PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi, berpengalaman dan bekerja secara professional di bidang perpajakan. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait PPh Final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Berikut informasinya.

PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang sering disebut dengan PPh final merupakan salah satu jenis pajak penghasilan. Sebelum kita membahas PPh final peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu PPh Final.

Pajak penghasilan final adalah pajak atas penghasilan yang dihasilkan subjek pajak selama tahun berjalan yang dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak tertentu. pembayaran PPh segera disetorkan secara penuh; Artinya, wajib pajak diasumsikan telah melunasi kewajiban perpajakannya pada saat penghasilannya diterima.

Penghasilan yang diperoleh melalui peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) termasuk dalam kategori pajak semacam ini, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan pada pasal 4 ayat (2) huruf d. Berapa tarifnya, dan bagaimana cara menentukannya? Mari kita simak lebih dekat perdebatan berikut ini!

Subjek dan Objek Pajak PHTB

A. Subjek pajak

  • Orang Pribadi

Orang pribadi yang dimaksud adalah yang mengalihkan hak atas harta benda dan/atau bangunan dapat bertempat tinggal atau bertempat tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia.

  • Badan

Badan adalah kumpulan orang-orang dan/atau modal yang melakukan atau tidak melakukan usaha, dalam hal ini menjalankan usaha atau upaya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

B. Objek Pajak

  • Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PP 34/2016 dan Pasal 1 ayat (4) PMK No. 216 Tahun 2016, objek pajak atas pengalihan dapat diperoleh melalui penjualan, penukaran, pelepasan hak, pemindahtanganan. hak, lelang, hibah, warisan, atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Pendapatan dari perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang diterima oleh penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian jual beli (PPJB) pada saat pertama kali ditandatangani juga dapat menjadi objek pajak pemindahtanganan.

Tarif Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB)

Besaran pajak penghasilan yang terutang tentunya dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif. Biaya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berbeda-beda tergantung jenis transaksinya. Tarif ini kemudian dikalikan dengan nilai transfer bruto atau dasar pengenaan pajak. Berikut uraian tarif PHTB:

No. Jenis Kegiatan PHTB Tarif PPh
1 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan biasa yang berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5%
2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 1%
3 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah yang dapat berupa Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dalam hal pembangunan untuk kepentingan umum 0%

Bukan saja besaran tarifnya yang ditetapkan berbeda-beda, tetapi juga nilainya yang menjadi landasan penghitungan peralihan hak atas tanah dan bangunan, tergantung jenis kegiatan atau transaksi yang menjadi dasar PHTB. Adapun nilai-nilai yang dijadikan landasan perhitungan PHTB adalah sebagai berikut:

  1. Pengalihan hak kepada pemerintah

Nilai yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah nilai yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

  1. Pengalihan sesuai ketentuan lelang (Venda Regklement Staatsblad No. 189 Tahun 1998 dan perubahannya)

Nilai yang digunakan untuk transaksi ini adalah nilai yang ditentukan dalam berita acara lelang.

  1. Selain transfer pada poin 1 dan 2, transfer dilakukan dengan cara jual beli dengan hubungan istimewa

Nilai transfer yang digunakan dalam transaksi ini adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.

  1. Transfer dilakukan melalui operasi pembelian dan penjualan, namun tidak ada hubungan unik selain transfer yang dijelaskan pada poin 1 dan 2

Nilai transfer yang digunakan dalam transaksi ini adalah nilai yang sebenarnya diterima atau diperoleh.

  1. Pengalihan yang dilakukan melalui kegiatan perdagangan, pelepasan hak, pengalihan hak, pewarisan, hibah, atau cara lain yang disepakati para pihak

Nilai transfer yang digunakan dalam transaksi ini adalah nilai yang seharusnya diperoleh atau diperoleh berdasarkan harga pasar.

Selanjutnya, sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, orang atau badan usaha yang memperoleh atau menerima pendapatan melalui penyelenggaraan PHTB wajib menyetorkan PPh yang terutang kepada dirinya sendiri.

Sebelum pejabat yang berwenang menandatangani akta, perjanjian, keputusan, atau berita acara lelang penyelenggaraan PHTB, penyetoran PPh final dilakukan ke bank/pos persepsi. Namun jika transaksi PHTB dilakukan dengan pemerintah, maka PPh finalnya akan dipotong dari pendapatan oleh bendahara pemerintah atau orang yang melakukan pembayaran.

Waktu pajak penghasilan final PHTB terutang

Besarnya setiap pembayaran, baik uang muka, bunga, retribusi, atau pembayaran tambahan lainnya yang dilakukan pembeli bersamaan dengan transaksi pengalihan, digunakan untuk menentukan pajak penghasilan yang bersifat final. Pajak penghasilan final yang terutang harus diserahkan ke kas negara oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

 

Pihak yang Dibebaskan dari Pajak Penghasilan Final PHTB

Beberapa pihak yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan Final sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan:

  • Orang Pribadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan transaksi dengan nilai bruto kurang dari Rp60.000.000,-
  • Orang yang melakukan transfer melalui hibah yang diberikan kepada saudara sedarah dalam garis keturunan langsung atau sebanding, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial seperti yayasan, koperasi, atau perorangan pemilik UMKM. Hibah ini dapat diberikan sepanjang pihak-pihak yang terlibat tidak mempunyai kaitan dengan dunia usaha atau perusahaan.
  • Badan yang melaksanakan PHTB melalui hibah kepada lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau swasta pengelola UMKM. Hadiah ini dapat diberikan selama pihak-pihak yang terlibat tidak mempunyai hubungan dengan bisnis atau organisasi tersebut.
  • Pengalihan karena aktivitas yang diwariskan
  • Badan yang mengalihkan aset dalam rangka penggabungan, perluasan, atau perluasan perusahaan dengan menggunakan nilai buku.
  • Orang atau badan yang melakukan pengalihan dengan maksud untuk mengadakan perjanjian konstruksi pengalihan atau penggunaan barang milik negara yang jelas-jelas berupa tanah/bangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *