Penjelasan Mengenai Natura Pajak

Penjelasan Mengenai Natura Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli, sehingga sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Natura Pajak. Berikut penjelasannya.

Pengertian Natura Pajak

Natura merupakan istilah yang terkait dengan pemberian dari seseorang ke orang lain, tapi tidak dengan bentuk uang. Biasanya merujuk ke pemilik usaha dan karyawannya dan di tiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda tentang natura. Yang pada dasarnya perusahaan yang mempekerjakan seorang karyawan akan memberikanimbalan atas jasa karyawan yang berupa gaji atau tunjangan dengan bentuk uang. Adapun beberapa perusahaan yang memberikan imbalan dengan bentuk yang berbeda, tapi tidak seluruhnya. Maka dari itu hal ini bisa juga disebut sebagai natura. Selain dengan bentuk uang bisa juga dengan bentuk barang atau fasilitas maupun kenikmatan yang di tawarkan. Dengan pelaksanaan pajak natura ini memiliki aturan hukum yan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berguna untuk menyamankan aturan yang harus dijalankan baik dengan lembaga perpajakan, profesionalpajak juga petugas pajak.

Dasar Hukum Pemberlakuan Natura

  1. Menurut Pasal 9 ayat (1) E UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. PMK-83/PMK.03/2009 terkait Penyediaan Makanan atau Minuman untuk Seluruh Pegawai Serta Natura atau Kenikmatan di Daerah Tertentu.
  3. PMK No. 167/PMK.03/2018 terkait Penyediaan Makanan dan Minuman untuk Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah tertentu yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Jenis – Jenis Natura

Ada 2 jenis natura, diantaranya yaitu :

  1. Natura Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak

Diketahui jenis ini sesuai dengan UU HPP, yang meliputi :

  • Bahan makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi semua pegawai
  • Natura atau kenikmatan yang tersedia di daerah tertentu
  • Natura atau kenikmatan yang tersedia dengan rangka pelaksanaan pekerjaan
  • Natura atau kenikmatan yang diberikan dengan biaya dari APBN atau APBD dan lainnya
  • Natura atau kenikmatan yang memiliki batasan dan jenis yang tertentu
  1. Natura Ialah Objek Pajak

Dengan menurut UU HPP Pasal 4 Ayat (1), bahwa yang bisa dikenakan sebagai objek pajak, yang meliputi beberapa bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Cara Menghitung Natura

Berikut ini adapun contoh natura serta perhitungannya yang bisa di jadikan referensi, yaitu :

Andi ialah seorang pekerja di PT Jaya dengan gaji tiap bulan Rp. 6.000.000. Sedangkan perusahaan ini termasuk ke dalam wajib pajak yang dibebankan PPh final. Tiap bulan selain mendapatkan gaji, Andi juga memperoleh beras 10 kg dan gula 2 kg. Untuk harga beras senilai Rp. 10.000 dan gula rp. 6.000 tiap kilonya. Andi adalah orang yang sudah menikah dan belum memiliki anak. Untuk perhitungan pajak natura atas PPh 21, yaitu :

  • Gaji perbulan : Rp. 6.000.000
  • Beras per bulan : Rp. 100.000
  • Gula per bulan : Rp. 16.000
  • Bruto per bulan : Rp. 6.116.000

Pengurangan

  • Fee jabatan : Rp. 6.116.000 x 5% = Rp. 305.800
  • Iuran dana pensiun : Rp. 200.000
  • Jumlah pengurangan : Rp. 505.800

Penghasilan Neto

  • 6.116.000 – Rp. 505.800 = Rp. 5.610.200

Penghasilan Neto per Tahun

  • 12 x Rp. 5.610.200 = Rp. 67.322.400

Untuk jumlah PTKP atau penghasilan yang tidak kena pajak, yaitu :

  • Perorangan = Rp. 54.000.000
  • Sudah menikah = Rp. 4.500.000

Jadi, total PTKP yang dibebankan kepada Andi ialah jumlah antara keduanya, yaitu Rp 58.500.000. Dapat diketahui untuk jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun ialah Rp 67.322.400 dikurangi Rp 58.500.000 = Rp 8.822.000. Pajak natura ini dalam setahun adalah 5% dikali dengan Rp. 8.822.000 yaitu sebesar Rp. 441.100.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *