Apa itu Pemindahbukuan dan bagaimana cara kerjanya?

Apa itu Pemindahbukuan dan bagaimana cara kerjanya?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang menawarkan jasa konsultasi, pembukuan, dan manajemen perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam siap membantu permasalahan pajak Anda. Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Pemindahbukuan Pajak dan cara kerjanya. Simak penjelasannya.

Pernahkah Anda melakukan kesalahan administrasi saat membayar atau menyetor pajak? Masalah tersebut antara lain salah memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, kategori pajak, atau nominal pembayaran. Kesalahan ini dapat diatasi dengan beberapa cara, salah satunya dengan melakukan Pemindahbukuan (Pbk). Jadi, apa sebenarnya Pemindahbukuan itu?

Landasan hukum

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 adalah proses pemindahan penerimaan pajak ke tempat penerimaan pajak yang semestinya.

Tata cara pemindahbukuan ini dapat digunakan jika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Menurut Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, ada 8 alasan mengapa proses pengalihan itu diperlukan.

Pemindahbukuan (Pbk) pada dasarnya adalah proses pemindahan uang pajak untuk dicatat pada penerimaan pajak yang sesuai. Pengalihan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak atau penyetoran.

Kesalahan tersebut dapat terjadi dari sudut pandang wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, dan pihak yang berkepentingan lainnya. Singkatnya, proses PBK dapat dilakukan antar masa pajak atau antar jenis pajak.

Anda harus menyiapkan data sebagai berikut sebelum mengajukan proses pemindahbukuan:

  1. Isi Formulir Pengajuan PBK.
  2. Surat Setoran Pajak (Asli)

Jika sudah, kirimkan formulir tersebut ke KPP yang terdaftar. Permohonan PBK kini diterima melalui tiga cara (tergantung peraturan KPP setempat), yaitu:

  1. Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Melalui pos dengan konfirmasi pengiriman surat ke KPP; atau
  3. Melalui email KPP yang terdaftar (alamat email masing-masing KPP)

Selanjutnya, permohonan Pbk harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat permohonan Pbk yang telah dilengkapi. Jika tidak lengkap atau hilang, DJP akan memberi tahu Anda bahwa permohonan Pbk Anda ditolak. DJP akan menyerahkan bukti PBK setelah selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *