PT Jovindo Solusi Batam cocok menjadi pilihan pendampingan perpajakan Anda, serta mampu menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Selain bersertifikat PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman selama bertahun-tahun dalam bidang perpajakan.
Telah banyak perusahaan di Indonesia yang memperkerjakan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pilihan karena berbagai factor seperti kemampuan, pengalaman, kesamaan visi serta factor lainnya.
Melihat dari sisi perpajakan, Karyawan WNA dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Karyawan WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), PT Jovindo Solusi Batam akan membahas untuk Anda.
Karyawan WNA Sebagai Subjek Dalam Negeri (SPDN)
Persyaratan karyawan WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai dengan Pasal 111 angka 1 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja :
- Bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, telah berada di Indonesia dalam suatu Tahun Pajak dan berniat bertempat tinggal di Indonesia
- Badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia
- Warisan yang belum dibagi sebagai pengganti yang berhak.
Karyawan WNA yang memenuhi kriteria SPDN di atas maka penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, wajib memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan.
Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan WNA
Tarif PPh Pasal 21 WNA menggunakan tarif PPh Pasal 21 terbaru dimana telah diatur dalam UU HPP.
Besaran Tarif PPh Pasal 21 UU HPP :
- Tarif 5% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000
- Tarif 15% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan mulai dari Rp 60.000.000 sampai dengan RPp 250.000.000
- Tarif 25% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan mulai dari Rp 250.000.000 sampai dengan RPp 500.000.000
- Tarif 30% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan mulai dari Rp 500.000.000 sampai dengan RPp 5.000.000.000
- Tarif 35% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000
Karyawan WNA Sebagai Subjek Luar Negeri (SPLN)
Ketentuan untuk karyawan WNA sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sebagai berikut:
- Orang Pribadi Yang Tidak Menetap di Indonesia
WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan serta telah memenuhi persyaratan.
- Badan Yang Tidak Berkedudukan di Indonesia
Untuk penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 serta tidak diwajibkan membuat NPWP.
Perhitungan PPh Pasal 26 Bagi Karyawan WNA
Karyawan WNA yang masuk kedalam kriteria SPLN akan dikenakan PPh Pasal 26. Dengan tarif pajaknya sebesar 20% dari penghasilan bruto. Namun apabila negara asal karyawan melakukan P3B dengan Indonesia, untuk tarif pajak dapat lebih rendah.