan perpajakan Anda, selain telah terpercaya PT Jovindo Solusi Batam juga sudah berpengalaman di bidang perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens yang mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak. Simak informasi berikut ini.

Pengertian SKT Pajak

Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat dengan ditujukan pada Wajib Pajak, yang mana baru pertama kali mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER 04/PJ/2020, bahwa SKT ini dikeluarkan dengan resmi oleh KPP atau KP2KP dengan sebagai pemberitahuan terkait Wajib Pajak telah terdaftar secara administrative di Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat keuntungan dalam memiliki SKT, diantaranya yaitu :

  • Pengurusan Administrasi Akan Lebih Diprioritaskan
  • Meringankan Tarif Pajak
  • Memudahkan Dalam Pembukaan Rekening

Kegunaan pada SKT Pajak

  1. Sarana Administrasi : Dalam pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan tiap tahun yang sesuai jadwalnya, untuk memudahkan kegiatan ini maka akan dibutuhkan dokumen SKT. Selain adanya kemudahan bagi Wajib Pajak, pihak KPP pun dapat melakukan pemeriksaan dengan lebih cepat, sehingga Anda tidak perlu menunggu lama bukti laporan pembayaran pajak tahunan.

 

  1. Sebagai Identitas Wajib Pajak : Dokumen SKT berisi data diri serta info lain yang terkait perpajakan yang ditanggung oleh Wajib Pajak. Sekarang ini ada SKT dengan versi elektronik, supaya dapat disimpan dalam bentuk file. Sehingga ketika Anda membutuhkannya, bisa mencetak sendiri tanpa perlu lagi mengajukan permohonan cetak SKT ke KPP atau KP2KP.

 

  1. Sebagai Pelengkap Persyaratan Aktivitas Keuangan : Dalam mengajukan kredit baik itu untuk membeli rumah, kendaraan atau tanah mensyaratkan adanya NPWP serta SKT. Jika tidak ada SKT, maka tidak bisa mengajukan permohonan kredit dengan mudah.

Siapa yang Harus Memiliki SKT Pajak?

Terdapat lima golongan yang harus memiliki SKT Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Orang Pribadi, dengan termasuk wanita yang telah menikah dikarenakan dengan secara hukum memiliki kehidupan yang terpisah.
  2. Wajib Pajak Badan, dengan memiliki wewenang pada perpajakan yang sebagai pemungut atau pemotong pajak yang sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan pajak.
  3. Wajib Pajak badan, dengan memiliki kewajiban pada perpajakan yang sebagai pihak membayar, memungut dan memotong pajak yang sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan pajak.
  4. Bendahara, dengan tugasnya untuk memotong dan memungut pajak yang sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan pajak.
  5. Wajib Pajak Pribadi, dengan selain dari empat golongan diatas dapat mendaftarkan diri dalam memperoleh SKT.

Contoh SKT Pajak

  1. Nama : Bersisi nama lengkap yang sesuai pada kartu tanda pengenal (KTP). Apabila ada kesalahan penulisan, maka Wajib Pajak harus segera melapor ke KPP supaya segera dilakukan penggantian.

 

  1. NPWP dan NIK : Diisi NPWP dengan sesuai pada kartunya dan NIK hanya diperuntukkan pada Wajib Pajak perseorangan.

 

  1. Klasifikasi Lapangan Usaha Utama : Dengan disesuaikan pada jenis pekerjaan Wajib Pajak.

 

  1. Alamat : Diisi dengan alamat yang lengkap serta sesuai pada kartu tanda pengenal (KTP). Jika Wajib Pajak pindah alamat, maka harus segera untuk melapor kepada KPP supaya dilakukan penggantian SKT. Bagi Wajib Pajak Badan Usaha, diisi dengan alamat pada usaha yang didirikan.

 

  1. Kategori : Dengan terdiri atas JO, KPDA, Bend dan lainnya. Jika Wajib Pajak perseorangan yaitu dengan kategori induk, PH, HB dan lainnya.

 

  1. Tanggal Mulai Terdaftar.

 

  1. Kewajiban Pajak : Dengan terdiri atas PPh Sendiri, PPN dan Pemotongan dan Pemungutan PPN.

 

  1. Tempat dan Tanggal SKT Diterbitkan : Kolom ini diisi oleh petugas KPP dengan mengisis tanggal dan tahun pada saat SKT ini dikeluarkan dan diberikan ke Wajib Pajak.

 

  1. Tanda Tangan Kepala KP2KP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *