Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia

Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun untuk di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, pada artikel berikut  ini akan dijelaskan mengenai Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia”

Penerimaan pajak merupakan penyumbang pendapatan terbesar Negara, karena itu penerimaan pajak menjadi salah satu fokus utama bagi pemerintah Indonesia. Dari tahun ke tahun, berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah supaya penerimaan pajak itu terus mengalami peningkatan. Tetapi apakah Anda sudah tahu bahwa dalam proses pemungutan pajak itu terdapat beberapa sistem pemungutan pajak.

Dibawah ini akan di bahas mengenai system pemungutan pajak antara lain: Self-Assessment System, Official Assessment System, dan juga Withholding Assessment System. Ayoo simak ulasan berikut ini!

Berikut Ini Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Sebelum kita membahas mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia, ada baiknya wajib pajak (WP) mengetahui terlebih dahulu mengenai asas-asas yang mendasari pemungutan pajak di Indonesia. Berikut ini adalah rinciannya:

1. Asas Finansial

Pada asas finansial ini, pemungutan pajak itu haruslah disesuaikan dengan pendapatan, omzet, maupun penghasilan dari wajib pajak (WP). Maka dari itu,untuk pemungutan pajak masing-masing wajib pajak (WP) akan berbeda.

2. Asas Ekonomis.

Pada asas ekonomis ini, untuk setiap nilai pajak yang dipungut dari wajib pajak (WP) secara keseluruhan haruslah memberikan dampak yang nyata pada kesejahteraan rakyat ataupun kepentingan umum. Pemungutan pajak itu haruslah mampu mencegah kemerosotan perekonomian rakyat.

3.Asas Yuridis

Untuk asas ini, pemungutan pajaknya haruslah diatur secara sah secara legalitas dan juga ketentuan hukum. Di Indonesia, pemungutan pajak sudah diatur dalam beberapa pasal utamanya dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

4. Asas Umum.

Sesuai dengan namanya, pemungutan pajak ini haruslah didasarkan pada keadilan umum, bukan individu. Jadi hal ini berarti, pemungutan sekaligus penggunaan pajak haruslah dilakukan dari dan juga untuk rakyat Indonesia.

5. Asas Kebangsaan

Pada asas kebangsaan ini, perlu dipahami bahwa setiap orang yang lahir di Indonesia dan tinggal di negara ini wajib untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Nantinya hasil pemungutan pajak tersebut haruslah bermanfaat bagi rakyat Indonesia secara khusus.

6. Asas Sumber

Asas sumber ini menjelaskan bagaimana pemungutan pajak hanya dikenakan kepada wajib pajak (WP) yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia ataupun yang sesuai dengan tempat tinggalnya.

7. Asas Wilayah

Pada asas wilayah ini, pemungutan pajak diklasifikasikan berdasarkan atas keberadaan wajib pajak (WP), jika ia tinggal di luar negeri maka pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak tersebut.

Setelah mengatahui dan juga memahami apasaja asas-asas dalam pemungutan pajak di Indonesia berikut ini akan di jelaskan tiga sistem dalam pemungutan pajak di Indonesia.

1. Self-Assessment System

Sistem pemungutan pajak pada Self-Assessment System ini lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak (WP). Jadi artinya, untuk penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan nantinya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak (WP) tersebut.

Untuk secara detailnya, kegiatan seperti menghitung, memperhitungkan, membayar, dan juga  melaporkan pembayaran tersebut dilakukan secara aktif oleh wajib pajak (WP). Wajib pajak (WP) tersebut akan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan juga bertanggung jawab menginputnya lewat sistem pembayaran daring yang telah tersedia saat ini.

Dengan peran aktif dari para wajib pajak (WP) tersebut, jadi fungsi dari pemungut pajak hanyalah untuk mengawasi, memeriksa, dan juga melakukan penyidikan pajak.

Untuk sistem pemungutan pajak ini, biasanya diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN). Sistem pemungutan pajak secara mandiri oleh wajib pajak (WP)  ini tentunya akan lebih memudahkan pekerjaan para fiskus tetapi tetap fokus dalam mengawasi pemungutan tersebut.

2. Official Assessment System

Sangat berbeda dengan Self-Assessment SystemOfficial Assessment System ini lebih menitikberatkan pada petugas institusi pemungut pajak untuk menentukan besar kecilnya pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak (WP) tersebut.

Pada system pemungutan pajak ini, untuk nominal pajak terutang akan lebih akurat besarannya tanpa adanya tujuan untuk memperkecil ataupun memperbesar pajak terutang-nya. Official assessment system ini diterapkan pada pajak daerah yakni  seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan juga jenis pajak daerah yang lainnya.

Secara umumnya ada beberapa ciri-ciri dari Official Assessment System yakni:

  • Wajib pajak (WP) akan bersifat pasif dikarenakan sepenuhnya akan dibantu oleh fiskus yang ditunjuk untuk pengelolaan pajak-nya.
  • Pajak yang terutang tersebut akan muncul setelah dilakukannya penghitungan oleh fiskus yang diterbitkan lewat Surat Ketetapan Pajak. Terakhir, dengan wajib pajak (WP) yang bersifat pasif, maka pemerintah lewat institusi pemungutan pajak akan mempunyaii hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP).

3. Withholding Assessment System

Sistem yang terakhir dari sistem pemungutan pajak di Indonesia yakni Withholding Assessment System. Pada Withholding Assessment System ini, pihak ketiga ialah pihak yang paling aktif dan juga mempunyai wewenang untuk menentukan besar kecilnya penyetoran pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP). Para pihak ketiga tersebut biasanya adalah para bendahara ataupun divisi perpajakan perusahaan yang bertugas memotong penghasilan karyawan untuk pembayaran pajak.

Untuk jenis pajaknya itu sendiri yakni Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan juga PPN. pada pemotongannya akan dibuatkan bukti potong yang akan menjadi lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) yang bersangkutan.

Nah, demikian ulasan singkat tentang sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia sekaligus membahas tentang asas pemungutannya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *