Mengenal Bentuk Badan Usaha Beserta Jenisnya

Mengenal Bentuk Badan Usaha Beserta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Bentuk Badan Usaha Beserta Jenisnya. Berikut ini informasinya.

Definisi Badan Usaha

Badan usaha yaitu suatu kesatuan organisasi dan ekonomis dengan tujuannya untuk memperoleh laba atau keuntungan serta memberikan layanan pada masyarakat. Hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan suatu usaha ialah produk dan jasa. Terdapat macam-macam badan usaha, yaitu :

  1. Berdasarkan Kegiatan : Terdapat lima jenis, yaitu :
  • Ekstraktif : Yaitu kegiatan untuk mengambil apa yang dihasilkan oleh SDA, contohnya hasil hutan, hasil laut dan lainnya.
  • Agraris : Yaitu melakukan kegiatan berhubungan pada bidang pertanian.
  • Perdagangan: Yaitu kegiatan dalam membeli atau menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk.
  • Industri : Yaitu kegiatan pengelolaan bahan baku yang menjadi barang setengah jadi atau siap pakai, contohnnya sepatu, pakaian dan lainnya.
  • Jasa : Yaitu kegiatan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan suatu kebutuhan, contohnya jasa angkut barang, jasa perbankan dan lainnya.

 

  1. Kepemilikan Modal : Merupakan peran yang besar saat ingin mendirikan suatu usaha dan tanpa adanya modal yang cukup, usaha tersebut tidak bisa berjalan dengan optimal. Inilah badan usaha dalam kepemilikan modal, yaitu :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Pemilik modal sepenuhnya ialah pemerintah atau negara.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Dimiliki oleh seorang swasta dan berupa swasta nasional dari pihak asing.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) : Modal usahanya berada di tangan pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran : Mendapatkan modal dari pihak pemerintah dan swasta.

 

  1. Wilayah Negara : Adapun badan usaha yang termasuk kategori wilayah negara, yaitu :
  • Penanaman Modal Dalam Negeri : Berada di tangan masyarakat dari negara itu sendiri.
  • Penanaman Modal Asing : Dengan melakukan operasional di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Bentuk Badan Usaha

  1. Koperasi : Yaitu didasari asas kekeluargaan dan bisa didirikan perorangan atau badan hukum koperasi. Tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya serta meningkatkan potensi ekonomi. Berikut ini ciri-ciri koperasi, yaitu :
  • Kewenangan dan kebijakannya telah ditetapkan dalam rapat keanggotaan.
  • Semua kekuasaan tertinggi dalam koperasi ialah rapat anggota.
  • Semua pengurus bertanggung jawab pada proses pengelolaannya.
  • Anggota koperasi bertanggung jawab pada semua kewajiban dan resiko yang telah terjadi.
  • Adanya beberapa perangkat organisasi.
  • Sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat dan negara.
  • Memberikan pelayanan pada anggota dan masyarakat serta untuk meningkatkan SDM dalam masyarakat.
  • Sebagai mitra kerja pemerintah dengan tujuan pembangunan.
  • Semua modalnya terdiri dari modal sendiri dan pinjaman.

 

  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Perjan (Perusahaan Jawatan) : Yaitu anggarannya termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tujuannya untuk membuat kalangan masyarakat menjadi sejahtera yang melalui pengabdian dan pelayanan.

 

  1. Persero (Perusahaan Perseroan) : Dengan tujuannya untuk mengejar keuntungan yang memiliki saham minum 51% dan sebagian persen dari sahamnya kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia. Umumnya, Persero ini bergerak di bidang barang atau jasa dengan memiliki nilai jual lebih dan memiliki kualitas terbaik. Terdapat contoh yang termasuk dalam Persero, yakni PT. Telkom, PT. Bank Mandiri, PT. POS Indonesia. Adapun ciri-ciri dari Persero, yaitu :
  • Badan hukum perdata dengan bentuk PT.
  • Hubungan usaha telah diatur yang berdasarkan hukum perdata.
  • Dipimpin oleh seorang direksi.
  • Pemerintah memiliki peran sebagai pemegang saham.
  • Sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan.
  • Bertujuan memupuk suatu keuntungan.
  • Tidak memiliki fasilitas negara.
  • Semua pegawai memiliki status yang sebagai pegawai perusahaan swasta.

 

  1. Perusahaan Umum (Perum) : Dengan tujuannya untuk memberikan manfaat pada hal yang umum, bentuk jasa atau barang, serta berfungsi sebagai penyelenggara usaha guna memberikan manfaat pada barang dan jasa secara berkualitas. Contoh perusahaannya, yakni Perum Pelayaran, Perum Pegadaian dan lainnya. Adapun ciri-ciri pada Perum ini, yaitu :
  • Memiliki badan hukum, nama, kekayaan dan kebiasaan sendiri.
  • Berhubungan pada usaha yang diatur berdasarkan hukum perdata.
  • Semua modanyal milik pemerintah dari kekayaan yang sudah dipisahkan.
  • Bergerak pada bidang jasa vital.
  • Dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum.
  • Diperbolehkan untuk memupuk banyak keuntungan.
  • Dipimpin oleh seorang direksi.
  • Semua pegawai memiliki status sebagai pegawai perusahaan negara.
  • Semua laporan tahunan perlu disampaikan pada pihak pemerintah.

 

  1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Dengan tujuan untuk mencari keuntungan guna mengembangkan suatu usaha. UMS ini dibagi menjadi dua, yakni badan usaha swasta dalam negeri dan swasta asing. Adapun bentuk dari BUMS ini, yaitu :
  • Commanditaire Vennootschap (CV) : Yaitu bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan semua orang yang ada didalamnya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas serta tanggung jawab terbatas. CV ini dibagi jadi dua jenis, yakni :
  • Sekutu aktif (komplementer) : Yaitu sekutu yang tugasnya untuk mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian pada pihak ketiga.
  • Sekutu pasif (komanditer) : Yaitu dengan menyerahkan modal saja tetapi tidak ikut dalam pengelolaan di perusahaan.
  • Perusahaan Perseorangan (PO) : Yaitu bisnis yang dimiliki satu orang dan modalnya sangat kecil serta jenis produk dan jumlahnya sangatlah terbatas. Terdapat kelebihannya, yaitu :
  • Mudah dikelola dan rendah pajak.
  • Memiliki kebebasan dalam bergerak.
  • Semua rahasia perusahaannya hanya diketahui pihak pemilik.
  • Biaya organisasi sangat rendah.
  • Keputusannya diambil dengan cepat dan pihak pemimpin lebih termotivasi, disaat keuntungan yang didapat sangat besar.

 

Adapun kekurangannya, yaitu :

  • Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas.
  • Memiliki jumlah modal yang terbatas.
  • Tidak memberikan jaminan pada kelangsungan hidup di sebuah perusahaan.
  • Sangat terbatas pada kecakapan dalam pimpinan.
  • Kerugiannya ditanggung sendiri.

 

  1. Firma : Yaitu sekutu yang diantara satu orang dan lainnya untuk menjalankan usaha bersama dan tujuannya berbagi keuntungan. Adapun kelebihannya yakni semua kebutuhan modal bisa terpenuhi dan semua keputusan dapat diambil secara bersama. Sementara, kekurangannya yakni sering terjadinya perselisihan, bisa saja bangkrut dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *