Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan yang siap untuk menangani atas permasalahan dalam perpajakan client. Kami bekerja dengan professional serta akurat. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online. Simak pembahasan berikut ini.

Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bisa dilakukan dengan online yaitu dengan melalui layanan elektronik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu e-Filing. E-Filing ini adalah cara penyampaian SPT dengan online yang bisa dari mana dan kapan saja dengan selama masih terhubung oleh jaringan internet. Dengan melalui layanan ini, Wajib Pajak mampu lebih untuk menghemat waktu serta biaya,Karen tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri ke layanan DJP Online, maka Wajib Pajak harus memiliki EFIN yang diterbitkan oleh DJP.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih dengan berdasarkan besaran penghasilannya yaitu formulir 1770 dan 1770 S. Jenis ini memiliki perbedaannya yaitu formulir 1770 untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk formulir 1770 S yaitu bagi yang berpenghasilan diatas Rp60 juta per tahun.

Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan online di layanan DJP Online, diantaranya yaitu :

  1. Kunjungi situs resmi DJP Online di pajak.go.id dengan melalui handphone atau laptop
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password dan kode keamanan
  3. Lalu klik lapor dan pilih e-Filing serta buat SPT
  4. Muncul opsi pengisian formulir SPT dengan diberikan format 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda dalam per tahun.
  5. Isilah formulir yang sesuai dengan tahun pajak dan status SPT
  6. Lalu klik langkah selanjutnya
  7. Anda diarahkan untuk mengisi data, terdiri dari 18 tahap. Isilah data penghasilan final, harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak serta daftar untang yang dimiliki di tahun tahun pajak
  8. Jika tidak ada utang pajak dan lainnya, maka muncul status SPT Anda
  9. Lalu, isilah SPT yang sesuai dengan status yang muncul\
  10. Apabila sudah selesai, klik tombol setuju
  11. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar
  12. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan, lalu klik kirim SPT
  13. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *