Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, dan Fungsi faktur pajak

Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, dan Fungsi faktur pajak

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini akan ada pembahasan tentang “Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, dan Fungsi faktur pajak

Pengertian Faktur Pajak

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Jadi artinya, ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual suatu barang ataupun jasa kena pajak, ia perlu menerbitkan Faktur Pajak untuk tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang sudah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Perlu diingat bahwa barang ataupun jasa kena pajak yang diperjualbelikan itu, sudah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh Ditjen Pajak (DJP), dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Perlu untuk diingat, bahwa Faktur Pajak itu harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, dan juga ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).

Jenis-jenis Faktur Pajak

  • Faktur Pajak Keluaran merupakan faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan terhadap Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), dan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong dalam barang mewah;
  • Faktur Pajak Masukan merupakan faktur pajak yang didapatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP yang lainnya;
  • Faktur Pajak Pengganti merupakan penggantian atas faktur pajak yang sudah terbit sebelumnya dikarenakan terdapat kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, perlu dilakukan pembetulan supaya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • Faktur Pajak Gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak (BKP)atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang sama selama satu bulan kalender;
  • Faktur Pajak Digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan juga tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran;
  • Faktur Pajak Cacat merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan juga tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan juga nomor seri. Faktur pajak cacat bisa dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti;
  • Faktur Pajak Batal merupakan faktur pajak yang dibatalkan lantaran adanya pembatalan transaksi. Pembatalan itu harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam faktur pajak.

Ada juga dokumen tertentu yang kedudukannya itu dipersamakan dengan faktur pajak. Yakni dokumen yang tidak memiliki format sebagaimana seperti faktur pajak pada umumnya, namun tetap dipersamakan kedudukannya.

Contohnya seperti tagihan listrik, tagihan telepon selular, tagihan pemakaian air, dan lain sebagainya.

Fungsi Faktur Pajak

Faktur Pajak ini sangat berguna untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan adanya faktur pajak ini maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki bukti bahwa PKP sudah melakukan penyetoran, pemungutan sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktur pajak bisa dibetulkan. Jadi bila PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP bisa melakukan pembetulan. Bila tidak melakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan sangat merugikan PKP yaitu pada saat auditor memeriksa pajak PKP tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *