Selamat Tinggal e-SPT Tahunan

Selamat Tinggal e-SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, pada ulasan di bawah ini akan dibahas mengenai “Selamat Tinggal e-SPT Tahunan”

Seiring dengan berjalannya waktu dan juga perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu melakukan perubahan secara terus menerus ke arah yang lebih baik  untuk  memberikan layanan dan juga kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Untuk hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ada beberapa aplikasi pembuatan SPT Tahunan. Salah satunya yaitu e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Pada tahun 2014 DJP sudah mulai memperkenalkan e-Filing, lalu pada tahun 2017 e-Form diperkenalkan dengan segala kelebihannya untuk pelaporan SPT Tahunan. Tetapi hal tersebut ternyata tidak membuat wajib pajak (WP) berpaling dari e-SPT Tahunan. Masih banyak wajib pajak    (WP) yang setia menggunakan e-SPT Tahunan.

Walaupun aplikasi e-SPT Tahunan kini telah berumur lebih dari 10 tahun, namun pada kenyataanya aplikasi ini masih minim mendapatkan perubahan ataupun pembaruan. Misalnya  apabila terdapat perubahan tarif, maka wajib pajak (WP) harus merubah sendiri secara manual ataupun datang langsung ke Helpdesk kantor pajak terdekat untuk membantu mengubah tarifnya.

Terlebih lagi apabila untuk penggunaan pertama kali, kita harus menginstalasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada perangkat komputer kita setelah itu kita membuat basis data, baru kita bisa membuat SPT Tahunan PPh.

Penutupan e-SPT Tahunan

Pada tanggal 15 Februari 2022 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat telah menetapkan Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022 mengenai Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan lewat Aplikasi e-SPT sekarang menjadi e-Form dan juga e-Filling.

Pada pengumuman tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT pada tanggal 28 Februari 2022 untuk jenis SPT 1770, 1770 S, dan 1771. Lalu untuk Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan juga lampiran khusus untuk Wajib Pajak Migas pada tanggal 30 Maret 2022.

Keputusan ini sangatlah tepat karena apabila wajib pajak (WP) masih menggunakan e-SPT Tahunan akan ada kemungkinan terdapat kesalahan wajib pajak karena tarif PPh yang masih belum dibarui dan juga wajib pajak (WP) tidak perlu repot lagi menginstalasi aplikasi e-SPT diperangkat komputer yang akan digunakan oleh wajib pajak.

Cara Melaporkan SPT Tahunan

Kemudian setelah Direktorat Jenderal Pajak menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT, wajib pajak (WP) tidak perlu khawatir tentang bagaimana cara untuk melaporkan SPT Tahunan.

Wajib pajak (WP) masih bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan secara daring melalui e-Filing ataupun e-Form. e-Filing itu hanya bisa digunakan untuk formulir 1770 S dan 1770 SS, kemudian untuk e-Form bisa digunakan untuk formulir 1770, 1770 S, dan 1771.

  • Cara lapor spt tahunan menggunakan e-filing

Untuk pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing caranya sangatlah mudah. Anda  hanya perlu perangkat komputer ataupun ponsel yang selalu terhubung dengan jaringan internet. Lalu wajib pajak bisa login di alamat situs web www.pajak.go.id dengan cara mengisi NPWP, password, dan juga kode keamanan atau captcha. Setelah login wajib pajak (WP) bisa memilih menu lapor dengan menggunakan e-Filing. Selama proses pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing tersebut, perangkat yang anda gunakan harus selalu terhubung dengan internet.

Sebelum mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi tersebut, terlebih dahulu wajib pajak (WP) harus mengisi kode verifikasi yang bisa dikirimkan ke surel (email) ataupun ponsel melalui pesan singkat (SMS). Setelah mengisi kode verifikasi tersebut, wajib pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap melalui menu Submit SPT, setelah itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.

  • Cara lapor spt tahunan menggunakan e-form

Sedangkan cara untuk Pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Form tidak jauh berbeda dengan menggunakan e-Filing, yakni di alamat www.pajak.go.id. Sesudah login wajib pajak (WP) bisa memilih menu lapor menggunakan e-Form. Setelah itu fail e-Form akan terunduh dan juga secara bersamaan kode token juga akan dikirimkan ke alamat surel. Untuk pengisiannya bisa dilakukan dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.

Setelah sudah diisi dengan lengkap, maka wajib pajak bisa mengisi kode verifikasi kemudian mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang telah diisi. Untuk pengiriman SPT Tahunan, harus dipastikan bahwa komputer sudah tersambung dengan jaringan internet. Setelah itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.

Kesempurnaan

Melalui pembahasan di atas bisa disimpulkan bahwa perubahan cara pelaporan SPT Tahunan dari e-SPT ke e-Filing dan e-Form ini adalah wujud nyata dari Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan khususnya yakni Kesempurnaan. DJP selalu saja melakukan perbaikan di segala bidang yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *