Konsultan Pajak Batam–Kini makin banyak saja orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya dan untuk di daerah-daerah yang terkait pajak. Nah, di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan Anda penjelasan tentang “Batas Waktu Pelaporan, Penyetoran dan Pembayaran Pajak”
Barangkali istilah surat pemberitahuan alias SPT sudah cukup akrab untuk sebagian besar orang Indonesia. Apalagi, istilah SPT itu kerap muncul pada media ketika memasuki bulan Maret setiap tahunnya.
Mengapa Maret? Karena pada maret sudah masuk batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sesuai aturannya, SPT OP wajib disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Sebenarnya, istilah SPT ini tidak hanya tenar pada bulan Maret saja. Bagi wajib pajak badan, terdapat jenis SPT masa yang wajib dilaporkan setiap bulan.
Nah, untuk batas waktu pelaporan pajak dan juga batas waktu pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu diatur di dalam PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014.
SPT Tahunan PPh orang Pribadi
Di awal artikel ini, sudah disebut bahwa untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Tahun Pajak
Merupakan jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak tersebut menggunakan tahun buku yang tidak sama seperti tahun kalender.
Dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ialah Wajib Pajak OP yang dalam satu tahun Pajak menerima ataupun memperoleh penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang tersebut berdasarkan atas SPT Tahunan PPh wajib dibayar lunas sebelum SPT PPh tersebut disampaikan.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Untuk batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pada wajib pajak badan, yang dimaksud dengan Tahun Pajak ialah jangka waktu satu tahun kalender. Kecuali, jika Wajib Pajak tersebut menggunakan tahun buku yang tidak sama seperti tahun kalender.
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan ata Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib dibayar lunas sebelum SPT PPh tersebut disampaikan.
Untuk SPT Masa
Untuk batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) nya yakni paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Menteri Keuangan menentukan untuk tanggal jatuh tempo pembayaran dan juga penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat ataupun Masa Pajak untuk masing-masing jenis pajak, paling lamanya 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau saat berakhirnya Masa Pajak.
Untuk tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan juga pelaporan pajak untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, yakni sebagai berikut :
- Bila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan pada hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional, maka untuk pembayaran pajak bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Bila tanggal batas akhir pelaporan bertepatan pada hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional, ,maka pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional itu termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan juga cuti bersama secara nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.