Apa itu Restitusi Pajak?

Apa itu Restitusi Pajak?

Definisi Restitusi Pajak?

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang tercantum dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara yang berarti negara akan mengembalikan kelebihan pajak yang telah wajib pajak bayarkan.

Alasan Ada Restitusi Pajak

Restitusi pajak terjadi dikarnakan kekeliruan dalam perhitungan baik itu pemungutan atau pemotongan jumlah pajak yang telah dilaporkan dalam (SPT) Tahunan, lalu menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Kemudian jika seseorang mempunyai permasalahan tersebut, ia tidak perlu khawatir dan berpikir ulang yang telah dibayarkan akan hilang.

Kategori yang Mendapatkan Restitusi

Menurut tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, terdapat 3 jenis wajib pajak yang berhak akan mendapatkan restitusi, yakni:

1. Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu

Wajib pajak dapat mendapatkan restitusi dengan harus wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Contohnya seorang wajib pajak pribadi yang tidak mempunyai usaha menyampaikan SPT Tahunan di mana ia memperlihatkan lebih bayar restitusi, sementara untuk wajib pajak badan harus melampirkan SPT Tahunan dan SPT Masa.

• Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas lainnya dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000
• Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000

2. Wajib Pajak Kritertia Tertentu

Wajib pajak bisa mendapatkan restitusi dengan memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

• Wajib pajak tepat waktu dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
• Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak, atau terdapat utang pajak
• Wajib Pajak harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, tentunya dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
• Wajib Pajak tentunya tidak memiliki tindak pidana terkait dengan perpajakan dalam lima tahun terakhir

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

• PKP yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat/daerah, ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan

  • PKP pabrikan/produsen selain perusahaan pada poin di atas, yang menyampaiakan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir tepat waktu
  • PKP yang tidak melakukan pemeriksaan bukti permulaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

PKP tidak pernah dipidanakan di karenakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam kurunwaktu 5 tahun terakhir.

 

Syarat Pengajuan Restitusi Pajak

Restitusi pajak dapat dilakukan jika terdapat dua kondisi yaitu, adanya kelebihan pembayaran pajak dan adanya pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Dan jika wajib pajak orang pribadi atau badan Kelebihan dalam pembayaran dapat mengajukan pembembalian atau restitusi tentunya dengan persyaratan dan kriteria yang sudah dijelaskan sebelumnya. DJP akan memberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) kepada wajib pajak yang memiliki status kelebihan bayar.

Syarat yang diberikan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut yaitu:
• Kebenaran penulisan dan perhitungan pajak
• Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya
• Adanya kebenaran kredit pajak sesuai dengan aplikasi DJP
• Adanya kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib ajak
Setelah penerbitan SKPPKP, otoritas perpajakan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dimana surat perintah tersebut dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.

 

bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

Proses Pengembalian Kelebihan Pajak

Jika sudah termasuk dalam syarat dan katergori tersebut wajib pajak dapat melakukan restitusi pajak, kemudian akan terbit Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang bergantung dari jenis pajaknya,contohnya:

 

2. PPh Orang Pribadi

Mengajukan permohonan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisikan kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
• DJP akan Menerbitkan SKPPKP, dengan proses 15 hari kerja
• Wajib Pajak memberikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP
• DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan mendapatkan salinannya
• Lalu kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekneing yang sudah didaftarkan

2. PPh Badan

• Mengajukan permohonan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
• WP akan menerima SKPPKP, setelah DJP memeriksa dokumen- dokumen yang diajukan
• Proses WP mendapatkan SKPPKP ialah 1 bulan
• WP menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi kepada KPP
• DJP akan menerbitkan SPMKP, lalu wajib pajak akan menerima salinannya
• Kemudian kelebihan pajak akan ditransfer melalui nomor rekneing yang sudah didaftarkan

3. PPN


• Mengajukan permohonan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisikan kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Pelaporan SPT Masa PPN
• WP akan menerima SKPPKP, yang sudah dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan oleh DJP
• Proses sampai WP mendapatkan SKPPKP ialah 1 bulan
• Wajib Pajak akan menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP
• Lalu DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan mendapatkan salinannya
• Maka kelebihan pajak akan ditransfer melalui nomor rekneing yang sudah didaftarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *