Kenali Pajak Royalti yang Berlaku di Indonesia Di sini!

Kenali Pajak Royalti yang Berlaku di Indonesia Di sini!

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali ataupun di Surabaya, dan juga di daerah yang lainnya yang terkait pajak. Nah, kami akan memberikan anda penjelasan tentang Kenali Pajak Royalti yang Berlaku di Indonesia Di sini!”

Musisi, penulis, ataupun pekerja kreatif yang lainnya sewajarnya mempunyai passive income yakni berupa penerimaan royalti. Tetapi apakah Anda juga tahu bahwa royalti yang diterima itu juga dikenakan pajak?

Pungutan pajak atas royalti yang diterima oleh para pekerja tertentu itu disebut dengan pajak royalti yang diatur di dalam PPh Pasal 23/26.

Lalu, bagaimana pengaturan untuk pajak royalti di Indonesia dan juga bagaimanakah cara perhitungannya?

Sekilas Mengenai Royalti

Sebelum lebih jauh memahami tentang pajak royalti, ayo pahami tentang apa itu royalti berdasarkan dari tiga sumber definisi.

1. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang mempunyai hak paten terhadap barang tersebut.

Sementara hak paten itu merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah secara eksklusif untuk individu atas hasil karya dari individu tersebut.

2. menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, royalti merupkan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan ataupun produk hal terkait yang diterima oleh pencipta ataupun pemilik hak terkait tersebut.

3. Berdasarkan atas UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h, royalti merupakan suatu jumlah yang dibayar ataupun terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik itu dilakukan secara berkala ataupun tidak, sebagai imbalan atas beberapa hal berikut ini:

Pertama,penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dalam bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model, rencana, formula ataupun proses rahasia, merek dagang, dan juga bentuk hak kekayaan intelektual yang serupa;

Kedua, Hak penggunaan peralatan ataupun perlengkapan industrial, komersial,dan ilmiah;

Ketiga, pemberian pengetahuan atas informasi dalam bidang ilmiah, teknik, industri, ataupun komersial;

Keempat, Penerimaan ataupun hak menerima rekaman gambar atau rekamanan suara atau juga keduanya atas poin sebelumnya (baca pada poin 1, 2, 3) yang disalurkan kepada masyarakat lewat satelit, kabel, serat optik, ataupun teknologi serupa.

Kelima, Penggunaan ataupun hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau juga keduanya atas poin sebelumnya (pada poin 1, 2, 3) untuk siaran televisi ataupun radio yang disiarkan atau dipancarkan lewat satelit, kabel, serat optik, ataupun teknologi serupa.

Keenam, Penggunaan ataupun hak menggunakan sebagian atau juga seluruh spektrum radio komunikasi.

Ketujuh, Penggunaan ataupun hak menggunakan film atau juga sinematografi, ataupun pita video untuk siaran televisi, atau juga pita suara untuk siaran radio.

Kelapan, Pelepasan seluruhnya ataupun sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau juga pemberian hak kekayaan intelektual atau industrial atau hak-hak yang lainnya yang telah disebutkan pada poin-poin di atas.

Jadi bisa disimpulkan bahwa royalti itu adalah upah yang didapatkan  seseorang atas karya intelektualnya.

Contohnya, Joni adalah seorang pencipta lagu sekaligus musisi. Lagu yang diciptakan oleh Joni ternyata diputar oleh salah satu stasiun radio swasta dengan izin dan juga sepengetahuan Joni.

Atas dasar itu, maka stasiun radio yang memutar lagu Joni harus membayar royalti kepada Joni dan juga berhak atas upah berdasarkan atas ketentuan yang berlaku.

Nah di saat Joni dan juga stasiun radio tersebut melakukan perjanjian atas royalti, maka Joni mempunyai pajak terutang yakni berupa pajak royalti ataupun PPh 23/26.

Tarif Pajak Royalti di Indonesia

Lalu berapakah tarif pajak royalti terutang untuk pemiliknya?

Jika mengacu pada Undang-Undang PPh, imbalan royalti itu dikenai pajak atas PPh 23.

Berdasarkan atas PMK No.141/PMK.03/2015, untuk tarif pajak PPh 23 dikenai atas nilai dasar pengenaan pajak ataupun jumlah bruto dari penghasilan yakni sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Sampai sekarang ini besaran tarif tersebut tidak bersifat final dan juga bisa berubah sewaktu-waktu.

Catatan untuk teman-teman wajib pajak (WP) adalah jika wajib pajak yang dikenai tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif-nya naik menjadi sebesar 30%.

Siapa subjek pemotongan PPh 23 atas royalti?

Subjek pemotongan PPh 23 atas royalti ialah subjek dalam negeri baik itu orang pribadi ataupun badan termasuk yang dikenai Badan Usaha Tetap (BUT).

Kapan saat terutang?

Wajib Pajak (WP) terutang di saat penandatanganan kontrak atau perjanjian ataupun faktur atas royalti.

Bagaimana dengan jenis imbalan royalti yang diterima Wajib Pajak (WP) Luar Negeri?

Untuk objek intelektual dalam negeri yang digunakan oleh wajib pajak (wp) luar negeri, hal tersebut diatur juga di dalam PPh pasal 26 dengan penyesuaian aturan pajak negara tersebut ataupun disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selain dari itu pemotongan pajak royalti ini mempunyai pengecualian yang tercantum di dalam Pasal 23  ayat 4 UU PPh yakni pemotongan pajak kepada pihak bank sebagai subjek pajak dalam negeri.

Tata Cara Pemotongan dan Juga Pelaporan

Ada pula cara untuk pemotongan dan juga pelaporan pajak penghasilan atas royalti adalah sebagai berikut ini:

1. Membuat Bukti Potong

Yang pertama, pembayar royalti harus melakukan pemotongan PPh 23 dengan bukti potong yang dilakukan pada akhir bulan.

Ketika pembayar royalti itu mendapatkan penghasilannya, maka disediakan untuk dibayarkan penghasilan, ataupun jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan tersebut tergantung dari kapan peristiwa itu terjadi terlebih dahulu.

2. Melakukan Penyetoran

Melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dengan membuat kode billing 411124 dan juga kode jenis setoran 103 untuk pembayaran Pajak Penghasilan pasal 23 yang tercantum di dalam SPT PPh 23.

3. Lapor SPT Masa PPh 23

Untuk pelaporan SPT Masa PPh 23 paling lamanya dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Perbedaan Antara Royalti dan Jasa Teknik 

Sering kali para wajib pajak (WP) keliru antara pajak atas royalti dan juga jasa teknik. Padahal keduanya itu sangat jelas berbeda. Pengenaan pajaknya saja berbeda.

Pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, jasa teknik itu dikenakan pajak sebesar 2% sedangkan untuk royalti sebesar 15% dan juga tidak bersifat final.

Lalu apa lagi perbedaan antara keduanya?

  • Royalti itubersifat passive income sedangkan jasa teknik itu active income.
  • Royalti adalah transfer pengetahuan teknik yang berhubungan dengan intelektual sedangkan jasa teknik merupakan pemberian bantuan teknis lewat penyediaan royalti yang berhubungan dengan keahlian tertentu yang bisa diberikan dalam bentuk training ataupun metode produksi tertentu.
  • Pemegang royalty itutidak bertanggungjawab atas hasil yang diperoleh atas pengaplikasian intelektualitas sedangkan untuk penyedia jasa teknis ikut bertanggungjawab atas hasil yang didapat.
  • Hubungan antara pemberi royalti dan juga penerimanya hanya sebatas persentase penjualan, sedangkan jasa teknikitu terdapat hubungan efektif antara kedua belah pihak-nya.

Contoh kasus Penerapan Pajak Royalti

Untuk lebih memahami mengenai pajak royalti, berikut ini adalah contoh kasus penerapannya:

Yovie Widianto adalah seorang musisi yang mempunyai hak intelektual atas karyanya yang berjudul Mantan Terindah. Atas penjualan rekaman lagunya yang dibawakan oleh Kahitna dan juga Raisa tersebut, Yovie pun memperoleh royalti pada bulan Januari 2020 yakni sebesar  Rp400.000.000. Maka besar pajak royalti atas pendapatan di atas adalah:

15% x Rp400.000.000 = Rp60.000.000

Siapakah pihak yang memotong pajak atas karya Yovie?

Pihak manajemen, label musik, dan yang lainnya. Saat terutang pajak atas royalti adalah pada saat yang ditentukan di dalam kontrak.

411124 adalah Kode akun pajak untuk pajak ini dan juga Kode Jenis Setorannya 103

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *