Apa Itu Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya

Apa Itu Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya

PT Jovindo Solusi Batam ialah konsultan pajak yang terpercaya dan akurat. Selain kami telah bersertifikat asli, kami juga berpengalaman dan memiliki pemahaman. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Faktur Pembelian

Faktur Pembelian merupakan konsumen atau PKP pembeli yang membuat purchase order BKP/JKP, yang kemudian akan diserahlan ke PKP penjual dan akan menyiapkan barang dan faktur penjualan. PKP wajib dalam membuat faktur pajak di setiap hal berikut ini, diantaranya yaitu :

  1. Penyerahan BKP/JKP
  2. Ekspor BKP tidak berwujud dan Ekspor JKP
  3. Sudah dikenai pajak diluar harga aslinya

Adapun fungsi faktur pajak ini, yaitu :

  1. Sebagai Pengendalian Akuntansi
  2. Sebagai Kontrol Internal
  3. Sebagai Kredit PPN
  4. Melakukan Pembetulan, Apabila di Masa Mendatang Terjadi Kesalahan

Adapun kegunaan dari faktur pembelian ini, diantaranya yaitu :

  1. Menjadi bukti fisik tertulis
  2. Bukti informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang wajib dibayar konsumen atau PKP pembelli
  3. Sebagai dokumen yang memperkuat klaim konsumen atau PKP pembeli
  4. Menjadi bukti yang valid
  5. Menjadi dokumen yang sah untuk di catatkan di pembukuan
  6. Sebagai dokumen yang menunjukkan banyaknya perssedian barang setelah dilakukannya pembelian

Faktur Pajak Penjualan

Yaitu dokumen yang dibuat oleh PKP penjual yang telah memungut PPN pada melakukan transaksi atau penjualan barang atau jasa kena pajak. Diterbitkan PKP penjual dan dokumen pajak ini menjadi Faktur Pajak Keluaran bagi PKP penjual.

Faktur Pajak Pembelian

Yaitu dokumen yang diterima PKP pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang atau jasa kena pajak. Ada 9 jenis Faktur Pajak yang harus diketahui tiap PKP, diantaranya yaitu :

  1. Pengertian Faktur Pajak Keluaran

Yaitu diterbitkan PKP penjual di saat melakukan transaksi atas BKP/JKP

  1. Pengertian Faktur Pajak Masukan

Yaitu didapat PKP pembeli saat membeli BKP/JKP dari PKP lain

  1. Pengertian Faktur Pajak Pengganti

Yaitu dokumen pengganti e-Faktur yang telah diterbitkan sebelum terjadi kesalahan dalam pengisian

  1. Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Yaitu PKP penjual yang mencakup dengan seluruh penyerahan terhadap pembelian BKP/JKP yang sama selama 1 bulan kalender

  1. Pengertian Faktur Pajak Cacat

Yaitu faktur yang tida diisi lengkap dan jelas atau ada kesalahan di kode dan nomor seri

  1. Pengertian Faktur Pajak Batal

Yaitu e-Faktur yang dibatalkan dikarenakan oleh transaksi yang batal

  1. Pengertian Faktur Pajak Standar

Yaitu dengan bentuk kuarto dengan dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syrat formal atau material

  1. Pengertian Faktur Pajak Sederhana

Yaitu diterbitkan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP ke pembeli BKP/JKP yang tidak diketahui dengan lengkap identitasnya atas penyerahan BKP/JKP

  1. Pengertian Faktur Pajak Digunggung

Yaitu penerbitan e-Faktur yang boleh dibuat oleh pedagang eceran atau pajak retail dan tidak berisi identitas nama pembeli dengan tanda tangannya.

Komponen Faktur Pembelian

  1. Nama perusahaan atau identitas PKP penjual, dengan mencakup nama, logo serta alamat perusahaan
  2. Nama konsumen atau PKP pembeli
  3. Nomor seri atau transaksi
  4. Tanggal faktur
  5. Detail transaksi
  6. Nominal yang dibayarkan
  7. Nama-tanda tangan kasir dan nama-tanda tangan konsumen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *