Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan?

Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan?

Konsultan Pajak Batam–Banyak orang mau memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah, Kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan ulasan tentang “Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan?

Apakah Jasa Keagamaan Kena PPN?

Bicara tentang jasa kena pajak, regulasi terbaru yang mengatur mengenai jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 mengenai PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Beleid tersebut mengatur mengenai besar tarif  Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tertentu dan juga penegasan jasa keagamaan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memberi penjelasan tentang penerbitan PMK tersebut, “Untuk meluruskan, dalam UU PPN jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun pada praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.”

a. Jenis Jasa Keagamaan Tidak Kena PPN

Berikut ini jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No. 71 Tahun 2022 yang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai atau bukan merupakan Jasa Kena Pajak:

1. Jasa Keagamaan

Jasa keagamaan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau jasa keagamaan yang bukan merupakan jasa kena pajak (Non-JKP) adalah sebagai berikut:

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah
  2. Pemberian kotbah
  3. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  4. Jasa lainnya dalam bidang keagamaan

2. Jasa Perjalanan Ibadah Umroh dan lainnya

Jasa perjalanan ibadah umroh dan lainnya merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau karena jasa perjalanan umroh dan ibadah lainnya ini bukan merupakan jasa kena pajak.

b. Jasa Perjalanan Ibadah Keagamaan yang Dikenakan PPN

Seperti yang sudah diketahui bahwa jasa perjalanan haji, umroh dan ibadah lainnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jenis jasa perjalanan keagamaan sebagaimana yang diatur dalam PMK 71/2022 berikut ini dikenakan pajak pertambahan nilai, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. PPN Jasa Perjalanan 1,1 persen

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan bila tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain

2. Tarif PPN Jasa Perjalanan 0,55 persen

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 0,55 persen dari keseluruhan tagihan bila tidak dirinci.

Dengan begitu, ketentuan taif PPN berdasarkan atas PMK 71/2022 tersebut bukanlah jasa keagamaan untuk ibadah keagamaannya, tetapijasa perjalanan ke tempat lain dalam hal tersebut perjalanan wisata di sela-sela perjalanan pada saat ibadah keagamaan.

Apa sajakah Kewajiban Pemotong/Pemungut PPN?

Bicara tentang pajak pertambahan nilai (PPN), sebagai penyedia jasa perjalanan ke tempat lain dari perjalanan keagamaan maka wajib untuk memungut/memotong Pajak Pertambahan Nilai dari penjualan tiket perjalanan tersebut.

Selanjutnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemungut Pajak Pertambahan Nilai jasa perjalanan tersebut harus menyetorkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut ke kas negara.

Lalu, Bagaimana cara bayar atau setor PPN Terutang?

Dalam proses pembayaran pajak,Anda harus membuat Kode Billing terlebih dahulu.

Selanjutnya , baru Anda bisa membayarkan PPN Terutang tersebut sesuai jumlah yang tertera dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang sebelumnya dibuat pada saat pembuatan Kode Billing tersebut.

Sejumlah PPN Terutang itu bisa dibayarkan lewat bank persepsi ataupun saat ini sudah bisa dilakukan pembayaran lewat virtual account bank dan juga dompet digital (e-Wallet).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *