Langkah Lapor SPT Atas Penjualan Aset Kripto

Langkah Lapor SPT Atas Penjualan Aset Kripto

 PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang siap menjawab permasalahan perpajakan kliennya. Kami bekerja dengan professional dan akurat. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait langkah-langkah lapor SPT atas penjualan aset kripto. Simaklah informasinya berikut ini.

Sejak 1 Mei 2022, pemerintah telah menerapkan pajak terhadap aset kripto yang akan dibayarkan dan dilaporkan mulai bulan Juni 2022. Nah, bagi Anda para wajib pajak yang sedang mengumpulkan data transaksi kripto untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan, tidak ada salahnya untuk mengetahui cara sederhana melaporkan SPT penjualan aset kripto melalui DJP Online.

Persiapan

Langkah awal Anda dalam pelaporan pajak kripto mungkin tampak sulit, terutama jika Anda melakukan ratusan atau bahkan ribuan perdagangan atau transaksi. Namun, begitu Anda menguasainya, hal ini menjadi lebih mudah. Yang terpenting, sebelum mengisi SPT, persiapkan secara matang data-data terkait transaksi penjualan aset kripto Anda.

Simpan perdagangan dan transaksi mata uang kripto Anda. Catat setiap perdagangan dan transaksi sehingga Anda dapat memeriksa ulang informasi yang dikeluarkan oleh perangkat lunak pajak ketika tiba waktunya untuk pelaporan pajak.

Tanggal perdagangan, platform tempat Anda berdagang, dompet non-penahanan tempat Anda berdagang, jenis aset yang diperdagangkan, jumlah aset yang diperdagangkan untuk jumlah aset yang diterima—termasuk harga aset tersebut yang dicatat dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak, serta biaya transaksi perdagangan atau blockchain yang dapat dinyatakan dalam aset fiat atau kripto—semuanya merupakan informasi penting yang harus diperhatikan saat memperdagangkan mata uang kripto.

Langkah Pelaporan

Aturan pajak kripto telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai aturan ini, setiap transaksi kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan (PPN) sebesar 1% dari PPN 11% atau 0,1 % dikalikan jumlah transaksi jika dilakukan melalui perdangan secara fisik. Kemudian, jika transaksi dengan bukan pedagang fisik ditambah tarif PPN sebesar 2% atau 0,2 % dikalikan nilai transaksi.

Selain itu, pendapatan dari penjualan kripto dikenakan Pajak Pendapatan Final dengan tarif sebesar 0,1 % dari nilai transaksi jika dilakukan melalui pedagang fisik, dan 0,2 % jika dilakukan melalui pedagang bukan fisik.

Penghasilan dari penjualan aset kripto dikenakan pajak berdasarkan Pasal 22 UU PPh dan bersifat final, oleh karena itu wajib pajak harus menyetor dan menyatakan PPh yang terutang. Untuk itu, Anda harus mengajukan Formulir SPT 1770 untuk mencatat pendapatan dari penjualan aset kripto.

Formulir SPT ini ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilan utamanya dari dunia usaha atau pekerjaan mandiri, bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau hanya mempunyai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final.

Secara sederhana, proses pelaporan pendapatan dari penjualan aset kripto adalah sebagai berikut:

  1. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, siapkan bukti potong dan data-datanya.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk mengakses akun DJP Online Anda.
  3. Setelah login, buka menu “Lapor” dan pilih “e-Form PDF”.
  4. Pilih “Buat SPT” dan isi formulir.
  5. Jika Anda memenuhi persyaratan Wajib Pajak SPT 1770, Anda dapat memilih fitur “e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”.
  6. Pilih status “SPT Normal”, masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan, dan tentukan media pengiriman token. Jika Anda ingin mengimpor data CSV serta informasi lainnya, buka halaman “e-Form PDF” terlebih dahulu.
  7. Setelah selesai, pilih menu “Kirim Permintaan” untuk langsung mengunduh PDF e-Formulir 1770 dan mengirimkan token melalui metode pengiriman yang ditentukan.
  8. Dengan aplikasi Adobe PDF Reader anda dapat membuka formulir SPT yang diunduh. Pilih “Pencatatan” di bagian atas halaman formulir.
  9. Hal pertama yang harus diisi adalah lampiran IV. Mengisi bagian A pada lampiran tentang harta pada akhir tahun. Isikan jenis harta dengan memasukkan “Aset Kripto” lalu isi kolom lainnya.
  10. Setelah diisi, lengkapi Lampiran III Bagian A yang menjelaskan tentang penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan/atau bersifat final. Pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau final, masukkan penjualan mata uang kripto dalam satu tahun pajak.
  11. Selanjutnya, Anda dapat menyelesaikan kolom lainnya dari awal ke bawah.
  12. Periksa kembali hasil pengisian SPT Anda. Jika Anda yakin telah diisi dengan lengkap, jelas, dan akurat, klik tombol “Submit”.
  13. Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen yang diperlukan dan menyelesaikan tugas administrasi lainnya. Kemudian masukkan kode verifikasi yang Anda dapatkan melalui email atau nomor telepon, lalu klik “Submit”.
  14. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa penyampaian SPT berhasil, jika pelaporan SPT berhasil. Terakhir, Anda akan menerima bukti tanda terima elektronik melalui surel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *