PT Jovindo Solusi Batam merupakan layanan konsultan pajak yang siap menangani dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait jenis harta berwujud dalam penyusutan fiskal. Berikut pembahasannya.
Setiap wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang melakukan usaha pasti mempunyai harta benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Keduanya merupakan contoh depresiasi fiskal.
Dalam perpajakan, beban atas harta fisik dengan masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dihitung sekaligus. Namun, penyusutan digunakan untuk tujuan akuntansi (komersial) dan perpajakan.
Terdapat perbedaan peraturan perundang-undangan yang mengatur masa manfaat dan tarif penyusutan fiskal antara ketentuan komersial dan perpajakan.
Metode Pada Jenis Harta Penyusutan Fiskal
Secara awam, berikut tata cara penyusutan fiskal perpajakan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):
Metode Garis Lurus |
Metode Saldo Menurun |
Ini adalah metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan yang dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar, selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut. | Penyusutan dihitung dalam bagian yang menurun dengan menggunakan prosedur ini.
Caranya,dengan menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. |
Ketentuan teknis terkini mengenai penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud pada harta tetap untuk keperluan fiskal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72 Tahun 2023.
A. Jenis Harta Berwujud Kelompok I
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Non Bangunan Untuk Tujuan Penyusutan, berikut adalah jenis-jenis harta penyusutan fiskal atau jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok ini. di grup I.
No. |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
1. |
Semua Jenis Usaha | a. Perabotan dan perlengkapan bukan bangunan yang terbuat dari kayu atau rotan, misalnya meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya.
b. Mesin ketik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akuntansi atau pembukuan, komputer, printer, dan scanner merupakan contoh mesin kantor. c. Alat elektronik lainnya seperti Amplifier, Tape Cassette, Video Recorder, TV, dan sebagainya. d. Sepeda motor, sepeda kayuh dan becak e. Peralatan khusus untuk membantu industri atau jasa pemilik usaha. f. Peralatan dapur untuk memasak, makan dan minum karyawan. g. Dies, Jigs dan mould h. Peralatan komunikasi seperti telepon, mesin fax, inventaris kantor, telepon genggam, dan lain sebagainya. |
2. |
Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan merupakan contoh industri. | Alat yang digerakkan oleh tenaga manusia, bukan tenaga mesin. Cangkul, garu, dan peralatan lainnya yang digerakkan oleh tenaga manusia, misalnya. |
3. |
Manufaktur makanan dan minuman | Hotel, pemecah kulit, pemoles, pengering, palet, dan sejenisnya adalah contoh mesin bergerak. |
4. |
Transportasi dan pergudangan | Taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. |
5. |
Industri semi konduktor | Flash memory tester, mesin tulis, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker. |
6. |
Jasa persewaan peralatan tambat air dalam | Anchor, anchor chain, polyester rope, steel buoys, steel wire ropes, morning accessories. |
7. |
Jasa telekomunikasi selular | Base Station Controller. |
B. Jenis Harta Berwujud Kelompok II
Menurut PMK Nomor 96 Tahun 2009, golongan harta fisik yang termasuk dalam kelompok II adalah sebagai berikut:
No. |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
1. |
Semua Jenis Usaha | a. Perabotan dan perlengkapan bukan bangunan yang terbuat dari kayu atau rotan, misalnya meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya. AC, kipas angin, dan perlengkapan AC lainnya
b. Mobil, bus, truk, speedboat, dan kendaraan sejenis c. Container dan sejenisnya |
2. |
Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan | a. Alat-alat pertanian atau perkebunan seperti traktor dan mesin pembajak, serta alat penggaruk, penanaman, dan penebar benih.
b. Mesin yang digunakan untuk mengolah atau memproduksi sumber daya atau barang pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. |
3. |
Industri makanan dan minuman | a. Mesin yang mengolah produk asal hewan, unggas dan perikanan.
b. Contohnya: pabrik susu dan pengalengan ikan. c. Mesin pengolah nabati, seperti mesin minyak kelapa, mesin margarin, gilingan kopi, mesin confectionery, dan alat pengolah biji-bijian seperti gilingan beras, gandum, dan tapioka. d. Mesin yang memproduksi atau memproduksi berbagai macam minuman dan bahan minuman. |
4. |
Manufaktur Mesin | Mesin Industri permesinan yang memproduksi atau memproduksi mesin-mesin ringan.
Contohnya: mesin jahit dan pompa air. |
5. |
Perkayuan,kehutanan | a. Mesin dan peralatan penebang kayu
b. Mesin yang mengolah, memproduksi, atau membuat bahan atau barang kehutanan. |
6. |
Kontruksi | Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truk, crane buldozer dan sejenisnya. |
7. |
Transportasi dan pergudangan | a. Bongkar muat truk, truk platform, truk straddle, dan kendaraan sejenis.
b. Kapal penumpang, kapal barang, dan kapal khusus yang dirancang untuk mengangkut barang tertentu seperti gandum, batu, bijih, dan sebagainya. Ini terdiri dari kapal berpendingin, kapal tanker, kapal penangkap ikan, dan kapal serupa yang berbobot hingga 100 DWT. c. Kapal yang dirancang terutama untuk menarik atau mendorong kapal ringan, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, derek apung, dan kapal sejenis lainnya yang beratnya mencapai 100 DWT. d. Perahu layar dengan atau tanpa motor sampai dengan 250 DWT e. Kapal balon. |
8. |
Telekomunikasi | a. Perangkat pesawat telepon
b. Pesawat telegraf meliputi pesawat pengirim dan penerima telegraf radio dan telepon radio. |
9. |
Industri Semi Konduktor | Cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting machine, sheet cutting machine, automatic frame loader, automatic logic controller, baking oven, ball shear tester, bipolar (automatic) test controller, sheet cutting machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), marker (mark), memory test system, molding, mounter, automatic MPS, manual MPS, manual O/S tester, pass oven, posture checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tie bar cut press, trimming or forming machine, wire bonder, wire pull tester. |
10. |
Jasa penyewaan peralatan tambat air dalam | Spooling machines, metocean data collector |
11. |
Layanan untuk Telekomunikasi Seluler | Services for Mobile Telecommunications Mobile switching centers, home location registers, guest location registers, authentication centers, equipment identification registers, intelligent network service control points, intelligent network service management points, radio base stations, transceiver units, SDH/mini link terminals and antennas is an example of a network service. |
C. Jenis Harta Berwujud Kelompok III
Kelompok III mencakup kategori Harta Berwujud atau bentuk harta penyusutan fiskal sebagai berikut:
No. |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
1. |
Pertambangan yang bukan migas. | Mesin yang digunakan dalam industri pertambangan, termasuk yang mengolah produk pelikan. |
2. |
Pemintalan, penenunan dan pencelupan | a. Mesin yang mengolah atau menghasilkan produk-produk tekstil. Katun, sutra, serat buatan, wol, bulu hewan, rami, karpet, bulu, dan tulle adalah beberapa contohnya.
b. Persiapan, pemutihan, pencelupan, pencetakan, finishing, tekstur, pengepakan, dan mesin sejenisnya. |
3. |
Perkayuan | a. Mesin yang mengolah atau memproduksi produk kayu, jerami, rumput, dan bahan tenun lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu |
4. |
Industri kimia | a. Peralatan mesin yang digunakan untuk mengolah atau memproduksi barang-barang industri kimia, serta industri-industri yang berkaitan dengan industri kimia.
b. Mesin yang digunakan untuk mengolah atau memproduksi barang-barang industri lainnya. Resin buatan, polimer plastik, ester dan eter selulosa, karet sintetis, karet imitasi, kulit, kulit, dan kulit mentah adalah contohnya. |
5. |
Industri permesinan | Mesin-mesin tugas menengah dan berat diproduksi atau diproduksi oleh mesin. Misalnya mesin mobil dan mesin kapal. |
6. |
Transportasi dan pergudangan | a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus yang dirancang untuk mengangkut barang tertentu, kapal berpendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan, dan kapal sejenis yang berbobot lebih dari 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal yang dirancang khusus untuk mendorong kapal lain, seperti kapal ringan, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, floating crane, dan sejenisnya, dengan berat antara 100 sampai dengan 1.000 DWT. c. Dok Terapung d. Perahu layar dengan berat lebih dari 250 DWT, dengan atau tanpa mesin. e. Pesawat terbang dan helikopter berbagai jenis |
7. |
Perangkat telekomunikasi | Navigasi radio, radar, dan perangkat kendali jarak jauh adalah contoh perangkat telekomunikasi. |
D. Jenis Harta Berwujud Kelompok IV
Kelompok IV mencakup kategori Harta Berwujud atau bentuk harta penyusutan fiskal sebagai berikut:
No. |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
1. |
Konstruksi | Mesin berat untuk konstruksi
|
2. |
Transportasi dan pergudangan | a. Lokomotif uang pada tender untuk rel
b. Lokomotif listrik pada rel yang digerakkan oleh baterai atau tenaga listrik eksternal. c. Lokomotif atas rel lainnya. d. Kereta api, gerbong, orang, dan barang dagangan, termasuk peti kemas khusus yang dirancang dan dibuat untuk diangkut oleh satu atau lebih moda transportasi e. Kapal penumpang, kapal kargo, dan kapal khusus yang dirancang untuk mengangkut barang tertentu dengan berat lebih dari 1.000 DWT. f. Kapal yang dirancang khusus untuk menarik atau mendorong kapal, kapal ringan, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, floating crane, dan kapal lainnya yang berbobot lebih dari 1.000 DWT. g. Dok – dok terapung. |
Amortisasi atau Penyusutan Harta Tidak Berwujud
Aset tidak berwujud merupakan bagian penting dari keseluruhan aset perusahaan.
Sebab, meski tidak memiliki fisik, aset tak berwujud memberikan keuntungan ekonomi bagi organisasi dan berpotensi menciptakan arus kas di masa depan.
Aset tak berwujud dikategorikan menjadi dua jenis menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini tahun 2010:
- Masa manfaatnya terbatas
- Masa manfaat yang tidak terbatas
Satu-satunya aset yang dapat dibebankan melalui amortisasi adalah aset tidak berwujud dengan masa manfaat terbatas.
Namun, tunjangan pajak untuk amortisasi aset tidak berwujud harus diperbarui untuk mencerminkan perubahan akuntansi keuangan komersial.
IFRS (International Financial Reporting Standard) adalah dasar dari aturan akuntansi keuangan komersial saat ini.
Jenis Harta Tak Berwujud
Menurut Kieso, Weygandt, dan Warfield, berikut adalah berbagai bentuk aset fisik:
- Aset pemasaran tidak berwujud (merek dagang, nama dagang, nama domain internet).
- Aset tidak berwujud yang terikat dengan pelanggan (database pelanggan).
- Aset tidak berwujud yang berkaitan dengan seni (hak cipta).
- Aset tidak berwujud yang terkait dengan kontrak (hak waralaba, hak lisensi).
- Aset tidak berwujud yang berkaitan dengan teknologi (paten).
- Goodwill atau Muhibah (adanya aset tidak berwujud yang tidak teridentifikasi).