Perubahan Tarif Pajak Progesif PPH 21 Orang Pribadi,Berlaku Tahun 2022

Perubahan Tarif Pajak Progesif PPH 21 Orang Pribadi,Berlaku Tahun 2022

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah-daerah yang terkait pajak.Kami akan memberi informasi tentang”Perubahan Tarif Pajak Progesif PPH 21 Orang Pribadi,Berlaku Tahun 2022”

Pemerintah sudah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP) yang sudah disetujui pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021. Banyak sekali perubahan ketentuan pajak , salah satunya adalah tarif pajak orang pribadi yang baru. Tarif pajak orang pribadi yang baru itu  memperbaharui ketentuan yang sebelumnya sudah diatur pada pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan). Perubahan ini sangat berdampak pada perubahan perhitungan PPh 21 Karyawan perusahaan.

Berikut ini adalah perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarakan UU HPP yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

UU PPh UU HPP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
0 sampai dengan Rp.50.000.000,- 5% 0 sampai dengan Rp.60.000.000,- 5%
Di atas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- 15% Di atas Rp.60.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- 15%
Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- 25% Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- 25%
Di atas Rp.500.000.000,- 30% Di atas Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.0000.000,- 30%

 

Diatas Rp.5.000.000.000,- 35%

 

Pada Tabel diatas bisa kita lihat bahwa terdapat perubahan ketentuan. Pertama, tariff PPh 21 UU HPP terdapat 5 lapisan yang mana sebelumnya pada UU PPh hanya terdapat 4 lapisan saja. Pemerintah menambahkan lapisan ke-5 dengan tarif 35% dengan Penghasilan Kena Pajak dalam setahunnya diatas 5 Milyar Rupiah. Kedua, pada lapisan pertama tadi pemerintah memperbesar Penghasilan Kena Pajak dalam setahunnya dari 0 sampai dengan Rp.50 Juta Rupiah menjadi dari 0 sampai dengan Rp.60 Juta Rupiah.

Akibat dari perubahan kedua ini, apabila sebelum UU HPP seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.60 Jt setahun akan dikenakan 2 lapis tarif pajak yakni 5% dan 15%. Maka setelah UU HPP ini seorang karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.60 Juta setahunnya maka hanya akan dikenakan 1 lapis Tarif pajak saja yakni 5%. Sehingga pajak yang harus dibayarkan akan menjadi lebih rendah.

Berikut ini adalah contoh perhitungan karyawan PPh 21 Karyawan berdasarkan atas Pasal 17 ayat (1) Huruf a UU PPh dan UU Nomor 7 Tahun 2021 yaitu tentang Harmonisasi Peraturan Pajak

Pak Arsan adalah seorang karyawan di PT.XYZ ia menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp.11.000.000,- setiap bulannya  dari perusahaan dengan statusnya yang belum menikah dan tanpa tanggungan. Serta memiliki NPWP.

Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh :

Penghasilan Bruto Setahun Rp.11.000.000 x 12 Bulan Rp.132.000.000,-
Dikurangi :

Biaya Jabatan

 

Rp.132.000.000 x 5%

 

(Rp.6.000.000,-)

Note : Biaya jabatan dalam setahun maks. 6jt

Penghasilan Neto Setahun Rp.126.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) (Rp.54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.72.000.000,-
PPh 21 :

Tarif Lapis Pertama

Tarif Lapis Kedua

 

5% x Rp.50.000.000,-

15% x Rp.22.000.000,-

 

Rp. 2.500.000,-

Rp. 3.300.000,-

PPh 21 terutang Setahun Rp.2.500.000 + Rp.3.300.000 Rp. 5.800.000,-
PPh 21 dipotong sebulan Rp.5.800.000 / 12 Rp. 483.333,-

 

Perhitungan PPh 21 UU HPP :

Penghasilan Bruto Setahun Rp.11.000.000 x 12 Bulan Rp.132.000.000,-
Dikurangi :

Biaya Jabatan

 

Rp.132.000.000 x 5%

 

(Rp.6.000.000,-)

Note : Biaya jabatan dalam setahun maks. 6jt

Penghasilan Neto Setahun Rp.126.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) (Rp.54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.72.000.000,-
PPh 21 :

Tarif Lapis Pertama

Tarif Lapis Kedua

 

5% x Rp.60.000.000,-

15% x Rp.12.000.000,-

 

Rp. 3.000.000,-

Rp. 1.800.000,-

PPh 21 terutang Setahun Rp.3.000.000 + Rp.1.800.000 Rp. 4.800.000,-
PPh 21 dipotong sebulan Rp.4.800.000 / 12 Rp. 400.000,-

 

Pada dua perhitungan pajak di atas sudah dapat disimpulkan bahwa pajak terutang setahun Pak Arsan itu lebih kecil apabila menggunakan tarif pajak PPh 21 UU HPP daripada dengan tarif pajak UU PPh.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *