Prosedur Pengisian SPT 1771 Lampiran 2A Wajib Pajak Badan

Prosedur Pengisian SPT 1771 Lampiran 2A Wajib Pajak Badan

PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan, termasuk jasa konsultan pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Prosedur pengisian SPT 1771 lampiran 2A wajib pajak badan. Simaklah informasi berikut ini.

Pembayaran dan pemungutan pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang paling penting. Perpajakan merupakan kontribusi yang diwajibkan secara hukum kepada negara. Semua orang yang menghasilkan uang di Indonesia harus membayar pajak. Tidak hanya itu, pajak dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh atau diterima orang Indonesia dari luar negeri.

Wajib pajak secara garis besar dibedakan menjadi 2 jenis, yakni: wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan menggantikan yang berhak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan kategori wajib pajak dalam negeri. Perpajakan baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan disetarakan dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Wajib Pajak Badan

Kewajiban Wajib Pajak ditentukan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP ini akan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan tugas perpajakannya.

Namun sesuai dengan program reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Menteri Kependudukan untuk menyediakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini nantinya akan dikukuhkan dan disamakan dengan NPWP sehingga mengurangi penghindaran pajak dengan tidak melaksanakan bea pajak

Ingatlah bahwa sistem perpajakan Indonesia adalah self-assessment system, yang berarti bahwa individu mempunyai kemampuan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Upaya ini sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal inilah yang menjadi tugas fiskus dalam menyampaikan edukasi perpajakan.

Karena wajib pajak telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas perpajakannya, maka akan terjadi disparitas pajak yang terutang antara wajib pajak dan fiskus. Kesenjangan ini muncul karena masyarakat tidak mengetahui peraturan perpajakan terkini, sehingga terjadi kesalahan dalam mengakui pendapatan dan biaya, yang akan ditangani oleh otoritas pajak. Perubahan ini dapat mengakibatkan kurang atau lebih bayarnya pajak.

Jika perhitungan pajaknya salah maka pembayaran dan pelaporannya juga salah. Sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan, wajib pajak diberikan pilihan untuk mengubah pelaporan yang salah dan membayar kekurangan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi dan Badan

Setelah melakukan penyetoran pajak, ingatlah untuk mencantumkannya dalam SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Bentuk SPT Tahunan ada beberapa jenis, antara lain:

A. SPT Tahunan PPh WP OP

  • SPT 1770

SPT ini digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha komersial dan/atau Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan lepas.

  • SPT 1770 S

SPT ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dan mempunyai penghasilan bruto tahunan lebih dari Rp60 juta.

  • SPT 1770 SS

SPT ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tahunan kurang dari Rp60 juta dari satu pekerjaan.

B. SPT Tahunan PPh Badan

Wajib pajak badan mengisi Formulir SPT 1771 untuk mengungkapkan pajaknya. Formulir ini berbeda dengan formulir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karena formulir ini memuat beberapa lampiran yang sangat kompleks dan terperinci.

  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

SPT ini dirancang untuk membantu Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan pajak yang dipungut dan terutang dalam satu masa pajak. Berbeda dengan PPh, pada PPN pelaporan SPT hanya dilakukan setiap masa pajak, sedangkan pada PPh pelaporan pajak dilakukan per periode bagi pemotong pajak dan setiap tahun bagi wajib pajak yang dipotong.

SPT 1771 Wajib Pajak Badan

SPT ini terdiri atas lampiran umum dan lampiran khusus yang wajib diisi oleh Wajib Pajak. Meskipun jumlah lampiran pada formulir ini sangat banyak, namun wajib pajak hanya mengisi formulir yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan pelaporan yang dilakukan. Berikut jenis-jenis formulir pada SPT 1771. Lampiran umum terdiri atas:

  1. Form utama 1771
  2. Formulir utama 1771 halaman 2
  3. Lampiran Formulir 1771-I
  4. Lampiran Formulir 1771-II
  5. Lampiran Formulir  1771-III
  6. Lampiran Formulir 1771-IV
  7. Lampiran Formulir 1771-V
  8. Lampiran Formulir 1771-VI

Sedangkan lampiran khusus antara lain:

  1. 1A: informasi penyusutan dan amortisasi fiskal
  2. 2A: informasi untuk menghitung kompensasi kerugian fiskal
  3. 3A: informasi transaksi yang melibatkan pihak terkait
  4. 3A-1: keterangan mengenai laporan transaksi dalam persekutuan istimewa
  5. 3A-2: data transaksi dengan penduduk negara tax haven
  6. 4A: keterangan daftar sarana penanaman modal
  7. 5A: informasi tentang daftar cabang perusahaan
  8. 6A: informasi yang berkaitan dengan penghitungan; PPh Pasal 26 ayat (4),
  9. 7A: informasi kredit pajak luar negeri
  10. 8A-1: informasi mengenai transkrip laporan keuangan perusahaan di industri manufaktur
  11. 8A-2: materi yang berkaitan dengan transkrip laporan keuangan usaha perdagangan
  12. 8A-3: materi tentang transkrip laporan keuangan bank tradisional
  13. 8A-4: Informasi transkrip laporan keuangan bank syariah
  14. 8A-5: data yang berkaitan dengan transkrip laporan keuangan perusahaan asuransi
  15. 8A-6: informasi transkrip laporan keuangan perusahaan yang tidak memenuhi syarat
  16. 8A-7: materi mengenai transkrip laporan keuangan perusahaan dana pensiun
  17. 8A-8: informasi mengenai transkrip laporan keuangan perusahaan pembiayaan.

Untung atau rugi merupakan hal yang sering terjadi dalam praktik lapangan. Apabila perusahaan mengalami kerugian maka harus melengkapi formulir lampiran khusus 2A.

Lampiran 2A SPT1771

Wajib Pajak yang menderita kerugian mempunyai waktu lima tahun sejak tahun kerugian untuk meminta ganti rugi. Kompensasi kerugian ini khusus ditujukan untuk kegiatan bisnis di Indonesia dan tidak mencakup kerugian yang timbul saat menjalankan bisnis di luar Indonesia melalui BUT atau non-BU. Hal ini diatur dalam KMK No. 164/KMK.03/2002 dan SE-03/PJ.31/2004.

Petunjuk Pengisian Lampiran 2A SPT 1771

  1. Besarnya nilai kompensasi setiap tahun setelah terjadinya kerugian fiskal dimasukkan ke dalam kolom kompensasi kerugian.
  2. Wajib Pajak yang melakukan pembukuan dalam mata uang selain Rupiah, khususnya dolar Amerika, harus mengetahui ketentuan kompensasi dalam PMK 196/PMK.03/2007 sampai dengan PMK 24/PMK.011/2012.
  3. Pada kolom nomor (8) isi angka kompensasi tahun pajak ini.
  4. Pada kolom 9 isi angka kompensasi tahun pajak berjalan.

Pengisian ini menuntut ketelitian agar dapat mengurangi kesalahan perhitungan ganti kerugian. Silakan lihat lampiran PER 19/PJ/2014 untuk penjelasan lebih lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *