Mengenal Perpajakan Financial Technology

Mengenal Perpajakan Financial Technology

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan dengan melayani konsultan pajak yang terpercaya dan telah melayani klien dari berbagai kota di Indonesia. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Perpajakan Financial Technology. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Financial Technology

Telah diatur dengan sejumlah regulasi yang salah satunya yakni Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang telah mulai berlaku pada 30 November 2017. Dengan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Teknologi Finansial bisa didefinisikan yaitu sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan layanan, produk, teknologi ataupun model bisnis baru.

Sederhananya, Bank Indonesia mendefinisikan bahwa teknologi finansial ini sebagai hasil penggabungan jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya bisa merubah model bisnis yang dulunya bersifat konvensial menjadi lebih modern.

Keuntungan dalam Financial Technology

  1. Bagi Konsumen :
  • Bisa mendapatkan layanan yang lebih baik
  • Pilihan yang diberikan lebih beragam
  • Bisa mendapatkan penawaran harga yang murah

 

  1. Bagi Pedagang :
  • Dapat menyederhanakan rantai transaksi
  • Dapat menekan biaya opersional dan modal
  • Bisa mempermudah alur informasi

 

  1. Bagi Suatu Negara :
  • Mendorong dan meningkatkan transmisi pada kebijakan ekonomi
  • Meningkatkan arus perputaran uang, bisa juga meningkatkan ekonomi masyarakat
  • Teknologi finansial ikut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI)

Peran Financial Technology pada Sistem Pembayaran

  1. Sebagai tempat untuk menyediakan pasar bagi pelaku usaha
  2. Bisa menjadikan alat bantu pada pembayaran, penyelesaian dan kliring
  3. Sebagai mitigasi risiko dari sistem pembayaran dengan sifatnya yang konvensional
  4. Bisa membantu pelaksanaan investasi dengan sifatnya yang lebih efisien
  5. Bisa membantu pihak yang membutuhkan tempat untuk menabung, meminjam dana serta melakukan penyertaan modal

Pengertian Penyelenggaran Financial Technology

Dengan sebagai kegiatan penggunaan teknologi pada sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan teknologi atau model bisnis baru dan berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas keuangan ataupun efisiensi, kelancaran, keamanan serta keandalan dalam sistem pembayaran.

Bentuk Jasa Penyelenggaraan Financial Technology

  1. Penyediaan Jasa Pembayaran : Yaitu yang berupa uang dan dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, penyelesaian akhir, transfer dana dan lainnya.

 

  1. Penyelenggaraan Penghimpunan Modal : Dengan berupa layanan urun dana atau yang dikenal equity crowd funding, yaitu penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilaksanakan penerbit untuk menjual efek dengan langsung pada pemodal melalui jaringan sistem elektronik bersifat terbuka.

 

  1. Penyelenggaraan Layanan Pendukung Keuangan Digital dan Lainnya : Bentuk jasa yang ditawarkan ialah eco crowfunding, Islamic digital financing, robo advise and credit scoring, wakaf and e-zakat, invoice trading, voucher atau token dan produk dengan berbasis aplikasi blockchain.

 

  1. Penyelenggaraan Layanan Pendukung Pasar

 

  1. Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam

 

  1. Penyelenggaraan Layanan Penyediaan Asuransi Online

 

  1. Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Investasi

 

  1. Penyelenggaraan Penyelesaian dalam Transaksi Investasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *