3 Kategori Jenis Pajak yang Perlu untuk Diketahui

3 Kategori Jenis Pajak yang Perlu untuk Diketahui

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, dibawah ini ada ulasan yang akan membahas tentang 3 Kategori Jenis Pajak yang Perlu untuk Diketahui”

Jenis pajak yang dapat dibebankan kepada wajib pajak (WP), ada bermacam-macam jenisnya. Wajib pajak (WP) tentu saja harus bisa memahami dengan baik apa saja jenis pajak dan juga ketentuannya. Umumnya, pajak yang ada dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori berdasarkan atas cara pemungutan, sifat dan juga lembaga pemungutnya. Bagaimana untuk kategori jenis pajak tersebut beserta dengan ketentuannya, anda bisa simak penjelasannya melalui ulasan di bawah ini.

Pajak itu sepenuhnya akan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran dan juga kesejahteraan rakyat. Sementara untuk pengelompokan jenis pajak dikategorikan sebagai berikut ini:

1. Jenis pajak berdasarkan sifatnya

Pajak berdasarkan atas sifatnya dikategorikan menjadi pajak subjektif dan juga pajak objektif. Pajak Subjektif itu dalam pengenaannya akan memperhatikan keadaan ataupun kondisi pribadi wajib pajak (WP). Yakni wajib pajak (WP) yang berstatus kawin ataupun tidak kawin, dan juga kondisi pribadi yang lainnya. Pada dasarnya untuk setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak. Contoh untuk kategori pajak subyektif ini adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan untuk pajak objektif, dalam pengenaannya hanya akan memperhatikan sifat obyek pajak saja. Yakni tanpa memperhatikan bagaimana keadaan ataupun kondisi dari wajib pajak yang bersangkutan. Pajak objektif ini dikenakan pada setiap warga Negara apabila penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan juga ketentuan yang telah berlaku. Contoh untuk jenis pajak objektif ini diantaranya adalah seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Jenis pajak berdasarkan Atas pihak penanggung pajak

Untuk pengelompokan jenis pajak ini yaitu pembayaran pajak yang dilakukan kepada pihak lain dalam suatu kondisi tertentu. Pihak yang akan menanggung beban pajak ini dapat dikategorikan sebagai pajak langsung dan juga pajak tidak langsung. Terkait dengan hal tersebut, pembayaran pajak langsung tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Sedangkan pada pembayaran pajak tidak langsung untuk pelunasannya itu tidak harus dilunasi oleh pihak wajib pajak (WP). Untuk pajak tidak langsung ini umumnya akan diberlakukan dalam jenis objek pajak tertentu, bukan pada wajib pajak (WP). Jadi artinya, untuk pengenaan pajak tersebut tidak dilakukan secara berkala.

3. Pihak Pemungut Pajak

Berdasarkan atas pihak pemungut pajak, maka pajak itu dikelompokkan menjadi pajak Negara dan juga pajak daerah. Pajak negara (Pajak pusat) ialah pajak yang akan dipungut oleh pihak pemerintah pusat. Ini nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kebutuhan rumah tangga Negara. Dimana di dalam pajak Negara (pusat) ini dikelompokkan lagi ke dalam beberapa jenis pajak seperti berikut ini:

  • Pajak Penghasilan (PPh), merupakanpajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan ataupun badan hukum yang lainnya.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)yang akan dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang ataupun jasa kena pajak dari produsen ke konsumen. Dengan menganut sistem tarif tunggal yang besar tarifnya adalah 10% dari nilai objek pajaknya.
  • Bea Materai, yang akan dikenakan atas dokumen yakni seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan lain sebagainya.
  • Cukaimerupakan pungutan yang dilakukan kepada konsumen yang menikmati ataupun menggunakan suatu obyek cukai.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)yang akan dikenakan atas suatu perolehan hak atas tanah dan juga bangunan.

Sedangkan, pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah (APBD). Ini merupakan sumber pendapatan yang penting yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan juga pembangunan. Pajak daerah ini adalah bentuk iuran wajib terutang yang dilakukan oleh seorang wajib pajak (WP). Dimana wajib pajak baik itu orang pribadi ataupun badan wajib menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Untuk pemungutan pajak daerah itu bisa dipaksakan berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *