Mengetahui Cara Ganti Email e-Filing

Mengetahui Cara Ganti Email e-Filing

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang telah bekerja dengan berbagai klien dari berbagai kota di Indonesia. Kami siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengetahui cara ganti email e-Filing. Simak informasinya berikut ini.

Wajib Pajak yang kehilangan alamat email harus memahami cara memperbarui alamat email e-Filing. Tidak sulit untuk memperbarui alamat email e-Filing Anda. Wajib Pajak dapat mengganti e-Filing melalui akun aplikasi e-Filing. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP untuk mendapatkan emailnya. Tahap-tahapnya akan diuraikan di bawah ini.

Masuk ke Laman Login DJP Online

Pertama, masuk ke laman login DJP Online. Saat Anda masuk, Anda akan melihat sejumlah opsi, termasuk opsi “lupa password “, “Anda belum mendaftar?” Apakah Anda belum mendapatkan tautan aktivasi? Dan Anda masih belum menerima NPWP? Jika Anda memilih opsi lupa password, Anda akan masuk ke laman setel ulang password, di mana Anda dapat mencentang check box jika Anda lupa alamat email Anda. Masukkan juga NPWP dan EFIN. Jika Anda lupa EFIN Anda, Anda dapat menanyakannya ke kantor pajak setempat.

Masukkan Alamat Email Baru

Anda kemudian akan dikirim ke halaman di mana Anda dapat memasukkan alamat email baru. Jika email baru telah dimasukkan, klik submit. Kemudian, periksa email Anda untuk permintaan reset password dan persetujuan penggantian alamat email dari DJP.

Ketika Anda mengklik link di email, Anda akan masuk ke laman baru di mana Anda dapat mengubah kata sandi Anda. Anda sekarang dapat menggunakan email dan kata sandi baru Anda dengan mengklik submit atau simpan.

Untuk login, Anda masih memerlukan nomor NPWP Anda

Silakan masukkan NPWP dan kata sandi yang telah diperbarui sebelumnya untuk masuk kembali ke akun Anda. Email tidak lagi diperlukan untuk login, namun dapat digunakan untuk verifikasi.

Bagaimana jika EFIN yang dimiliki tidak dapat digunakan?

EFIN diwajibkan untuk melakukan transaksi online seperti e-Filing dan ebiling. Namun, ada satu faktor yang menghalangi EFIN kami untuk digunakan di masa mendatang. Penyebabnya adalah karena Anda tidak memasukkan EFIN ke dalam aplikasi pengajuan pajak. EFIN yang Anda miliki harus diaktifkan dalam waktu satu bulan (30 hari) setelah menerimanya. Alhasil, Anda harus mengurus EFIN sekali lagi untuk mendapatkannya. Begini caranya:

Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat

Cara pertama adalah mendatangi KPP. Anda tidak perlu kembali ke KPP tempat Anda mendaftar EFIN. Sebab, KPP mana pun bisa melayani situasi ini. Ingatlah untuk membawa KTP dan NPWP saat datang ke KPP. Sesampainya di KPP, Anda harus masuk antrian yang telah ditentukan untuk layanan EFIN.

Perlu diketahui bahwa antrean ini berbeda dengan antrian pengajuan pajak. Setelah itu, Anda harus melengkapi formulir EFIN yang disediakan. Hal ini dapat memudahkan staf KPP untuk mencetak ulang EFIN.

Prosesnya juga tidak memakan waktu lama. Hanya satu jam yang diperbolehkan. Namun, jika antreannya panjang, mungkin diperlukan waktu lebih dari satu jam. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal saat menangani hal ini.

Anda juga dapat memanfaatkan fitur chat Pajak

Jika Anda tidak bisa keluar rumah/kantor, cukup gunakan fitur chat perpajakan DJP. Fitur ini dapat diakses melalui laman pajak.go.id. Saat Anda tiba di situs web, lihat logo Obrolan Pajak di kanan bawah. Ketika Anda mengklik logo tersebut, Anda akan diarahkan langsung ke opsi live chat dengan petugas pajak. Petugas akan membantu Anda mendapatkan kembali EFIN Anda. Namun fungsi ini tidak tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Fungsi ini hanya tersedia selama jam dan hari kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *