Memahami Pajak Penghasilan Pasal 19

Memahami Pajak Penghasilan Pasal 19

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan perpajakan yang menawarkan layanan konsultasi pajak, layanan akuntansi, dan layanan manajemen. Kami bersertifikat resmi dan memiliki keahlian  dalam menyelesaikan masalah pajak klien. PT Jovindo Solusi Batam kali ini akan mengenalkan PPh Pasal 19 kepada anda. Simak informasi nya berikut ini.

Sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipertegas kembali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Pajak didefinisikan sebagai pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak (orang pribadi dan/atau badan). Penghasilan ini bisa berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri. Lantas, apa sebenarnya PPh Pasal 19 itu? Simak informasinya berikut ini.

Mengenal Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 19

Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 19 adalah pajak yang dikenakan atas penilaian aset tetap jika terdapat selisih keuntungan saat dinilai kembali dan/atau harga beli saat ini jauh lebih rendah dari nilai pasar. Seperti dalam penilaian, yang juga dapat dipahami sebagai revaluasi.

Pada umumnya penilaian kembali atau revaluasi PPh Pasal 19 dilakukan terhadap aktiva tetap, yaitu aktiva fisik jangka panjang yang digunakan dalam kegiatan perusahaan. Aset tetap ini dinilai jika nilai saat ini tidak secara akurat mewakili nilai wajarnya.

Dasar Hukum PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 atau penilaian kembali aset diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Peraturan tersebut menyebutkan dua hal penting:

  • Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan atau kebijakan tentang penilaian kembali aset dan faktor penyesuaian jika terdapat ketidaksesuaian antara unsur biaya dan pendapatan yang berasal dari perubahan nilai atau harga; dan
  • Selisih penilaian kembali aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan tarif pajak sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 19 UU PPh juga berdasarkan ketentuan lain yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 29/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 233/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 191/2015. PMK.010/2015, yang membahas tentang revaluasi atau penilaian kembali aset tetap untuk tujuan perpajakan untuk setiap permohonan yang diajukan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.

Aturan atau kebijakan lebih lanjut terkait PPh Pasal 19 tentang revaluasi (penilaian kembali aset tetap) juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap atau perusahaan terhadap perpajakan, tetapi harus melengkapi semua persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakannya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dievaluasi.

Subjek PPh Pasal 19

Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan penilaian kembali aktiva tetap untuk kepentingan perpajakan, yaitu dengan memenuhi persyaratan seluruh kewajiban perpajakannya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak tersebut, akan dilakukan penilaian kembali atau penilaian kembali, sesuai PPh Pasal 19.

  • Perusahaan atau wajib pajak badan, baik lokal maupun internasional, serta BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang tidak termasuk dalam perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan penilaian kembali aset tetap dalam mata uang Inggris atau US Dollar.

Objek PPh Pasal 19

Objek pajak PPh Pasal 19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan/atau PMK, yaitu:

  • Semua harta tetap berwujud atau harta kekayaan, dalam hal ini tanah dengan hak milik atau hak guna bangunan juga disertakan.
  • Semua aset tetap berwujud atau aset, dalam hal ini tidak termasuk tanah yang terletak atau berlokasi di Indonesia, dimiliki dan/atau digunakan untuk memperoleh, memungut, atau memelihara pendapatan

Masa Pajak Penghasilan Pasal 19

Aturan UU PPh dan PMK menentukan waktu atau jatuh tempo untuk revaluasi atau penilaian kembali aset tetap dalam suatu perusahaan. Jangka waktu jatuh tempo adalah satu tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau profesional penilai.

Namun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha tersebut tidak dapat dilakukan kembali sebelum jangka waktu atau jatuh tempo yang diperlukan, yaitu 5 (lima) tahun sejak penilaian sebelumnya terhadap aktiva tetap dalam perusahaan.

Ketentuan Pembayaran PPh Pasal 19

Jenis PPh final adalah pembayaran atau penyetoran yang dilakukan terhadap PPh Pasal 19 atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap, yang menggunakan KAP (Kode Rekening Pajak) 411128 dengan KJS (Kode Jenis Penyetoran) 416. Dalam hal ini SSP (Surat Setoran Pajak) yang digunakan harus digunakan dalam waktu 15 hari sejak:

  • Publikasi tanggal penerbitan Keputusan Persetujuan Revaluasi
  • Jangka waktu atau tanggal jatuh tempo untuk setiap angsuran pembayaran bagi perusahaan yang sebelumnya telah diberikan izin untuk melakukan pembayaran angsuran.

Ketentuan Aset Setelah Revaluasi

Ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan setelah diadakannya revaluasi aset tetap atau revaluasi, antara lain:

  • Nilai pada saat revaluasi berfungsi sebagai dasar penyusutan fiskal aset tetap yang disetujui untuk revaluasi.
  • Penentuan masa manfaat akan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat yang lengkap untuk kelompok aset tetap setelah penilaian kembali aset tetap perusahaan.
  • Perhitungan dalam perlakuan penyusutan dimulai pada bulan penilaian kembali aset tetap perusahaan.

Sementara itu,ketentuan sebagai berikut adalah ketentuan untuk tahun atau bulan pajak yang dihitung sebelum penilaian kembali aktiva tetap perseroan pada bulan tersebut:

  • Dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak perusahaan dikaitkan dengan dasar penyusutan fiskal aktiva tetap.
  • Sisa masa fiskal yang dapat digunakan dari aset tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak perusahaan terkait.
  • Penyusutan akan ditentukan secara prorata tergantung pada jumlah bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.

Simulasi Perhitungan PPh 19 Tahun 2016.

NCA memiliki Rp. 850 juta aset bangunan yang dibeli pada tanggal 1 Januari 2016. Aset ini disusutkan selama 20 tahun dan tidak memiliki nilai residu. PT. NCA meminta revaluasi aset pada tahun 2020, namun baru disetujui dan revaluasi aset pada 31 Desember 2021, dengan nilai revaluasi Rp 890 juta berdasarkan nilai pasar. Pajak penghasilan terutang berdasarkan Pasal 19 dihitung sebagai berikut.

Jawaban:

Selisih nilai revaluasi

= Rp 890 juta – Rp 850 juta

= Rp 40 juta

PPh Pasal 19 jatuh tempo 31 Desember 2021

= 10% x Rp 40 juta = Rp 400 ribu

Jadi, pajak penghasilan terutang Pasal 19 sebesar Rp. 400.000,00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *