Karyawan Dan Pindah Kerja Dalam Satu Tahun? Bagaimana Ketentuan Lapor SPT Tahunannya?

Karyawan Dan Pindah Kerja Dalam Satu Tahun? Bagaimana Ketentuan Lapor SPT Tahunannya?

Konsultan pajak batam-Ada banyak  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah yang terkait dengan pajak. Nah,berikut ini ada informasi tentang”Karyawan Dan Pindah Kerja Dalam Satu Tahun? Bagaimana Ketentuan Lapor SPT Tahunannya?”

Lapor SPT Tahunannya?

Setiap orang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi dan juga memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Orang Pribadi. Adapun penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni semua  penghasilan yang diterima selama tahun pajak tersebut.

Tetapi, ada sebagian karyawan ataupun pekerja yang melakukan perpindahan kerja dalam satu tahun pajak tersebut. Perpindahan Kerja tersebut sering kali membuat karyawan ataupun pekerja  merasa kebingungan saat ingin mengisi SPT Tahunan Pajak ketika ia lapor SPT pribadi, karena bekerjanya di dua perusahaan yang berbeda dan juga mempunyai 2 bukti potong pajak 1721-A1. Lalu bagaimanakah cara untuk melaporkannya?

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan 2 Bukti Potong Pajak Pribadi :

Meminta Bukti Potong 1721-A1terlebih dahulu pada kedua perusahaan tempat anda bekerja tersebut yakni perusahaan lama dan juga perusahaan baru. Berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.

Login terlebih dahulu di https://djponline.pajak.go.id/account/login . Kemudian, ikutilah petunjuk yang ada di dalamnya sebagaimana umumnya seperti pengisian SPT jika hanya mempunyai 1 bukti potong saja dari satu perusahaan. Lalu pada e-Filing pilihlah “Buat SPT” dan juga isi formulir SPT tersebut dengan menjawab setiap pertanyaan.

Dalam proses pengisian SPT lewat e-filing, anda harus mengisikan Data Pemotong Pajak, Nomor dan juga Tanggal Pemotongan PPh Pasal 21, Jenis Pajak beserta dengan Jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh perusaahaan lama dan juga perusahaan baru sesuai dengan yang tercantum didalam Bukti Potong Pajak 1721-A1 dari perusahaan lama dan juga perusahaan baru di dalam formulir 1770 S-I Bagian C: Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan juga PPh yang Ditanggung Pemerintah.

Berikutnya, anda bisa mengisi data penghasilan neto pada Bukti Potong Pajak 1721-A1 yang di peroleh dari perusahaan lama dan juga perusahaan baru pada formulir 1770 S Angka 1: Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan Pekerjaan.Di dalam kolom tersebut diisikan dengan angka akumulasi jumlah penghasilan neto yang ada di setiap Bukti Potong Pajak 1721-A1.

Apabila SPT Tahunan tersebut berstatus “Kurang Bayar”, maka anda harus membuat kode billing lewat Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online, atau juga bisa dilakukan di KPP/KP2KP, Kring Pajak (021) 1500200, dan juga bisa melalui layanan elektronik DJP. Setelah itu bisa melakukan pembayaran pajak tersebut ke rekening Kas Negara yakni lewat teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, dan bisa melalui Mobile Banking. Dari pembayaran pajak tersebut, anda akan medapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk bukti setoran. Lalu, masukkan NTPN dan juga tanggal yang tertera pada BPN, kemudian lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

Sekian untuk penjelasan tentang ketentuan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan yang pindah kerja dalam satu tahun. Jangan sampai anda telat untuk Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 yang batas waktunya paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *