Apa yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak Setelah  SKP Pasca Pemeriksaan Diterbitkan?

Apa yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak Setelah SKP Pasca Pemeriksaan Diterbitkan?

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu klien dalam menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, kami akan memberikan informasi terkait apa yang dapat dilakukan wajib pajak setelah SKP pasca pemeriksaan diterbitkan? Simak informasinya berikut ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak dapat memuat keterangan kurang bayar pajak, kelebihan pajak, atau keterangan nihil. Wajib Pajak dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk melakukan pembayaran atas kekurangan pajak atau mendapatkan pengembalian kelebihan pajak. Namun apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa hasil ketetapan pajak tidak sesuai, maka Wajib Pajak mempunyai banyak pilihan untuk menyikapi ketetapan tersebut.

Pembetulan Ketetapan Pajak

Menurut Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang mengubah surat ketetapan pajak atas permintaan Wajib Pajak atau atas dasar resmi. Ketentuan yang dapat diubah adalah ketentuan yang mempunyai kesalahan ketik, kesalahan perhitungan, atau kendala pelaksanaan dalam penerbitannya.

Berdasarkan penjelasan Pasal 16, terdapat batasan jumlah kesalahan atau ketidakakuratan yang dapat diperbaiki dengan mekanisme Pasal 16.

  1. Kesalahan pertama berkaitan dengan kesalahan tulis. Kesalahan nama, halaman, NPWP, nomor ketetapan, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo merupakan contoh kesalahan tulis.
  2. Kedua, ada kesalahan perhitungan. Kesalahan berhitung adalah kesalahan yang disebabkan oleh penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
  3. Ketiga, adanya kesalahan dalam pelaksanaan ketentuan. Permasalahan pelaksanaan yang dimaksud adalah kesalahan penerapan tarif, penerapan persentase NPPN, penerapan sanksi administrasi, kesalahan PTKP, penghitungan PPh pada tahun berjalan, dan kesalahan kredit pajak.

Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan keputusan paling lambat enam bulan setelah menerima permohonan penyesuaian. Jika tidak, permintaan tersebut dianggap disetujui.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Direktur Jenderal Pajak yang menjabat atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Dalam praktiknya, sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak terbukti tidak efektif karena ketidakcermatan fiskus, sehingga berdampak pada Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami aturan perpajakan. Dalam keadaan demikian, Direktur Jenderal Pajak dapat mengesampingkan atau meminimalkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan.

Pengurangan atau Penghapusan Ketetapan Pajak

Direktur Jenderal Pajak dapat menurunkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang salah di kantor atau atas permintaan Wajib Pajak berdasarkan aspek keadilan. Wajib Pajak yang permohonan keberatannya ditolak karena tidak memenuhi kriteria formal (terlambat mengirimkan surat keberatan) padahal memenuhi syarat materiil merupakan contoh penerbitan SKP yang tidak tepat.

Pengajuan Keberatan  

SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat digugat berdasarkan Pasal 25 UU KUP. Kekhawatiran tersebut menyangkut materi atau isi surat ketetapan pajak, yaitu jumlah kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal SKP diterima. Apabila diajukan keberatan, Wajib Pajak tetap wajib membayar pajak yang terutang sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang disepakati dalam pembahasan akhir temuan pemeriksaan. Apabila keberatan ditolak atau dibolehkan sebagian, maka Wajib Pajak dikenakan denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan penilaian keberatan dikurangi jumlah pajak yang dibayar.

Pengajuan Gugatan

Menurut Pasal 23 UU KUP, penerbitan SKP yang tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang telah dikuasai dapat digugat. Pengadilan Pajak bertugas menangani kasus ini. Gugatan terhadap putusan yang digugat harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya putusan.

Perlu diperhatikan, bahwa gugatan tidak menunda atau melarang pengumpulan atau pembayaran pajak. Namun Wajib Pajak dapat meminta agar pelaksanaan penagihan pajak selanjutnya ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak berlangsung, sampai Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *