Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar ke KPP Baru atau KP2KP

Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar ke KPP Baru atau KP2KP

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu Anda dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memperkenalkan informasi kepada wajib pajak mengenai tata cara wajib pajak terdaftar ke KPP Baru atau KP2KP. Simak informasinya berikut ini.

Setiap orang yang berdomisili di suatu daerah wajib melakukan pendaftaran pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda bukti telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan setelah itu dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai UU untuk membayar pajak.

Namun, Wajib Pajak yang telah mendaftar pada KPP setempat dan telah pindah tempat tinggalnya juga harus melaporkan dan meminta pemindahan Wajib Pajak terdaftar tersebut ke KPP baru tempat wajib pajak tersebut berdomisili.

Tata Cara Permohonan Pemindahan Wajib Pajak

Wajib Pajak terdaftar yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tempat pendaftaran dapat melakukannya secara tertulis atau online. Berikut tata cara permohonan pemindahan lokasi Wajib Pajak yang terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang baru:

  1. Permohonan Pemindahan secara tertulis
  • Permohonan pemindahan dapat diajukan dengan menyerahkan formulir pemindahan Wajib Pajak.
  • Formulir pemindahan Wajib Pajak disertakan beserta dokumen pendukung yang diperlukan untuk permohonan pemindahan Wajib Pajak. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah dokumen yang menunjukkan alamat atau domisili Wajib Pajak yang sebenarnya.
  • Formulir dan surat-surat pendukung yang sesuai dapat disampaikan secara tertulis ke kantor-kantor berikut:
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama dan baru atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
  • Dapat dikirimkan dengan bukti penyerahan ke KPP atau KP2KP lama dan baru.
  • Pengiriman surat ke KPP atau KP2KP lama dan baru dapat dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan disertai bukti pengiriman.
  • Setelah surat atau formulir permohonan diserahkan oleh wajib pajak, KPP atau KP2KP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) apabila permohonan yang diajukan dinyatakan telah diterima lengkap.
  • Namun apabila permohonan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala KPP atau KP2KP yang lama atau baru akan:
  • Bagi permohonan yang diajukan secara langsung, segera mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak.
  • Mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan disertai dengan bukti penyerahan permohonan yang disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

 

  1. Permohonan Pemindahan Elektronik
  • Mengisi formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu go.id.
  • Permohonan yang diajukan melalui aplikasi e-Registrasi DJP akan diproses secara elektronik atau ditandatangani secara digital dan akan mengikat secara hukum.
  • Formulir penyerahan secara elektronik disampaikan dengan disertai dokumen yang sesuai dengan cara mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen tersebut menggunakan aplikasi e-Registration yang ditawarkan atau dengan mengirimkannya melalui Surat Penyerahan Dokumen yang ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Apabila lampiran dokumen terkait tidak diterima oleh KPP atau KP2KP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan secara elektronik, maka permohonan dianggap belum lengkap.
  • Apabila semua surat-surat yang dibutuhkan sudah diterima secara lengkap, KPP atau KP2KP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara online.
  • Apabila permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Wajib Pajak akan diberitahu melalui alamat email yang didaftarkan oleh Kepala KPP atau KP2KP.

 

  1. Surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP
  • KPP atau KP2KP lama menerbitkan surat tembusan kepada KPP atau K2KP baru berupa Surat Transfer, Surat Pencabutan Keterangan Terdaftar, dan Surat Pencabutan Penegasan Pengusaha Kena Pajak (bagi Wajib Pajak badan) yang menunjukkan bahwa:
  • Tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak sesuai dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya sudah tidak berada dalam wilayah kerja KPP atau KP2KP yang lama.
  • Terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak mengikuti verifikasi dalam rangka pengiriman surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
  • Bagi Wajib Pajak yang menerima surat pemberitahuan tidak dapat dipindahtangankan dari KPP atau KP2KP lama karena:
  • Sedang dilakukan verifikasi terhadap penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan; dan
  • Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak tetap dilakukan di KPP atau KP2KP lama sampai dengan wajib pajak dapat dialihkan ke KPP atau KP2KP baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *