Wajib Pajak Yang Sudah Tidak Bekerja… dan Juga Tidak Memiliki Penghasilan… Apakah Harus Tetap Bayar Pajak?

Wajib Pajak Yang Sudah Tidak Bekerja… dan Juga Tidak Memiliki Penghasilan… Apakah Harus Tetap Bayar Pajak?

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan juga di Surabaya, ataupun di daerah-daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, pada artikel ini kami akan memberikan anda penjelasan tentang “Wajib Pajak Yang Sudah Tidak Bekerja… dan Juga Tidak Memiliki Penghasilan… Apakah Harus Tetap Bayar Pajak?

Tidak dapat dipungkiri, kegiatan membayar dan juga melapor pajak itu menjadi perhatian banyak wajib pajak (WP). Tetapi bagaimana jika sumber penghasilan ataupun kegiatan usaha yang menjadikan anda wajib pajak, terhenti ataupun tidak lagi beroperasi? Ternyata anda bisa merubah status pajak anda menjadi status wajib pajak non efektif (NE).

Anda bisa mengajukan perubahan status pajak anda meniadi status wajib pajak agar anda tidak perlu lagi setor dan juga lapor pajak sementara waktu sampai anda kembali memenuhi syarat subjektif dan juga objektif sebagai wajib pajak (WP). Namun tidak semudah itu status anda bisa diubah, terdapat beberapa persyaratan yang berguna sebagai pertimbangan apakah anda pantas untuk menjadi wajib pajak ‘NE’ atau belum pantas.

Apa yang dimaksud dengan wajib pajak Non Efektif (NE)?

Wajib pajak non efektif ialah status ketika wajib pajak (WP) dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan juga dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Jika sudah berstatus ‘NE’, maka wajib pajak (WP) yang biasanya kena pajak penghasilan tidak lagi diwajibkan untuk melapor SPT tahunan karena kewajiban melapor pajaknya sudah gugur. Untuk penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak non efektif bisa dilakukan berdasarkan atas permohonan wajib pajak (WP). Penetapan bisa dilakukan dengan cara mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagaimana caranya bisa menjadi wajib pajak Non Efektif (NE)?

Terdapat beberapa kondisi yang dapat membuat anda berstatus ‘NE’ sebagai wajib pajak (WP). Kondisi tersebut berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, wajib pajak (WP) bisa dikecualikan dari pengawasan rutin oleh Kantor Pelayanan Pajak apabila:

  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankankegiatan usaha ataupun tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menjalankanusaha ataupun pekerjaan bebas dan juga penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal ataupun berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahundan juga tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga belum diterbitkan keputusan sebagai wajib pajak (WP).
  • Untuk wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratansubjektif dan juga objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Contohnya yakni wajib pajak (WP) yang merupakan bendahara pemerintah tetapi tidak lagi melakukan pembayaran dan juga belum melakukan penghapusan NPWP.

Tahapan Untuk Pengajuan Status ‘NE’

  1. Untuk Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar, jika wajib pajak tersebut berbentuk badan sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.
  2. Setelah sampai di Kantor Pelayanan Pajak wajib pajak (WP) menuju ke tempat pelayanan dan wajib pajak meminta formulir permohonan sebagai wajib pajak ‘NE’.
  3. Berikutnya Wajib pajak (WP) mengisi formulir permohonan wajib pajak non efektif. Dan jangan lupa untuk cantumkan nomor telpon anda yang aktif digunakan.
  4. Setelah selesai diisi, selanjutnya formulir tersebut disampaikan ke bagian penerima surat di tempat pelayanan dengan disertai lampiran yang akan diperlukan sebagai berikut:
  • Bagi wajib pajak yang secara nyata tidak lagi menunjukkan adanya kegiatan usaha dengan melampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
  • Bagi wajib pajak badan yang sudah bubar namun belum ada akte pembubarannya ataupun belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang) melampirkan surat keterangan pada proses pembubaran ataupun likuidasi dari notaris.
  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal ataupun berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan melampirkan fotokopi passpor dan juga kontrak kerja ataupun dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak tersebut berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Dokumen lainnya yang diperlukan.
  1. Setelah sudah menyampaikan surat permohonan untuk wajib pajak non efektif jangan lupa untuk meminta tanda terima surat.
  2. Wajib pajak (WP) tinggal menunggu jawaban dari KPP.
  3. Jika sudah satu bulan ataupun lebih belum juga ada diterima keputusan atas permohonan tersebut, maka segera hubungi KPP.

Cara untuk mengaktifkan kembali status Wajib Pajak dari ‘NE’

Bagaimana jika anda mendapat kerja lagi ataupun perusahaan anda kembali berjalan? Tidak perlu khawatir, anda bisa mengaktifkan kembali status ‘NE’ sebagai wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan yang dilakukan langsung oleh wajib pajak (WP). Pihak yang dapat menetapkan status aktif wajib pajak tersebut hanyalah KPP.

Status wajib pajak (WP) bisa diaktifkan kembali jika ada data yang menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif. Hal tersebut akan dibuktikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan cara melakukan penelitian administrasi perpajakan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *