Apa Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan?

Apa Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak, kami siap dalam menangani atas permasalahan perpajakan dari klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan?. Simak pembahasan berikut ini.

Mengenal Pajak

Pajak adalah iuran yang harus disetorkan ke negara dan sifatnya wajib, apabila iuran tidak disetorkan maka akan dikenakan sanksi atas ketidakdataan penyetoran pajak. Dalam kontribusi wajib kepada negara harus dibayarkan oleh Wajib Pajak baik itu perorangan atau badan. Pajak dibagi menjadi 2 kategori, diantaranya yaitu :

  1. Pajak Pusat

Dipungut oleh pemerintah pusat dan sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kemeterian Keuangan. Dalam bentuk administrasi dengan berkaitan pajak pusat, Wajib Pajak akan diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat jenis-jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Pusat, yaitu :

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  1. Pajak Daerah

Diatur oleh pemerintah dari daerah yang mencakup provinsi dan kota/kabupaten. Dalam mengurus Pajak Daerah, akan diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lain yang dinaungi pemerintah daerah setempat. Terdapat macam-macam yang termasuk dalam Pajak Daerah, diantaranya yaitu :

  • Pajak Provinsi
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
  • Bea Bailk Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Kota/Kabupaten
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Parkir
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Reklame
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam atau Bebatuan
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan serta Pedesaan
  • Bea Perolehan Hak Tanah atau Bangunan

Mengenal Retribusi

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Retribusi. Retribusi merupakan pungutan atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Untuk pengelola retribusi ini ialah Dinas Pendapatan Daerah. Retribusi ini terbagi menjadi 3, diantanya yaitu :

  1. Retribusi jasa umum : yaitu retribusi pelayanan kesehatan sampai dengan pelayanan pendidikan
  2. Retribusi jasa usaha : yaitu tempat parker sampai tempat-tempat perdagangan
  3. Retribusi Perizinan : yaitu berkaitan dengan kepentingan perizinan, contohnya pendirian pembangunan

Mengenal Sumbangan

Pada sumbangan ini sifatnya tidak wajib atau tidak memaksa. Contohnya yaitu sebuah lembaga pendidikan berencana untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sekolah dengan melakukan penggalangan dana dan diselenggarakan dengan cara sumbangan, bukan pungutan. Berarti sumbangan ini tidak memaksa atau secara sukarela.

Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Pada pajak ini bersifat wajib dan ada sanksi hukum apabila Anda tidak menyetor dan melapor pajak. Timbal balik dalam pajak ini tidak akan dirasakan secara langsung karena dampak dari ketaatan Anda terhadap pajak hanya dilihat dari bagaimana berjalannya pembangunan di Indonesia. Maka, dampaknya pun tidak hanya Anda sendiri yang merasakan, tetapi masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya dari pembayaran pajak.

Retribusi ini bersifat wajib da nada sanksi hukumnya jika tidak meyetorkan. Bagi yang memungut ini bisa dari lembaga pemerintah atau perseorangan yang dinaungi pemerintah. Dalam menyetorkan retribusi Anda, maka saat itu juga Anda merasakan manfaatnya. Contohnya, saat Anda membayar retribusi untuk pemungutan sampah, maka sampah yang telah tertimbun di rumah akan dibawa petugas pemungut sampah.

Pada sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak memaksa serta tidak ada sanksi dalam bentuk apapun apabila Anda tidak memberikan sumbangan. Tetapi, apabila Anda berkontribusi untuk memberikan sumbangan, pastinya membawa dampak baik bagi Anda atau orang lain yang lebih membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *